Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABANATASPELAKSANAANANGGARANPENDAPATAN

UU No. 15 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 tertuarrg dalam laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.

Pasal 2

**(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran** 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Ia.poran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; - la.poran Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran2024; - Neraca per 31 Desember 2024; - Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024; - Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024; - Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Atggaran 2024; dan - Catatan atas Laporan Keuangan. **(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. **(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya, **(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, ### Pasal 3. . . SK No254212A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagarmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: - realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.85O.6O5.244.L78.865,00 (dua kuadriliun delapan ratus lima puluh triliun enam ratus lima miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus tqluh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti lOl,72o/o (seratus satu koma tqiuh dua persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.8O2.462.150.331.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); - realisasi Belanja Negara sebesar Rp3.359.766.7 08,068.248,00 (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh sembilan triliun tu-iuh ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang berarti lOO,49o/o (seratus koma empat sembilan persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.343.494.32 1.894.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus empat puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); - berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp5O9. 16 1.463.889.383,0O (lima ratus sembilan triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 94,llo/o (sembilan puluh empat koma satu satu persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angarat 2024 sebesar Rp5a1.032.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tqiuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); - pembiayaan. . . SK No254271A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehsar Rp554.888.579.353.028,00 (lima ratus lima puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) yang berarti 102,560/o (seratus dua koma lima enam persen) dari Anggaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp541.O32.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); - berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Irbih Pembiayaan Anggaran Tahun Angg;aran 2O24 sebesar Rp45.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tqiuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); dan - realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

Pasal 4

laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut: - Saldo Anggaran L€bih Awal sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tqiuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah); - penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp56.381.000.000.00,OO (lima puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar rupiah); - Sisa . . . SK No254270A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rrt5.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tqjuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); - berdasarkan Saldo Anggaran l,ebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp448.843.987.534.343,00 (empat ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah); - penyesuaian Saldo Anggaran l,ebih sebesar Rp8.699.287.514.876,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah); dan - berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp457.543.275.049.219,00 (empat ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus empat puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah).

Pasal 5

Neraca per 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) hunrf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: - jumlah Aset sebesar Rp13.692.365.851.510.229,00 (tiga belas kuadriliun enam ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah); b.jumlah... SK No254269A --- PRESIDEN ### REPUBLIK ]NDONES]A - jumlah Kewajiban sebesar Rp 1O.269.O 18 .258.24L.877,OO (sepuluh kuadriliun dua ratus enam puluh sembilan triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tqjuh rupiah); dan - jumlah Ekuitas sebesar Rp3.423.3a7.593.268.352,OO (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Pasal 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebogai berikut: - Pendapatan Operasional sebesar Rp3. 1 1 5.258.96 1.39 1.959,00 (tiga kuadriliun seratus lima belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah); - Beban Operasional sebesar Rp3.353.596.949.7 02.87 O,OO (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah); - berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Delisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp238.337.988.310.911,00 (dua ratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah); - Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp22.678.698.647.68A,OO (dua puluh dua triliun enam ratus tqiuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah); - tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; dan - berdasarkan . . , SK No254268A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan sebesar Rp2 1 5.659.289.663.223,OO (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut: - jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp154.L49.78O.567.L27,OO (seratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh tqluh rupiah); - jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp414.4O3.152.94L.181,00 (empat ratus empat belas triliun empat ratus tiga miliar seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah); - jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp614.28O.048.971.953,O0 (enam ratus empat belas triliun dua ratus delapan puluh miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah); dan - jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp24,391.505.836.682,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). ### Pasal 8... SK No254267A --- PRESIDEN ### REFUBL]K INDONES]A

Pasal 8

laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: - Ekuitas Awal sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tqiuh rupiah); - Defrsit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp215.659.289.663.223,00 (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah); - Koreksi-koreksi yang langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp 102.866.436.578.998,00 (seratus dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan - berdasarkan: 1. Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 1. Defisit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan 1. Koreksikoreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.423.347 .593.268.352,00 (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Pasal 9

Catatan atas l.aporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {ll huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam: - Laporan . . . SK No254266A --- PRESIDEN ### REPUBLIK ]NDONES]A - Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggatan 2024 ; - l,aporan Perubahan Saldo Anggaran Ifbih Tahun Anggaran 2024; - Neraca per 31 Desembgr 2024; - Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024; - Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024; dan - Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Angaran2024.

