Langsung ke konten

KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 15 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Karo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Karo. Pasal2... SK No 199608 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Karo berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92).

Pasal 3

Kabupaten Karo terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Kabanjahe; - KecamatanBerastagi; - Kecamatan Barusjahe; - Kecamatan Tigapanah; - Kecamatan Merek; - Kecamatan Munte; - Kecamatan Juhar; - Kecamatan Tigabinanga; - KecamatanLaubaleng; - Kecamatan Mardingding; - Kecamatan Payung; 1. Kecamatan Simpang Empat; - Kecamatan Kutabuluh; - Kecamatan Dolat Rayat; - Kecamatan Merdeka; - Kecamatan Naman Teran; dan - KecamatanTiganderket. Pasal4... SK No 199609 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Karo mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang; - sebelah timur Berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karo secara pasti di** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Karo berkedudukan di Kecamatan Kabanjahe

Pasal 6

Kabupaten Karo memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran tinggi; - potensi sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan, pariwisata; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 199610 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karo dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 1996ll A --- PRESTDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA -undangan dan Hukum, Djaman SK No 199612 A --- PRESIDEN