Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

UU No. 15 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-06-29

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah
sarana
pelaksanaan
kedaulatan
rakyat
yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan
untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara
demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Penyelenggara . . .

5. Penyelenggara
Pemilu
adalah
lembaga
yang
menyelenggarakan
Pemilu
yang
terdiri
atas
Komisi
Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk
memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah
lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat
KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas
melaksanakan Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara
Pemilu
yang
bertugas
melaksanakan
Pemilu
di
kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau
nama lain.
10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan.
11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN,
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU
untuk
melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS
untuk
melaksanakan
pemungutan
suara
di
tempat
pemungutan suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
15. Tempat
Pemungutan
Suara
Luar
Negeri,
selanjutnya
disingkat
TPSLN,
adalah
tempat
dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
16. Badan . . .

16. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu,
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat
Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi.
18. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya
disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat
Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama
lain.
20. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk
oleh
Panwaslu
Kecamatan
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
21. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di luar negeri.
22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya
disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan . . .

f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.

Pasal 3

(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh
pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya.

Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 4

(1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU
Kabupaten/Kota
berkedudukan
di
ibu
kota
kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis.
(2) KPU . . .

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam
menjalankan
tugasnya,
KPU
dibantu
oleh
Sekretariat
Jenderal;
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh KPU.

Pasal 6

(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih
dari dan oleh anggota.
(4) Setiap
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(6) Masa
keanggotaan
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 7

(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak . . .

b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan
kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat
pleno.

Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
KPU

Pasal 8

(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan
program
dan
anggaran
serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap
tahapan
Pemilu
setelah
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan . . .

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi
untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan
Bawaslu;
j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumumkannya;
k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah
kursi
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk
setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
l. mengumumkan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan
membuat berita acaranya;
m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan;
n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilu;
o. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Provinsi,
anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan . . .

q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit
dana
kampanye
dan
mengumumkan
laporan
sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. merencanakan
program
dan
anggaran
serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap
tahapan
Pemilu
setelah
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan
Bawaslu;
j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
l. menetapkan . . .

l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan;
m. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilu;
n. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Provinsi,
anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
o. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU kepada masyarakat;
p. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit
dana
kampanye
dan
mengumumkan
laporan
sumbangan dana kampanye;
q. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
r. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas
dan
wewenang
KPU
dalam
penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:
a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;
c. melakukan
evaluasi
tahunan
penyelenggaraan
pemilihan;
d. menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan . . .

f. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
dan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
secara tepat waktu;
b. memperlakukan
peserta
Pemilu,
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden, dan gubernur dan
bupati/walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI);
f. mengelola
barang
inventaris
KPU
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
i. menyampaikan
laporan
penyelenggaraan
Pemilu
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
k. melaksanakan keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2 . . .

Paragraf 2
KPU Provinsi

Pasal 9

(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
di
provinsi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
e. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi
di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota
Dewan
Perwakilan
Daerah
di
provinsi
yang
bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan
berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di
KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu
Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan . . .

i. menerbitkan
keputusan
KPU
Provinsi
untuk
mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
j. mengumumkan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi
jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang
bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu;
l.
mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
m. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Provinsi kepada masyarakat;
n. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
o. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima . . .

e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang
bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
g. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu
Provinsi, dan KPU;
h. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu;
i. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
j. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Provinsi kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
pemilihan gubernur meliputi:
a. merencanakan
program,
anggaran,
dan
jadwal
pemilihan gubernur;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam
pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman
dari KPU;
c. menyusun . . .

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman
dari KPU;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi
persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
wilayah
provinsi
yang
bersangkutan
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
i. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan,
Bawaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
pemilihan
gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara
pemilihan
gubernur
dari
seluruh
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
wilayah
provinsi
yang
bersangkutan
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
k. menerbitkan
keputusan
KPU
Provinsi
untuk
mengesahkan
hasil
pemilihan
gubernur
dan
mengumumkannya;
l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat
berita acaranya;
m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;
n. menindaklanjuti . . .

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan;
o. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan
gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi
dan
tata
cara
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan pemilihan gubernur;
t. menyampaikan
laporan
mengenai
hasil
pemilihan
gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
dengan tepat waktu;
b. memperlakukan
peserta
Pemilu,
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati,
dan walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e. menyampaikan . . .

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi
dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan
tembusan kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU Provinsi;
j. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di
tingkat provinsi;
k. melaksanakan keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU
dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota

Pasal 10

(1) Tugas
dan
wewenang
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
kabupaten/kota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan . . .

d. mengoordinasikan
dan
mengendalikan
tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan
membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita
acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
Pemilu,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat
berita acaranya;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
m. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya . . .

terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
dan/atau
peraturan
perundang-undangan.
(2) Tugas
dan
wewenang
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
kabupaten/kota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan
dan
mengendalikan
tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota
yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
h. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
Pemilu,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
i. menindaklanjuti . . .

i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran Pemilu;
j. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
dan/atau
peraturan
perundang-undangan.
(3) Tugas
dan
wewenang
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:
a. merencanakan
program,
anggaran,
dan
jadwal
pemilihan bupati/walikota;
b. menyusun
dan
menetapkan
tata
kerja
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan
bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari
KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan
gubernur
serta
pemilihan
bupati/walikota
dalam
wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU
Provinsi;

f. menerima . . .

f. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
g. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
pemilu
dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
h. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur
dan
menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan
calon
bupati/walikota
yang
telah
memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan
suara
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh
PPK
di
wilayah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan
mengumumkannya;
m. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan
dibuatkan berita acaranya;
n. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
o. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan;
p. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan . . .

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota
dan/atau
yang
berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan
dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU
dan/atau KPU Provinsi;
s. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri
Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati,
dan walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui
KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal
retensi
arsip
yang
disusun
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
dan
lembaga
kearsipan
Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh KPU dan ANRI;
g. mengelola . . .

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi
serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan
anggota KPU Kabupaten/Kota;
j. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS
pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di
kabupaten/kota;
k. melaksanakan keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU
Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Persyaratan

Pasal 11

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Basis pengetahuan dan keahlian calon anggota KPU, KPU Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
diutamakan
memiliki
kemampuan
mengenai penyelenggaraan Pemilu, baik dari bidang ilmu politik,
hukum, atau manajemen.
Yang dimaksud dengan “memiliki pengetahuan dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan melalui serangkai tes.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “mampu secara jasmani dan rohani” adalah
mampu yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit
pemerintah termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai
dengan surat keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Huruf i . . .

Huruf i
Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha
Milik
Daerah
dibuktikan
dengan
surat
pernyataan
pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan. Bagi calon
yang berasal dari keanggotaan partai politik harus disertai dengan
surat
keputusan
partai
politik
tentang
pemberhentian
yang
bersangkutan dari partai politik. Sementara bagi calon yang sedang
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah disertai dengan surat
keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang
berwenang. Pengunduran diri bagi calon yang sedang menduduki
jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf j
Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan: (i) tidak
berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
(ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi
mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada
publik
bahwa
yang
bersangkutan
mantan
terpidana;
(iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja
pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.

Huruf l
Yang dimaksud dengan “jabatan politik” adalah jabatan yang dipilih
(elected official) dan jabatan yang ditunjuk (political appointee) antara
lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota,
Kepala
Lembaga/Badan Non-Kementerian dan pengurus partai politik.
Huruf m
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah salah satu anggota harus
mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.

Pasal 12 . . .

Pasal 12

(1) Presiden
membentuk
keanggotaan
tim
seleksi
yang
berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2) Tim
seleksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU
yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki . . .

a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. memahami permasalahan Pemilu; dan
d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan
seleksi
(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun.
(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU.
(7) Komposisi
tim
seleksi
terdiri
atas
seorang
ketua
merangkap
anggota,
seorang
sekretaris
merangkap
anggota, dan anggota.
(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa keanggotaan KPU.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU.
Ayat (2)
Yang dimaksud “berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi pada bidang yang diperlukan” adalah dalam rangka
memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi dan
bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.

Ayat (3) . . .

Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf b
Yang dimaksud “menerima pendaftaran bakal calon anggota
KPU” termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada
individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan
pertimbangan tim seleksi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pengetahuan mengenai Pemilu” meliputi
ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen penyelenggaraan
Pemilu.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“tes
psikologi
(psikotes)”
adalah
serangkaian tes psikologis yang dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa aspek dalam diri seseorang. Aspek-aspek yang diukur
terbagi dalam 3 aspek besar, antara lain:
1. Intelegensia;
2. Sikap kerja; dan
3. Kepribadian.
Cara pengukuran dilakukan dengan menggunakan pengukuran
berjenjang, antara lain: tes tertulis, wawancara, focus group
discussion.

Huruf h . . .

Huruf h
Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat
sekretariat tim seleksi serta permintaan tim seleksi kepada
masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon
anggota KPU, dan tanggapan harus disertai identitas diri
pemberi tanggapan.
Huruf i
Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu, antara lain
meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau
2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota KPU.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi setiap bakal calon anggota KPU.

Pasal 15

(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon
anggota KPU dari Presiden.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) calon
anggota KPU peringkat teratas dari 14 (empat belas) calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai
calon anggota KPU terpilih.
(4) Dalam . . .

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau
calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang,
Dewan Perwakilan Rakyat meminta Presiden untuk
mengajukan kembali bakal calon anggota KPU sejumlah
2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat
penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh
Presiden.
(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
(6) Pengajuan kembali bakal calon anggota KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon
yang telah diajukan sebelumnya.
(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan
mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon
anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) kepada Presiden.

Pasal 16

(1) Presiden mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang
disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU
terpilih.
(2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Paragraf 2
KPU Provinsi

Pasal 17

(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim . . .

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU
Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno
KPU.

Pasal 18

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU
Provinsi.

Ayat (2)
Yang dimaksud “berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi pada bidang yang diperlukan” adalah dalam rangka
memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi dan
bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.

Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf b
Yang dimaksud “menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi” termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada
individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan
pertimbangan tim seleksi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pengetahuan mengenai Pemilu” meliputi
ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen penyelenggaraan
Pemilu.
Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g . . .

Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“tes
psikologi
(psikotes)”
adalah
serangkaian tes psikologis yang dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa aspek dalam diri seseorang. Aspek-aspek yang diukur
terbagi dalam 3 aspek besar, antara lain:
1. Intelegensia;
2. Sikap kerja; dan
3. Kepribadian.
Cara pengukuran dilakukan dengan menggunakan pengukuran
berjenjang, antara lain: tes tertulis, wawancara, focus group
discussion.
Huruf h
Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat
sekretariat tim seleksi serta permintaan tim seleksi kepada
masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon
anggota KPU Provinsi, dan tanggapan harus disertai identitas
diri pemberi tanggapan.
Huruf i
Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu, antara lain
meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 19

(1)
Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota
KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2)
Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU
Provinsi.

Pasal 20

(1)
KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan
hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) KPU . . .

(3)
KPU menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Provinsi
dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
(4)
Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5)
Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi
dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja.

Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota

Pasal 21

(1)
KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
pada
setiap
kabupaten/kota.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3)
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4)
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5)
Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(6)
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
(7)
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian
calon
anggota
KPU
kabupaten/kota
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU.
(8) Penetapan . . .

(8)
Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui
rapat pleno KPU Provinsi.

Pasal 22

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Yang dimaksud “berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi pada bidang yang diperlukan” adalah dalam rangka
memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi dan
bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
Ayat (3)

Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf b
Yang dimaksud “menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota” termasuk mengirimkan formulir pendaftaran
kepada individu dan/atau institusi yang dianggap layak
berdasarkan pertimbangan tim seleksi.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “pengetahuan mengenai Pemilu” meliputi
ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen penyelenggaraan
Pemilu.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“tes
psikologi
(psikotes)”
adalah
serangkaian tes psikologis yang dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa aspek dalam diri seseorang. Aspek-aspek yang diukur
terbagi dalam 3 aspek besar, antara lain:
1. Intelegensia;
2. Sikap kerja; dan
3. Kepribadian.
Cara pengukuran dilakukan dengan menggunakan pengukuran
berjenjang, antara lain: tes tertulis, wawancara, focus group
discussion.
Huruf h . . .

Huruf h
Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat
sekretariat tim seleksi serta permintaan tim seleksi kepada
masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, dan tanggapan harus disertai
identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf i
Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu, antara lain
meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik.

Huruf j
Cukup jelas.

Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU
Provinsi.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.

Pasal 24

(1)
KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)
KPU
Provinsi
memilih
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan.
(3)
KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU
Kabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 (sepuluh)
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
(4)
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
KPU Provinsi.
(5)
Proses
pemilihan
dan
penetapan
anggota
KPU
Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.

Paragraf 4
Sumpah/Janji

Pasal 25

(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU.
(3) Pelantikan . . .

(3) Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh
KPU Provinsi.

Pasal 26

(1)
Sebelum
menjalankan
tugas,
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
mengucapkan
sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai
anggota
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat
demi
suksesnya
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan
Wakil
Presiden/pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Paragraf 5
Pemberhentian

Pasal 27

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Anggota . . .

(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan
dengan
tidak
hormat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat
diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak
2 (dua) kali lipat dari yang diterima.
(4) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(5) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota . . .

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota
KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon
anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh
KPU Provinsi.

Pasal 28

(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan
secara
tertulis
dari
Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
harus
diberi
kesempatan
untuk
membela diri di hadapan DKPP.
(3) Dalam
hal
rapat
pleno
DKPP
memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut
dengan Peraturan DKPP.
(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 29

(1)
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi . . .

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3).
(2)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota
yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4)
Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan
sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja.
(7)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan
Undang-Undang ini.

Bagian . . .

Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pasal 30

Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

Pasal 31

(1)
Jenis
rapat
pleno
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 30 adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2)
Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil
Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

Pasal 32

(1)
Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang dibuktikan
dengan daftar hadir.
(2)
Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang
hadir.
(3)
Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 33

(1)
Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)
Keputusan
rapat
pleno
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang hadir.
(3) Dalam . . .

(3)
Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan
suara terbanyak.

Pasal 34

(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk
menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai
kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan
kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak
dilakukan pemungutan suara.

Pasal 35

(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat
3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU
Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah
satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan
dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

Pasal 36

(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu
yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani
ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani
penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam . . .

(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan
hasil
Pemilu,
dengan
sendirinya
hasil
Pemilu
dinyatakan sah dan berlaku.

Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban

Pasal 37

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu
dan tugas lainnya memberikan laporan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditembuskan kepada Bawaslu.

Pasal 38

(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
KPU
Provinsi
bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.
(3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.

Pasal 39 . . .

Pasal 39

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja
dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK

Pasal 40

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan,
dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal 41

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh
masyarakat
yang
memenuhi
syarat
berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi . . .

(3) Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota
untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai
sekretaris
PPK
dengan
keputusan
bupati/walikota.

Pasal 42

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS
di wilayah kerjanya;
f.
melakukan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada huruf f;
h. menyerahkan
hasil
rekapitulasi
suara
sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan
KPU Kabupaten/Kota;

j. menindaklanjuti . . .

j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l.
melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
PPS

Pasal 43

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 44

(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama
kepala
desa/kelurahan
dan
badan
permusyawaratan desa/dewan kelurahan.

Pasal 45 . . .