Pasal 10

Cukup jelas. Pasal ll Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut. - Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2024 Sebagai Bagran dari Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 Belum Didukung dengan Sumber Daya, Metodologi Penyusunan, serta Pengaturan atas Periode Waktu dan Pedoman Penyusunan yang Memadai. - Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Tidak Dapat Mendeteksi Secara Langsung Perbedaan Data Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan Data Pelaporan Wajib Pajak dan Wajib Pungut. - Pengendalian atas Sisa Dana Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Belum Sepenuhnya Memadai. - Kebijakan. . . SK No254284A --- INDONESIA 8- - Kebiiakan Revisi Anggaran Setelah Tahun Anggaran Berkenaan Berpotensi Menimbulkan Ketidaktertiban Penyelesaian Revisi Anggaran pada Tahun Berkenaan. Pegawai e. Pengendalian atas Penganggaran dan Realisasi Belanja Belum Sepenuhnya Memadai. - Pelaksanaan Kebdalan Pemberian Insentif Perpajakan berupa Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Didukung dengan Penganggaran Secara Memadai. - Formula Harga Jual Eceran dalam Perhitungan Dana Kompensasi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Belum Menjamin Efisiensi Belanja Pemerintah Pusat. - Kebijakan Pemerintah untuk Tidak Memberlakukan Penyesuaian Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Tidak Didukung dengan Pengendalian terhadap Anggaran, Volume, dan - Pengendalian atas Pemanfaatan Sisa Dana Tlansfer ke Daerah yang Ditentukan Penggunaannya Belum Sepenuhnya Memadai. - Mekanisme Pemindahbukuan Dana Atas Transaksi Penyertaan Modal Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2024 Melalui Rekening Pengeluaran Lainnya Belum Memadai. - Kementerian Keuangan Belum Tertib Melakukan Tindakan Penagihan Aktif serta Penatausahaan Barang Sitaan dan Agunan Piutang Perpajakan. - Penyajian Belanja Dibayar Dimuka Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Karakteristik Aset lancar dan Penyelesaian Pertanggungjawaban atas Belanja Dibayar Dimuka serta Penyerahan Persediaan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Berlarut-lamt. - Penetapan Pemerintah terkait Pembayaran atas Penambahan Biaya Pekerjaan Proyek LRT Jabodebek Melalui PT KAI (Persero) Belum Ditindaklanjuti dengan Penentuan Skema Pendanaannya. - Aset Tetap Tanah Belum Sepenuhnya Didukung Dokumen Kepemilikan Berupa Sertilikat Tanah Sesuai Ketentuan. Laporan . . . SK No 254283 A --- a*I,FIIEtrN ### K INDONESIA Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga Tahun 2024 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2024 diaudtt dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/ kmbaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa PengecuaJian',2 (dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/ le mbaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan l,aporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 dan 2024 adalah sebagai berikut: Kementerlaa/Lcmbaga 1 Majelis Permu syawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP 1VTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kej aksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP 1. Kementerian Hukum dan Hak WTP WTP Asasi Manusia 1. Kementerian Keuangan WTP WTP 1. Kementerian Pertanian WDP WTP 1. Kementerian Perindustrian WTP WTP 1. Kementerian Energi dan Sumber WDP WTP Daya Mineral No... SK No254282A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ilr] 1. Kementerian Perhubungan WTP WTP 1. Kementerian Pendidikan, WTP WTP Kebudayaan, Riset dan Teknologi t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP 1. Kementerian Agama WTP WTP 1. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WTP 20 Kementerian Sosial WTP WTP 2t. Kementerian Lingkungan Hidup WTP \[ITP dan Kehutanan 22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP Perikanan 23 Kementerian Pekerjaan Umum \I/TP WTP dan Perumahan Rakyat 24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan 1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian 1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 1. Kementerian Pariwisata dan WTP WTP Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 28 Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil dan Menengah 1. Kementerian Pemberdayaan WTP WTP dan Perlindungan Anak No... SK No254281A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ilr! 1. Kementerian WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1. Badan Intelijen Negara WTP WTP 1. Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP 1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 35 Badan Pusat Statistik WTP WTP 36 Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 37 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional 38 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP 39 Kementerian Komunikasi dan WDP WTP Informatika 1. Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia 1. Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP Makanan 1. lrcmbaga Ketahanan Nasional WTP WTP 43 Kementerian Investasi / Badan WTP WTP Koordinasi Penanaman Modal 44 Badan Narkotika Nasional WTP WTP 1. Kementerian Desa, WTP WTP Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi WTP WTP 46 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 1. Komisi Nasional Hak Asasi WTP WTP Manusia No... SK No254280A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA -t2- 4a Badan Meteorologi, Klimatologi, WTP WTP dan Geofisika 49 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP 50 Mahkamah Konstitusi WTP WTP 1. Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 52 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 53 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 54 Badan Pengawas fsnaga Nuklir WTP WTP 55 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP 56 WTP WTP Arsip Nasional Republik Indonesia 1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 58 Badan Pengawasan Keuangan WTP WTP dan Pembangunan 59 Kementerian Perdagangan WTP WTP 60 Kementerian Pemuda dan Olah WTP WTP Raga 1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP 62 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 63 Komisi Yudisial WTP WTP 64 Badan Nasional WTP WTP Bencana 65 Badan Pelindungan Pekerja WTP WTP Migran Indonesia 66 Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP Barang/ Jasa Pemerintah 1. Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP Pertolongan 68 Komisi Pengawas Persaingan WTP WTP Usaha No... SK No254279A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA I(enetrtcdaa/Lembaga 69 Ombudsman RI WTP WTP 70 Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan 1. Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 1. Badan Nasional WTP WTP Terorisme 1. Sekretariat Kabinet WTP WTP 1. Badan Pengawas Pemilihan WTP WTP Umum 1. kmbaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP Republik Indonesia 76 Lembaga Penyiaran Publik WTP WTP Televisi Republik Indonesia 77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 1. Badan Keamanan Laut WTP WTP 1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Kemaritiman 80 Badan Pembinaan Ideologi WTP WTP Pancasila 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan WTP WTP Korban 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional WTP WTP 1. Badan Pangan Nasional WDP 1IIIDP 84 Otorita Ibu Kota Nusantara WTP WTP 1. WDP 85 Badan Karantina Indonesia U WTP 86 Badan Gizi Nasional 1. Bendahara Umum Negara WTP WTP - Penambahan Kementerian/ Leallaga baru mulai Tahun 2024 ### Pasal 12. . . SK No254278A --- PRESIDEN ### REPUEUK INOONESIA

