(1) Tugas
dan
wewenang
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
kabupaten/kota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan . . .
d. mengoordinasikan
dan
mengendalikan
tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan
membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita
acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
Pemilu,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat
berita acaranya;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
m. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya . . .
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
dan/atau
peraturan
perundang-undangan.
(2) Tugas
dan
wewenang
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
kabupaten/kota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan
dan
mengendalikan
tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota
yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
h. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
Pemilu,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
i. menindaklanjuti . . .
i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran Pemilu;
j. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
dan/atau
peraturan
perundang-undangan.
(3) Tugas
dan
wewenang
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:
a. merencanakan
program,
anggaran,
dan
jadwal
pemilihan bupati/walikota;
b. menyusun
dan
menetapkan
tata
kerja
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan
bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari
KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan
gubernur
serta
pemilihan
bupati/walikota
dalam
wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU
Provinsi;
f. menerima . . .
f. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
g. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
pemilu
dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
h. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur
dan
menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan
calon
bupati/walikota
yang
telah
memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan
suara
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh
PPK
di
wilayah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan
mengumumkannya;
m. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan
dibuatkan berita acaranya;
n. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
o. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan;
p. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan . . .
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota
dan/atau
yang
berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan
dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU
dan/atau KPU Provinsi;
s. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri
Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati,
dan walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui
KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal
retensi
arsip
yang
disusun
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
dan
lembaga
kearsipan
Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh KPU dan ANRI;
g. mengelola . . .
g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi
serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan
anggota KPU Kabupaten/Kota;
j. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS
pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di
kabupaten/kota;
k. melaksanakan keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU
Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Persyaratan