Pasal 45

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f.
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar
pemilih tetap;
h. mengumumkan
daftar
pemilih
tetap
sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;
l.
melakukan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas
Pemilu;
m. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. menyerahkan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh
peserta Pemilu;
o. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK;
p. menjaga . . .

p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
r.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.
melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
KPPS

Pasal 46

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

Pasal 47 . . .

Pasal 47

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di
TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan
suara;
f.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
i.
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
melalui PPS pada hari yang sama;
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Paragraf 4
PPLN

Pasal 48

(1) PPLN
berkedudukan
di
kantor
perwakilan
Republik
Indonesia.
(2) Anggota . . .

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil
masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas
usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan
wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

Pasal 49

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a.
membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c.
mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan
data
pemilih
atas
dasar
masukan
dari
masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar
pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih
tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik
Indonesia kepada KPU;
e.
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g.
mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
h. menyerahkan
berita
acara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara kepada KPU;
i.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

l. melaksanakan . . .

l.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
KPPSLN

Pasal 50

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua
PPLN atas nama Ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib
dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

Pasal 51

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a.
mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
c.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPSLN;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan
suara;
f.
mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
g.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang
hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan . . .

h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPLN;
i.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU; dan
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.

Paragraf 6
Persyaratan

Pasal 53

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk
PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf 7 . . .

Paragraf 7
Sumpah/Janji

Pasal 54

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan
sebaik-baiknya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan
dengan
berpedoman
pada
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan,
serta
mengutamakan
kepentingan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi
atau golongan.”

Bagian Kesembilan
Kesekretariatan
Paragraf 1
Susunan

Pasal 55

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.

Pasal 56 . . .

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “satu kesatuan manajemen kepegawaian”
adalah semua pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berada di bawah pengendalian Sekretariat Jenderal KPU dan bukan
pegawai dari lembaga/kementerian atau lembaga pemerintah non-
kementerian lain atau pegawai pemerintah daerah.

Pasal 57

(1) Sekretariat
Jenderal
KPU
dipimpin
oleh
Sekretaris
Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal KPU adalah pegawai negeri sipil yang
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal KPU diusulkan oleh KPU
sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Presiden memilih 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal KPU
dari calon yang diajukan oleh KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua
KPU.

Pasal 58

(1)
Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU
Provinsi.
(2)
Sekretaris KPU Provinsi, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga)
orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.

(4) Sekretaris . . .

(4)
Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris
KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5)
Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada ketua
KPU Provinsi.

Pasal 59

(1)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris
KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh
KPU Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal KPU
sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Daerah.
(4)
Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota
dari
(tiga)
orang
calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5)
Sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota
bertanggungjawab
kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 60

Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden
berdasarkan usulan KPU.

Pasal 61

Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi,
dan
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 . . .

Pasal 62

Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU,
sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan peraturan KPU.

Pasal 64

Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris
Jenderal KPU.

Paragraf 2
Tugas dan Wewenang

Pasal 65

Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing melayani
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 66

(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan
tugas
KPU
dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan . . .

e. memberikan
bantuan
hukum
dan
memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan
dan
mendistribusikan
perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan
atas persetujuan KPU; dan
d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden;
e. membantu . . .

e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi
penyelesaian
masalah
dan
sengketa
pemilihan gubernur;
g. membantu
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan
dan
mendistribusikan
perlengkapan
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kebutuhan
yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota
dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu . . .

d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta pemilihan gubernur;
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
pemilihan bupati/walikota;
g. membantu
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
kegiatan
dan
pertanggungjawaban
KPU
Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan
dan
mendistribusikan
perlengkapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad
hoc.

Pasal 70

Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama
penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat
2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu selesai.

Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 71

(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
(4) Panwaslu
Kecamatan
berkedudukan
di
ibu
kota
kecamatan.

(5) Pengawas . . .

(5) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa atau
nama lain/kelurahan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di kantor
perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 72

(1)
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki
kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3)
Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap
desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan
dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
(4)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(5)
Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(6)
Ketua
Bawaslu
Provinsi,
ketua
Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih
dari dan oleh anggota.
(7)
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai
hak suara yang sama.
(8)
Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(9)
Masa keanggotaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Bagian . . .

Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Badan Pengawas Pemilu

Pasal 73

(1)
Bawaslu
menyusun
standar
tata
laksana
kerja
pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai
pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
(2)
Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran
untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
(3)
Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang
terdiri atas:
1. perencanaan
dan
penetapan
jadwal
tahapan
Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan
jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk
pemilihan
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5. pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar
pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penetapan peserta Pemilu;
3. proses
pencalonan
sampai
dengan
penetapan
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
pasangan
calon
presiden
dan
wakil
presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
4. pelaksanaan . . .

4. pelaksanaan kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilu di TPS;
7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan
suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
tingkat TPS sampai ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari
tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan
Pemilu;
12. pelaksanaan putusan DKPP; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu.
c. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan
ANRI;
d. memantau
atas
pelaksanaan
tindak
lanjut
penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi
yang berwenang;
e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran
Pemilu;
f. evaluasi pengawasan Pemilu;
g. menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan
Pemilu; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bawaslu berwenang:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan mengenai Pemilu;
b. menerima . . .

b. menerima
laporan
adanya
dugaan
pelanggaran
administrasi
Pemilu
dan
mengkaji
laporan
dan
temuan, serta merekomendasikannya kepada yang
berwenang;
c. menyelesaikan sengketa Pemilu;
d. membentuk Bawaslu Provinsi;
e. mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu
Provinsi; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilu dan sengketa Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diatur dalam
undang-undang yang mengatur Pemilu.

Pasal 74

Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
tugas
Pengawas
Pemilu
pada
semua
tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan
laporan
hasil
pengawasan
kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai
dengan
tahapan
Pemilu
secara
periodik
dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan
kewajiban
lain
yang
diberikan
oleh
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2 . . .

Paragraf 2
Bawaslu Provinsi

Pasal 75

(1)
Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
di
wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan
tata
cara
pencalonan
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi,
dan
pencalonan gubernur;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi, dan calon gubernur;
4. penetapan calon gubernur;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya;
9. proses
rekapitulasi
suara
dari
seluruh
kabupaten/kota
yang
dilakukan
oleh
KPU
Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan
gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI;
c. menerima . . .

c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di
tingkat provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
i. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh undang-undang.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan
rekomendasi
kepada
KPU
untuk
menonaktifkan
sementara
dan/atau
mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

Pasal 76

Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan . . .

b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan
oleh
KPU
Provinsi
yang
mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota

Pasal 77

(1)
Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
di
wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan
tata
cara
pencalonan
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
pencalonan bupati/walikota;
3. proses
penetapan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
calon bupati/walikota;
4. penetapan calon bupati/walikota;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan
logistik
Pemilu
dan
pendistribusiannya;
7. pelaksanaan . . .

7. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara hasil Pemilu;
8. mengendalikan
pengawasan
seluruh
proses
penghitungan suara;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
11. pelaksanaan
penghitungan
dan
pemungutan
suara
ulang,
Pemilu
lanjutan,
dan
Pemilu
susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
pemilihan bupati/walikota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan
temuan
dan
laporan
sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung
unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di
tingkat kabupaten/kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
sekretaris
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam . . .

(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota dapat:
a. memberikan
rekomendasi
kepada
KPU
untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

Pasal 78

Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan
dugaan
adanya
pelanggaran
terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu;
d. menyampaikan
laporan
hasil
pengawasan
kepada
Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang
dilakukan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

Pasal 79

Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran . . .

1. pemutakhiran
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara
dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari
seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
dilakukan
oleh
Penyelenggara
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung
unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan . . .

c. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan

Pasal 81

Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan
data kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
proses
penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang
ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

b. menerima . . .

b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
dilakukan
oleh
Penyelenggara
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan
KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh Panwaslu Kecamatan.

Pasal 82

Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
d. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban
lain
yang
diberikan
oleh
Panwaslu Kecamatan.

Paragraf 6 . . .

Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri

Pasal 83

Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri yang meliputi:
1. pemutakhiran
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan
dan
penetapan
daftar
pemilih
sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar
pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
proses
penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN
dari seluruh TPSLN;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPSLN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN
yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
8. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN;
dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c.
meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
e.
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi . . .

f.
mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lainnya
yang
diberikan oleh Bawaslu.

Pasal 84

Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar
negeri;
d. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh
Bawaslu.

Bagian Keempat
Persyaratan

Pasal 85

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “memiliki pengetahuan dan keahlian di
bidang
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
Pemilu
dan
pengawasan Pemilu” antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian
di bidang penegakan hukum.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “mampu secara jasmani dan rohani” adalah
mampu yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit
pemerintah termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan
disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Huruf i
Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha
Milik
Daerah
dibuktikan
dengan
surat
pernyataan
pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan. Bagi calon
yang berasal dari keanggotaan partai politik harus disertai dengan
surat
keputusan
partai
politik
tentang
pemberhentian
yang
bersangkutan dari partai politik. Sementara bagi calon yang sedang
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
disertai dengan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan
dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri bagi calon yang
sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status
sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Huruf j . . .

Huruf j
Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan: (i) tidak
berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
(ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi
mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
(iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.

Huruf k
Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja
pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.

Huruf l
Yang dimaksud dengan “jabatan politik” adalah jabatan yang dipilih
(elected official) dan jabatan yang ditunjuk (political appointee) antara
lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota,
Kepala
Lembaga/Badan Non-Kementerian dan pengurus partai politik.

Huruf m
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah salah satu anggota harus
mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.

Pasal 86

Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 selain
menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota
Bawaslu pada saat bersamaan.

Pasal 87

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota
Bawaslu.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Yang dimaksud “berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi pada bidang yang diperlukan” adalah dalam rangka
memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi dan
bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.

Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf b
Yang dimaksud “menerima pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu” termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada
individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan
pertimbangan tim seleksi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pengetahuan mengenai Pemilu” meliputi
ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen penyelenggaraan
Pemilu.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“tes
psikologi
(psikotes)”
adalah
serangkaian tes psikologis yang dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa aspek dalam diri seseorang. Aspek-aspek yang diukur
terbagi dalam 3 aspek besar, antara lain:
1. Intelegensia;
2. Sikap kerja; dan
3. Kepribadian.
Cara pengukuran dilakukan dengan menggunakan pengukuran
berjenjang, antara lain: tes tertulis, wawancara, focus group
discussion.
Huruf h . . .

