Langsung ke konten

VETERAN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 15 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang bergabung dalam kesatuan
bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang
berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam
pertempuran untuk membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan
misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan
sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.

1. Veteran . . .

---

1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang dalam masa
revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai
dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan
secara aktif berjuang untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam
kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran
yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan,
termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas
di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,
dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan
fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/
mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen
dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.

1. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang bergabung
dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh
pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu
peperangan menghadapi negara lain dalam rangka
membela dan mempertahankan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah
tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan
sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.

1. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah
warga negara Indonesia yang berperan secara aktif
dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
1. Veteran . . .

---

1. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal
27 Desember 1949 yang berperan secara aktif
berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata
resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh
pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di
dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di
bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,
dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan
fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/
mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen
dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
1. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang
diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif
dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
yang gugur dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal
27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
1. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang berperan secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam
rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

1. Tanda . . .

---

1. Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
adalah penghargaan dan penghormatan negara yang
diberikan oleh Presiden kepada warga negara
Indonesia yang telah berjuang, membela, dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan
perdamaian dunia.

1. Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah
tunjangan yang merupakan penghargaan dan
penghormatan negara.

1. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah
sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang
merupakan penghargaan dan penghormatan dari
negara.

1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau
Badan Hukum.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
- kejuangan;
- kebangsaan; dan
- kesejahteraan.

## BAB II . . .

---

Pasal 3

(1) Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan

berdasarkan peristiwa keveteranan.

(2) Jenis Veteran Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia;

- Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia;

  • Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
  • Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Pasal 4

Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
b terdiri atas:

  • Veteran Pembela Trikora;
  • Veteran Pembela Dwikora;
  • Veteran Pembela Seroja; dan

- Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 5

Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:

  • Veteran . . .

---

- Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia;

- Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia; dan

- Veteran Anumerta Perdamaian Republik
Indonesia.

Pasal 6

Tanda Kehomatan Veteran Republik Indonesia dapat
diberikan kepada Warga Negara yang bergabung
dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh
pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu
peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur
dalam pertempuran untuk membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, atau Warga Negara yang
berperan secara aktif dalam pasukan internasional
di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.

Pasal 7

(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan.

(2) Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

diberikan oleh Presiden.

(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat
lain yang ditunjuk oleh Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.

(2) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Warga Negara yang berperan secara aktif
dalam peristiwa keveteranan lainnya.

Pasal 10

Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam
suatu peristiwa yang luar biasa dapat diberi bintang
kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
tidak berlaku bagi Warga Negara yang:

- membantu musuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

- tidak setia dan mengkhianati dasar negara
Pancasila;

- dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan
atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap; dan/atau

  • melakukan perbuatan tercela.

Pasal 12

(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia berhak mendapatkan:

  • Tunjangan Veteran;
  • Dana Kehormatan;
  • pemakaman di taman makam pahlawan; dan

- hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

(2) Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak

mendapatkan:

  • pemakaman di taman makam pahlawan; dan

- hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

(3) Veteran . . .

---

(3) Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak

mendapatkan pemakaman di taman makam
pahlawan.

(4) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler.

(5) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran dan

Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

(6) Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 13

(1) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran

Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia, Veteran Anumerta Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia diberi tunjangan janda, duda, atau
yatim-piatu.

(2) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran

Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia diberi Dana
Kehormatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan

janda, duda, atau yatim-piatu dan Dana
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat

dalam peristiwa keveteranan diberi santunan
dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia yang menderita cacat dalam
peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan
Veteran dan Dana Kehormatan, juga diberikan
santunan dan tunjangan cacat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai santunan dan

tunjangan cacat serta alat bantu tubuh,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia yang meninggal dunia dan mempunyai
bintang gerilya berhak dimakamkan di Taman
Makam Pahlawan Nasional Utama.

(2) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian
Republik Indonesia yang meninggal dunia serta
Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak
dimakamkan di taman makam pahlawan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaman

Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Presiden.

## BAB V . . .

---

Pasal 16

Veteran Republik Indonesia wajib:

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi
kehormatan negara;

- menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik
Kehormatan Veteran Republik Indonesia; dan

- berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif
dalam melaksanakan program pembangunan
untuk ketahanan nasional.

Pasal 17

Veteran Republik Indonesia yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dapat dicabut keveteranannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Veteran Republik Indonesia tergabung dalam

suatu organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia.

(2) Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan

satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi
segenap Veteran Republik Indonesia.

(3) Veteran . . .

---

(3) Veteran Republik Indonesia secara otomatis

menjadi anggota Legiun Veteran Republik
Indonesia.

(4) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga

dari Legiun Veteran Republik Indonesia
diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 19

Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan
kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugasnya.

LARANGAN

Pasal 20

Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain
yang mengakibatkan diberikannya Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Pasal 21

Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai
Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak
berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia
sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 22

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau
diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp180.000.000,00
(seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut
keveteranannya.

Pasal 23

Setiap orang yang dengan sengaja menamakan
dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia
sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran
Republik Indonesia sehingga mengakibatkan
kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling

lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta
rupiah).

Pasal 24

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
pengajuan pemberian Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia yang sedang dalam proses tetap
dilanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2826).

## BAB X . . .

---

Pasal 25

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2826) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 26

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang
Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2826) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---