Langsung ke konten

PROVINSI BALI

UU No. 15 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Bali.

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Bali berdasarkan Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
BABII ...

SK No l81l59A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan

1 (satu) kota, yaitu:
- Kabupaten Jembrana;
- Kabupaten Tabanan;
- Kabupaten Badung;
- Kabupaten Gianyar;
- Kabupaten Klungkung;
- Kabupaten Bangli;
- Kabupaten Karangasem;
- Kabupaten Buleleng; dan
- Kota Denpasar.
(21 Daerah KabupatenlKota terdiri atas kecamatan,
kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar.

Pasal 5

(1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu:

- Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat
Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu
sikap hidup yang harmonis antara manusia
dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan
antara manusia dengan lingkungan berdasarkan
pengorbanan suci (gadnga); dan

  • Sad Kerthi . . .

SK No l8t 160 A

---

PRESIDEN
REPUBL|K IHDONEgIA

- Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal
masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian
jiwa (atma kerthi), pen5rucian laut beserta pantai
(segara kerthi), pen5rucian sumber air (danu
kerthfi, penyucian tumbuh-tumbuhan (wana
kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan
penyucian alam semesta (jagat kertht).
(21 Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan karena alasan keagamaan.

Pasal 6

Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak
yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara

terencana dengan memperhatikan karakteristik
Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh
serta terintegrasi antara alam, manusia, dan
kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan
tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat
Bali yang sejahtera dan bahagia dengan
memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni
dan budaya serta kearifan lokal.

(2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka
mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari
secara ekonomi, dan berkepribadian dalam
kebudayaan.

(4) Perencanaan. . .

SK No 181161 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONE8]A

(41 Perencanaan pembangunan Provinsi Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan
dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber

pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.

(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan

pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan
kebudayaan, desa adat, dan suba"k melalui
Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan
dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah
Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan
yang berasal dari:
- pungutan bagi wisatawan asing; dan
- kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan

koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota
dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian

usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BABIII ...

SK No 181162 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64
Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

### Pasal 1 1

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 181163 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam [embaran Negara RePublik
Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023

,

ttd

PRATIKNO

Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo.nesia Tahun 1945.

Salinan sesuai dengan aslinYa

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukqm,

Djaman

SK No 181516 A

---

PRESIDEN