Huruf h
Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat
Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada
masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon
anggota Bawaslu, dan tanggapan harus disertai identitas diri
pemberi tanggapan.
Huruf i
Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu, antara lain
meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 88

(1) Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon atau
2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung
sejak
diterimanya
berkas
calon
anggota
Bawaslu.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu.

Pasal 89

(1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas
calon anggota Bawaslu dari Presiden.
(2) Dewan
Perwakilan
Rakyat
memilih
calon
anggota
Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima) calon
anggota Bawaslu peringkat teratas dari 10 (sepuluh)
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1)
sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih
atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima)
orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta Presiden
untuk . . .

untuk mengajukan kembali bakal calon anggota Bawaslu
sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang
dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima
oleh Presiden.
(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota Bawaslu oleh
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu)
kali.
(6) Pengajuan
kembali
bakal
calon
anggota
Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari
bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.
(7) Pemilihan
calon
anggota
Bawaslu
yang
diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
berdasarkan
mekanisme
yang
berlaku
di
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon
anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden.

Pasal 90

(1) Presiden mengesahkan calon anggota Bawaslu terpilih
yang
disampaikan
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (8) paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 5 (lima)
nama anggota Bawaslu terpilih.
(2) Pengesahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 91

(1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap
tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerja masing-masing.
(2) Untuk . . .

(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan gubernur,
dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang
bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-
tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur di wilayah
kerja masing-masing.
(3) Untuk
mengawasi
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota
dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu
Lapangan
yang
bertugas
melakukan
pengawasan
terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan
bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing.

Paragraf 2
Bawaslu Provinsi

Pasal 92

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota Bawaslu Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dalam
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan
Bawaslu Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8) Penetapan . . .

(8) Penetapan
anggota
tim
seleksi
oleh
Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui
rapat pleno Bawaslu.

Pasal 93

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota
Bawaslu Provinsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud “berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi pada bidang yang diperlukan” adalah dalam rangka
memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan
bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf b
Yang dimaksud “menerima pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi” termasuk mengirimkan formulir pendaftaran
kepada individu dan/atau institusi yang dianggap layak
berdasarkan pertimbangan tim seleksi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan
Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pengetahuan mengenai Pemilu” meliputi
ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen penyelenggaraan
Pemilu.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“tes
psikologi
(psikotes)”
adalah
serangkaian tes psikologis yang dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa aspek dalam diri seseorang. Aspek-aspek yang diukur
terbagi dalam 3 aspek besar, antara lain:
1. Intelegensia . . .

1. Intelegensia;
2. Sikap kerja; dan
3. Kepribadian.
Cara pengukuran dilakukan dengan menggunakan pengukuran
berjenjang, antara lain: tes tertulis, wawancara, focus group
discussion.
Huruf h
Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat
sekretariat tim seleksi serta permintaan tim seleksi kepada
masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi, dan tanggapan harus disertai
identitas diri pemberi tanggapan.
Huruf i
Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu, antara lain
meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 94

(1) Tim seleksi mengajukan 6 (enam) nama calon anggota
Bawaslu Provinsi hasil seleksi kepada Bawaslu.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi.

Pasal 95

(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1).
(2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Bawaslu menetapkan 3 (tiga) calon anggota Bawaslu
Provinsi
peringkat
teratas
dari
(enam)
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) sebagai
anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
(4) Anggota
Bawaslu
Provinsi
terpilih
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Bawaslu.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja.

Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri

Pasal 96

(1)
Anggota
Panwaslu
Kabupaten/Kota
untuk
Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota diseleksi dan ditetapkan oleh
Bawaslu Provinsi.
(2) Anggota . . .

(2)
Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan
oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan diseleksi dan
ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
(4)
Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala
perwakilan Republik Indonesia.
(5)
Tata
cara
seleksi
dan
penetapan
calon
anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bawaslu.
(6)
Tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bawaslu.

Paragraf 4
Sumpah/Janji

Pasal 97

(1)
Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden.
(2)
Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh
Bawaslu.
(3)
Pelantikan
anggota
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

Pasal 98

(1)
Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa . . .

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu
Kabupaten/Kota/Panwaslu
Kecamatan/
Pengawas
Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat
demi
suksesnya
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan
Wakil
Presiden/pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Paragraf 5
Pemberhentian

Pasal 99

(1) Anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
berhenti antarwaktu karena:
a.
meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima;
c.
berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d apabila:
a. tidak
lagi
memenuhi
syarat
sebagai
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi . . .

d. dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan
tindak
pidana
yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang dapat diterima.
(3) Pemberhentian
anggota
yang
telah
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
oleh Bawaslu.
(4)
Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
yang
berhenti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota
Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil
seleksi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat;
b. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon
anggota
Bawaslu
Provinsi
urutan
peringkat
berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh
Bawaslu;
c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh
calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan
peringkat
berikutnya
dari
hasil
seleksi
yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi;
d. anggota Panwaslu Kecamatan, digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat
berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. anggota . . .

e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan, digantikan oleh
calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan lainnya
yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri digantikan
oleh calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri
lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul
kepala perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 100

(1)
Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi
yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh
DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2)
Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului
dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya
berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3)
Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan DKPP.
(4)
Dalam
hal
rapat
pleno
DKPP
memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
sampai
dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Pasal 101 . . .

