PERTANGGUNGJAWABANATASPELAKSANAANANGGARANPENDAPATAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 tertuarrg dalam
laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Pasal 2
**(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran**
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Ia.poran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024;
- la.poran Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran2024;
- Neraca per 31 Desember 2024;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Atggaran 2024;
dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
**(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
**(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya,
**(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini,
### Pasal 3. . .
SK No254212A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024 sebagarmana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
- realisasi Pendapatan Negara sebesar
Rp2.85O.6O5.244.L78.865,00 (dua kuadriliun delapan
ratus lima puluh triliun enam ratus lima miliar dua ratus
empat puluh empat juta seratus tqluh puluh delapan ribu
delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti
lOl,72o/o (seratus satu koma tqiuh dua persen) dari
Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp2.8O2.462.150.331.000,00 (dua kuadriliun delapan
ratus dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar
seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu
rupiah);
- realisasi Belanja Negara sebesar
Rp3.359.766.7 08,068.248,00 (tiga kuadriliun tiga ratus
lima puluh sembilan triliun tu-iuh ratus enam puluh enam
miliar tujuh ratus delapan juta enam puluh delapan ribu
dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang berarti
lOO,49o/o (seratus koma empat sembilan persen) dari
Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp3.343.494.32 1.894.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus
empat puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh
empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi
Defisit Anggaran sebesar Rp5O9. 16 1.463.889.383,0O (lima
ratus sembilan triliun seratus enam puluh satu miliar
empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan
puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah)
yang berarti 94,llo/o (sembilan puluh empat koma satu
satu persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angarat 2024
sebesar Rp5a1.032.171.563.000,00 (lima ratus empat
puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tqiuh
puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- pembiayaan. . .
SK No254271A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehsar
Rp554.888.579.353.028,00 (lima ratus lima puluh empat
triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima
ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga
ribu dua puluh delapan rupiah) yang berarti 102,560/o
(seratus dua koma lima enam persen) dari Anggaran
Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp541.O32.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu
triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta
lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa
Irbih Pembiayaan Anggaran Tahun Angg;aran 2O24
sebesar Rp45.727.115.463.645,00 (empat puluh lima
triliun tqiuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima
belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus
empat puluh lima rupiah); dan
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan
Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
Pasal 4
laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran L€bih Awal sebesar
Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh
sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar
delapan ratus tujuh puluh dua juta tqiuh puluh ribu enam
ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan
Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar
Rp56.381.000.000.00,OO (lima puluh enam triliun tiga
ratus delapan puluh satu miliar rupiah);
- Sisa . . .
SK No254270A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O24
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar
Rrt5.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tqjuh
ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat
ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima
rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran l,ebih Awal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran
Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo
Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar
Rp448.843.987.534.343,00 (empat ratus empat puluh
delapan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar
sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga
puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);
- penyesuaian Saldo Anggaran l,ebih sebesar
Rp8.699.287.514.876,00 (delapan triliun enam ratus
sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh
tujuh juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh
puluh enam rupiah); dan
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian
Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam
huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar
Rp457.543.275.049.219,00 (empat ratus lima puluh tujuh
triliun lima ratus empat puluh tiga miliar dua ratus tujuh
puluh lima juta empat puluh sembilan ribu dua ratus
sembilan belas rupiah).
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) hunrf c memberikan informasi keuangan
sebagai berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp13.692.365.851.510.229,00 (tiga
belas kuadriliun enam ratus sembilan puluh dua triliun
tiga ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima
puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua
puluh sembilan rupiah);
b.jumlah...
SK No254269A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK ]NDONES]A
- jumlah Kewajiban sebesar Rp 1O.269.O 18 .258.24L.877,OO
(sepuluh kuadriliun dua ratus enam puluh sembilan
triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh delapan
juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh
puluh tqjuh rupiah); dan
- jumlah Ekuitas sebesar Rp3.423.3a7.593.268.352,OO (tiga
kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus
empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga
juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima
puluh dua rupiah).
