Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, pen5rusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan.
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
1. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
1. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menj alankan Undang- Undan g sebagaimana me stinya.
1. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
1. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
1. Peraturan .
SK No 009088 A
---
FRESIDEN
1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota.
1. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
1O. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
ll.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
atau Rancangan Peraturan Daerah KabupatenlKota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
1. Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
1. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.
1. Pemantauan
SK No 009068 A
---
FRESIDEN
1. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk
mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan
Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui
ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang
ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