Pasal 101

(1)
Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan
putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP.
(2)
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 102

(1) Anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 100 ayat (4).
(2)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap,
anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.

(4) Dalam . . .

(4)
Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan
sendirinya
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan aktif kembali.
(5)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar
Negeri
dinyatakan
tidak
terbukti
bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang bersangkutan.
(6)
Pemberhentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja.
(7)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan
Undang-Undang ini.

Bagian Keenam
Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Pasal 103

(1)
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam
hal
pengawasan
seluruh
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
dan
tugas
lainnya
memberikan laporan pengawasan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Laporan . . .

(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditembuskan kepada KPU.

Pasal 104

(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
Bawaslu
Provinsi
bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada Bawaslu.
(3) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan
pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan
gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi.

Pasal 105

(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
Panwaslu
Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu
Provinsi.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kinerja
dan
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilu
secara periodik kepada Bawaslu Provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan
pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Ketujuh
Kesekretariatan

Pasal 106

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang
Bawaslu, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2) Sekretaris . . .

(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh
Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu
harus
terlebih
dahulu
berkonsultasi
dengan
Pemerintah.
(5) Presiden memilih 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal
Bawaslu dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(6) Sekretaris
Jenderal
Bawaslu
bertanggung
jawab
kepada Ketua Bawaslu.

Pasal 107

(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota,
dibentuk sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu
Kecamatan.
(2)
Sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat.
(3)
Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah
pegawai
negeri
sipil
yang
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung
jawab kepada Bawaslu Provinsi dan kepala sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 108

Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi,
dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat
Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden berdasarkan usulan Bawaslu.

Pasal 109

(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota
negara.
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan
pengaduan
dan/atau
laporan
adanya
dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
anggota
Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak
anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan
sumpah/janji.
(4) DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. 1 (satu) orang unsur KPU;
b. 1 (satu) orang unsur Bawaslu;
c. 1 (satu) orang utusan masing-masing partai politik
yang ada di DPR;
d. 1 (satu) orang utusan Pemerintah;
e. 4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal
jumlah utusan partai politik yang ada di DPR
berjumlah ganjil atau 5 (lima) orang tokoh
masyarakat dalam hal jumlah utusan partai
politik yang ada di DPR berjumlah genap.
(5) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d berjumlah 4 (empat) orang, Presiden dan DPR
masing-masing mengusulkan 2 (dua) orang.
(6) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf
d
berjumlah
(lima)
orang,
Presiden
mengusulkan 2 (dua) orang dan DPR mengusulkan
3 (tiga) orang.
(7) Pengajuan . . .

(7) Pengajuan usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur
disampaikan kepada Presiden.
(8) DKPP terdiri atas seorang ketua merangkap anggota
dan anggota.
(9) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP.
(10) Masa tugas keanggotaan DKPP adalah 5 (lima) tahun
dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP
yang baru.
(11) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti
antarwaktu
berdasarkan
kebutuhan
dan
pertimbangan masing-masing unsur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(12) Pembentukan DKPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 110

(1)
DKPP menyusun dan menetapkan satu kode etik
untuk
menjaga
kemandirian,
integritas,
dan
kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan
KPPSLN
serta
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(2)
Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
DKPP
dapat
mengikutsertakan pihak lain.
(3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
serta
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan DKPP paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP
mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 111 . . .

Pasal 111

(1)
DKPP
bersidang
untuk
melakukan
pemeriksaan
dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
Penyelenggara Pemilu.
(2)
Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota
KPU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu, anggota yang berasal dari
anggota KPU atau Bawaslu berhenti sementara.
(3)
Tugas DKPP meliputi:
a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan
adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara
Pemilu;
b. melakukan
penyelidikan
dan
verifikasi,
serta
pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan
dugaan
adanya
pelanggaran
kode
etik
oleh
Penyelenggara Pemilu;
c. menetapkan putusan; dan
d. menyampaikan
putusan
kepada
pihak-pihak
terkait untuk ditindaklanjuti.
(4)
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga
melakukan
pelanggaran
kode
etik
untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak
lain yang terkait untuk dimintai keterangan,
termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu
yang terbukti melanggar kode etik.

Pasal 112

(1)
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP.
(2)
DKPP
melakukan
verifikasi
dan
penelitian
administrasi
terhadap
pengaduan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) DKPP . . .

(3)
DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada
Penyelenggara
Pemilu
(lima)
hari
sebelum
melaksanakan sidang DKPP.
(4)
Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak
memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua
5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
(5)
Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan
panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi
panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP
dapat segera membahas dan menetapkan putusan
tanpa
kehadiran
Penyelenggara
Pemilu
yang
bersangkutan.
(6)
Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang
sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang
lain.
(7)
Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan
dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
(8)
Di
hadapan
sidang
DKPP,
pengadu
atau
Penyelenggara
Pemilu
yang
diadukan
diminta
mengemukakan
alasan-alasan
pengaduan
atau
pembelaan, sedangkan saksi-saksi dan/atau pihak-
pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk
untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
(9)
DKPP
menetapkan
putusan
setelah
melakukan
penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan
tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan
saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti.
(10)
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil
dalam rapat pleno DKPP.
(11)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara,
atau pemberhentian tetap.
(12)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
bersifat final dan mengikat.
(13)
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL
dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP.

