Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS

UU No. 15 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol against the Smuggling of Migrants

by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations
Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui
Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9
ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 20 ayat (2).

(2) Salinan naskah asli Protocol against the Smuggling of

Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United
Nations Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui
Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
(Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,

Bigman T. Simanjuntak

---