Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 17
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN
KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara adalah Provinsi yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
Menjadi Undang-Undang. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas +
13.930,73 km², secara geografis, geopolitik dan ketahanan
keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu
kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem
pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi
Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki
makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan
nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh
karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Kepulauan
Sangihe Talaud melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat yang selanjutnya dituangkan secara
formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud Nomor 12/KPTS/DPRD/IX-2002 tanggal 7 September 2002
tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro; Surat Bupati Kepulauan Sangihe dan
Talaud Nomor 130/I/2811 tanggal 6 September 2002 perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 15
Nopember . . .
---
Nopember 2003 tentang Persetujuan Dukungan terhadap
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/I/664 tanggal 7 Nopember
2003 perihal Rekomendasi atas Persetujuan Usul Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi
Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
Nomor 17/KPTS/DPRD/XI-2005 tanggal 22 Nopember 2005 tentang
Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah
+ 736,97 km². Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai kabupaten induk dan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai kabupaten
pemekaran.
Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai
luas wilayah + 275,86 km², terdiri dari Kecamatan Siau Timur,
Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan Siau
Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan
Tagulandang Utara, Kecamatan Biaro, Kecamatan Siau Barat Utara,
Kecamatan Siau Tengah, dan Kecamatan Tagulandang Selatan.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan
tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang
didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah,
pertahanan, kemanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat
kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan
pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat, Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud ditata
dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, berkewajiban
membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif
sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya
yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat
dilakukan dengan kerja sama antardaerah.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL