Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN

UU No. 15 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687).
1. Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud adalah
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi
Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Talaud yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Siau Timur;
- Kecamatan Siau Barat;
- Kecamatan Tagulandang;
- Kecamatan Siau Timur Selatan;
- Kecamatan Siau Barat Selatan;
- Kecamatan Tagulandang Utara;
- Kecamatan Biaro;
- Kecamatan Siau Barat Utara;
- Kecamatan Siau Tengah; dan
- Kecamatan Tagulandang Selatan;

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Laut Pasifik dan Laut Maluku;

  • sebelah selatan . . .

---

- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam
batas-batas tersebut digambarkan dalam peta
wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ondong Siau sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro berada di Kecamatan Siau Barat.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;

  • penanggulangan . . .

---

- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro untuk pertama kali dilakukan dengan cara
penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta pemilihan
umum tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang asal
daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun
2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud dan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai akibat
dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Kepulauan Sangihe Talaud bersama Penjabat

Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro.

(2) Pemindahan . . .

---

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Kepulauan Sangihe Talaud yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- utang piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe
Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi
tanggung jawab Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro; dan

  • dokumen . . .

---

- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sangihe
Talaud, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara
kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud

wajib memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) pada tahun pertama dan
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
tahun kedua.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebesar
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) pada tahun pertama dan
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
tahun kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(4) Apabila Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud tidak

memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro.

(6) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Kepulauan Sangihe Talaud.

(7) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
Kepulauan Sangihe Talaud tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan

Sangihe Talaud, Peraturan dan Keputusan Bupati
Kepulauan Sangihe Talaud yang selama ini berlaku
di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 17

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN

KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

DI PROVINSI SULAWESI UTARA

I. UMUM

Provinsi Sulawesi Utara adalah Provinsi yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
Menjadi Undang-Undang. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas +
13.930,73 km², secara geografis, geopolitik dan ketahanan
keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu
kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem
pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi
Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki
makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan
nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh
karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Kepulauan
Sangihe Talaud melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat yang selanjutnya dituangkan secara
formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud Nomor 12/KPTS/DPRD/IX-2002 tanggal 7 September 2002
tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro; Surat Bupati Kepulauan Sangihe dan
Talaud Nomor 130/I/2811 tanggal 6 September 2002 perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 15

Nopember . . .

---

Nopember 2003 tentang Persetujuan Dukungan terhadap
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/I/664 tanggal 7 Nopember
2003 perihal Rekomendasi atas Persetujuan Usul Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi
Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
Nomor 17/KPTS/DPRD/XI-2005 tanggal 22 Nopember 2005 tentang
Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah
+ 736,97 km². Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai kabupaten induk dan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai kabupaten
pemekaran.
Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai
luas wilayah + 275,86 km², terdiri dari Kecamatan Siau Timur,
Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan Siau
Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan
Tagulandang Utara, Kecamatan Biaro, Kecamatan Siau Barat Utara,
Kecamatan Siau Tengah, dan Kecamatan Tagulandang Selatan.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan
tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang
didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah,
pertahanan, kemanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat
kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan
pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat, Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud ditata
dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, berkewajiban
membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif
sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya
yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat
dilakukan dengan kerja sama antardaerah.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL