Mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal
Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004
di Kuala Lumpur, Malaysia, yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang- Undang ini.
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL
Ditetapkan: 2004-11-29
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 30 April 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 30 April 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala
Biro Hukum dan Administrasi Peraturan
Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
---
PRESIDEN
