Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

UU No. 15 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, pen5rusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan.
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
1. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
1. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menj alankan Undang- Undan g sebagaimana me stinya.
1. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
1. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

1. Peraturan .

SK No 009088 A

---

FRESIDEN

1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota.
1. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
1O. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
ll.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
atau Rancangan Peraturan Daerah KabupatenlKota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
1. Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
1. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.

1. Pemantauan

SK No 009068 A

---

FRESIDEN

1. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk
mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan
Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui
ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang
ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR,

DPD, dan Pemerintah.

(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan

tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan
Rancangan Undang-Undang.

(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka

menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan
DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.

(4) Sebelum .

SK No 009069 A

---

PRESIDEN

(4) Sebelum men5rusun dan menetapkan Prolegnas jangka

menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi
terhadap Prolegnas jangka menengah masa
keanggotaan DPR sebelumnya.

(5) Prolegnas jangka menengah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap
akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan
penetapan Prolegnas prioritas tahunan.

(6) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas

tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka
menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 2 1

(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah

dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR

dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.

(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi,
anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah

dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(5) Ketentuan...

SK No 012671 A

---

PRESIDEN

.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan

Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21,
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan

Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Presiden.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang

terdiri atas:
- pengesahan pe{anjian internasional tertentu;
- akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
- penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(21 Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas mencakup:
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam; dan
- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-
Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-und€rng€rn.

1. Ketentuan

SK No 012672 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(21 Perencanaan pen5rusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh

Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(21 Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang,
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait membentuk panitia antar
kementerian danf atau antar nonkementerian.

(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan

konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.

(4) Ketentuan

SK No OO9O72 A

---

trRESIDEN

(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mempersiapkan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan

dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk

membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

(21 (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah,

pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan

konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Ketentuan

SK No 009073 A

---

FRESIDEN

_ 10_

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah diatur
dengan Peraturan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden,

pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan / atau antarnonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan

konsepsi Rancangan Peraturan Presiden
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden diatur
dengan Peraturan Presiden.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan

konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan

konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian
atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
1 1. Di antara . . .

SK No 012673 A

---

PRESIDEN

1 1. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada
periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut
dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
1. Ketentuan Pasal 72 tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 85

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau

kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
l4.Ketentuan ayat (1) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu

diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya
dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Terjemahan...

SK No 012674 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

_12_

(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan terjemahan resmi.
15.Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB XA

1. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 95

(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-

Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.

(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-

Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-

Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
yang khusus menangani bidang legislasi.

(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap

Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.

Pasal 95

(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-

Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai
berikut:
- tahap perencanaan;

  • tahap

SK No 012772 A

---

PRESIDEN

  • tahap pelaksanaan; dan
  • tahap tindak lanjut.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan

Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing-
masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
77.Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB XIIA

1. Di antara Pasal 99 dan Pasal 1OO disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum
terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 012845 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2Ol9

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

vanna Djaman

SK No 012536 A

---

PRESIDEN