Pasal 113 . . .

Pasal 113

(1)
Apabila dipandang perlu, DKPP dapat menugaskan
anggotanya ke daerah untuk memeriksa dugaan
adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
di daerah.
(2)
Pengambilan
putusan
terhadap
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rapat Pleno DKPP.

Pasal 114

Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme dan tata cara
pelaksanaan tugas DKPP, serta tata beracara diatur dalam
Peraturan DKPP.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh
sekretariat
yang
melekat
pada
Sekretariat
Jenderal
Bawaslu.

Pasal 116

(1)
Anggaran
belanja
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP,
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi,
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota,
Sekretariat
Jenderal Bawaslu, dan sekretariat Bawaslu Provinsi
bersumber dari APBN.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
wajib dianggarkan dalam APBN.

(3) Sekretaris . . .

(3)
Sekretaris
Jenderal
KPU
mengoordinasikan
pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN.
(4)
Sekretaris
Jenderal
Bawaslu
mengoordinasikan
pendanaan
pengawasan
Pemilu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5)
Pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.

Pasal 117

Anggaran
penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan tahapan
penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 118

Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 119

(1)
Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk
peraturan KPU dan keputusan KPU.

(2) Peraturan . . .

(2)
Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan
mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(4)
Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah.

Pasal 120

(1)
Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu
membentuk
peraturan
Bawaslu
dan
keputusan
Bawaslu.
(2)
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Untuk
pengawasan
Pemilu,
Bawaslu
Provinsi
membentuk keputusan dengan mengacu kepada
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(4)
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah.

Pasal 121

(1)
Untuk
menjalankan
tugas
dan
fungsi
dalam
penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP
membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP.
(2)
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah.

Pasal 122 . . .

Pasal 122

(1)
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata
Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam
peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
(2)
Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah.

Pasal 123

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri.

Pasal 124

Pembentukan tim seleksi untuk memilih calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah otonom
baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur lebih lanjut
dengan peraturan KPU.

Pasal 125

Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan
tugas Penyelenggara Pemilu, berlaku ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tersebut.

Pasal 126 . . .

Pasal 126

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan
fasilitas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat Panwaslu
kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan
PPS;
b. penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu
kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan
PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi;
d. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
e. monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu;
dan
f.
kegiatan
lain
sesuai
dengan
kebutuhan
pelaksanaan Pemilu.
(3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari
Penyelenggara Pemilu.
(4) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat membantu
pendanaan
untuk
kelancaran
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak
dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu
sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30
(tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat
mengambil
langkah
agar
KPU
dapat
melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
menjalankan
tugasnya,
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU
setingkat di atasnya.

Pasal 128

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan
undang-undang,
pengawasan
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu dapat
melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat
menjalankan
tugasnya,
tahapan
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.

Pasal 129

(1) Masa kerja anggota KPU dan anggota Bawaslu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir
sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota
KPU dan anggota Bawaslu yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota . . .

(2) Anggota KPU dan anggota Bawaslu yang masa
tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
kompensasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala
kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan
oleh
KPU
dan
Bawaslu
tetap
berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut
Undang-Undang ini.
(4) Pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu
menurut Undang-Undang ini harus sudah dibentuk
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

Pasal 130

(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-
Undang
ini
ditetapkan
setelah
berakhir
masa
keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
berakhir
masa
tugasnya
pada
saat
berlangsungnya
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur,
masa
keanggotaannya
diperpanjang
sampai
dengan
pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim
seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pelantikan gubernur terpilih.

Pasal 131

(1)
Keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan
Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

(2) Dalam . . .

(2)
Dalam
hal
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir
masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota, masa
keanggotaannya
diperpanjang
sampai
dengan
pelantikan
bupati/walikota
terpilih
dan
pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling
lambat
(dua)
bulan
setelah
pelantikan
bupati/walikota terpilih.

Pasal 132

(1)
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
tetap melaksanakan tugasnya.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum
terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang
ini,
pembentukan
pengawas
untuk
pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 133

(1)
Proses peralihan status sekretaris KPU Provinsi,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat
KPU
Provinsi,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
menjadi
pegawai
Sekretariat
Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat
Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan
penawaran untuk memilih kepada para pegawai yang
bersangkutan
serta
berkoordinasi
dengan
Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 134 . . .

Pasal 134

Pada
saat
Undang-Undang
ini
berlaku,
ketentuan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan
undang-undang yang baru.

Pasal 135

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 136

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4721) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 137

Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 101

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

I. UMUM
Pemilihan
Umum
merupakan
perwujudan
kedaulatan
rakyat
guna
menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat
terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi
serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga
negara.
Penyelenggara
Pemilu
yang
lemah
berpotensi
menghambat
terwujudnya Pemilu yang berkualitas.

Sebagaimana
diamanatkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Penyelenggara
Pemilu
memiliki
tugas
menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri.

Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak
pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga
institusi
ini
telah
diamanatkan
oleh
undang-undang
untuk
menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya
masing-masing.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang belum
berjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkah perbaikan
menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Perbaikan tersebut
mencakup perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan yang semakin
memadai. Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti.

II. PASAL DEMI PASAL