Pasal 11

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telalL diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pasal 12

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Q24 darr Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2024, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain: (RKP) a. menyampaikan laporan capaian Rencana Kerja Pemerintah Tahun2024. - menyampaikan laporan kinerja Bendahara Umum Negara (BUN). c alokasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945, yaitu sekurang-kurangnya 2Oo/o (dua puluh persen) dari APBN. - memperhatikan capaian pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, target harga lCP, lifiing minyak dan gas bumi yang belum memenuhi target sebagaimana yang ditetapkan dalam APBN 2024. - memperhatikan indikator kesejahteraan seperti tingkat kemiskinan, gini ratio, serta nilai tukar petani dan nelayan melalui penjabaran yang lebih terukur dalam kebijakan dan program yang memberi dampak pada pembangunan yang merata, adil, dan berkualitas. (IPM) lebih f. mendorong perbaikan Indeks Pembangunan Manusia tinggi untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, termasuk mendorong kebijakan yang dan afirmatif bagi daerah-daerah yang masih memiliki IPM rendah. - memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal merata dan berkualitas, serta memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. - merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik. - memperbaiki kebijakan PNBP untuk PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya. - menetapkan . . . SK No254277 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA J ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L dalam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program di K/L, agar memiliki dampak loutamel dan prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan nasional dan kesej ahteraan ralgrat, capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan K/L yang bertugas. - menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh K/L tidak tercapai maka berimplikasi pada tunjangan kinerja K/L yang bertanggungiawab atas capaian tersebut. perbaikan tata kelola perencanEran pembiayaan utang, l. melakukan terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBUI dan blended fi:nancing. - menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan termasuk temuan audit dalam LKPP maupun temuan dalam setiap entitas auditee atau K/L.

Pasal 13

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar SK No254265A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONES]A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal lE September 2025 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd ### PRASETYO HADI ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No257895A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS ### UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG ### PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN ### DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam negara, pengelolaan keuangan negara perlu secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetafkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 76 Ta}:run 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah menrusun pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Artggaran 2024, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pusat men5rusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 terdin dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarat 2024, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024, (iii) Neraca per 31 Desember 2024, (ivl Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2a, $l laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2a, $il laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. laporan . . . SK No257896A --- PRESIDEN ### BLIK INDONESIA Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Sa1do Anggaran kbih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Irbih selama Tahun Anggaran 2O24. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 3l Desember 2024. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 1. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2024, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2024. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 1. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/ keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebiiakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 ini juga dilampirkan lkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (l) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-194/MK.05 /2O25tangga1 2O Maret 2025. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Fresiden kepada Ketua 12 Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-11/Pres/02 12025 tartggal Februari 2025 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sesuai . . . SK No254252A --- gaI*{fjI{J ### K INDONESIA Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan laporan hasil atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75/S/llOSl2O25 tanggal 26 Mei 2025, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/S|I|05/2O25 tanggal 26 Mei 2O25, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77 lSlUOSl2025 tanggal 26 Mei 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil berupa kesej ahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 sebagat bentuk pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. ### II. PASAL. . . SK No 254255 A --- PRESIDEN ### BL]K INDONESIA il. PASAL DEMI PASAL