KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Karo adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Karo.
Pasal2...
SK No 199608 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Karo berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92).
Pasal 3
Kabupaten Karo terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kabanjahe;
- KecamatanBerastagi;
- Kecamatan Barusjahe;
- Kecamatan Tigapanah;
- Kecamatan Merek;
- Kecamatan Munte;
- Kecamatan Juhar;
- Kecamatan Tigabinanga;
- KecamatanLaubaleng;
- Kecamatan Mardingding;
- Kecamatan Payung;
1. Kecamatan Simpang Empat;
- Kecamatan Kutabuluh;
- Kecamatan Dolat Rayat;
- Kecamatan Merdeka;
- Kecamatan Naman Teran; dan
- KecamatanTiganderket.
Pasal4...
SK No 199609 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Karo mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat
dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah timur Berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang dan Kabupaten Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tenggara, Aceh.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karo secara pasti di**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Karo berkedudukan di Kecamatan
Kabanjahe
Pasal 6
Kabupaten Karo memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
tinggi;
- potensi sumber daya alam berupa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan
perdagangan, pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199610 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l dinyatakan masih
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Karo dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 1996ll A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199612 A
---
PRESIDEN