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan
informasi keuangan sebogai berikut:
- Pendapatan Operasional sebesar
Rp3. 1 1 5.258.96 1.39 1.959,00 (tiga kuadriliun seratus lima
belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar sembilan
ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu
ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Beban Operasional sebesar Rp3.353.596.949.7 02.87 O,OO
(tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh tiga triliun lima ratus
sembilan puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh
sembilan juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tujuh
puluh rupiah);
- berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Delisit
dari Kegiatan Operasional sebesar
Rp238.337.988.310.911,00 (dua ratus tiga puluh delapan
triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus
delapan puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu
sembilan ratus sebelas rupiah);
- Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar
Rp22.678.698.647.68A,OO (dua puluh dua triliun enam
ratus tqiuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan
puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu
enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; dan
- berdasarkan . . ,
SK No254268A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari
Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, dan Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit
Laporan sebesar Rp2 1 5.659.289.663.223,OO
(dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh
sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta
enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga
rupiah).
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp154.L49.78O.567.L27,OO (seratus lima puluh
empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh
ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh
ribu seratus dua puluh tqluh rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp414.4O3.152.94L.181,00 (empat ratus empat
belas triliun empat ratus tiga miliar seratus lima puluh
dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus
delapan puluh satu rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp614.28O.048.971.953,O0 (enam ratus empat belas
triliun dua ratus delapan puluh miliar empat puluh
delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu
sembilan ratus lima puluh tiga rupiah); dan
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
Rp24,391.505.836.682,00 (dua puluh empat triliun tiga
ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus lima juta
delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan
puluh dua rupiah).
### Pasal 8...
SK No254267A
---
PRESIDEN
### REFUBL]K INDONES]A
Pasal 8
laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas Awal sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga
kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus
empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta
tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh
tqiuh rupiah);
- Defrsit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp215.659.289.663.223,00
(dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh
sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta
enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga
rupiah);
- Koreksi-koreksi yang langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp 102.866.436.578.998,00 (seratus dua
triliun delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus
tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu
sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
- berdasarkan:
1. Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
1. Defisit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf b; dan
1. Koreksikoreksi yang Langsung Menambah/
Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam
huruf c,
terdapat Ekuitas Akhir sebesar
Rp3.423.347 .593.268.352,00 (tiga kuadriliun empat ratus
dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar
lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh
delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
Pasal 9
Catatan atas l.aporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat {ll huruf g memuat penjelasan atau daftar
terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
- Laporan . . .
SK No254266A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK ]NDONES]A
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggatan 2024 ;
- l,aporan Perubahan Saldo Anggaran Ifbih Tahun
Anggaran 2024;
- Neraca per 31 Desembgr 2024;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024; dan
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Angaran2024.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal ll
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan
kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak
mempengaruhi kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat,
sebagai berikut.
- Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2024
Sebagai Bagran dari Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2024 Belum Didukung dengan Sumber Daya,
Metodologi Penyusunan, serta Pengaturan atas Periode Waktu dan
Pedoman Penyusunan yang Memadai.
- Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Tidak Dapat
Mendeteksi Secara Langsung Perbedaan Data Penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan Data Pelaporan
Wajib Pajak dan Wajib Pungut.
- Pengendalian atas Sisa Dana Hibah kepada Komisi Pemilihan
Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Belum Sepenuhnya Memadai.
- Kebijakan. . .
SK No254284A
---
INDONESIA
8-
- Kebiiakan Revisi Anggaran Setelah Tahun Anggaran Berkenaan
Berpotensi Menimbulkan Ketidaktertiban Penyelesaian Revisi
Anggaran pada Tahun Berkenaan.
Pegawai e. Pengendalian atas Penganggaran dan Realisasi Belanja
Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pelaksanaan Kebdalan Pemberian Insentif Perpajakan berupa
Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Didukung dengan
Penganggaran Secara Memadai.
- Formula Harga Jual Eceran dalam Perhitungan Dana Kompensasi
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Belum
Menjamin Efisiensi Belanja Pemerintah Pusat.
- Kebijakan Pemerintah untuk Tidak Memberlakukan Penyesuaian
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
(JBKP) Pertalite dan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Tidak
Didukung dengan Pengendalian terhadap Anggaran, Volume, dan
- Pengendalian atas Pemanfaatan Sisa Dana Tlansfer ke Daerah
yang Ditentukan Penggunaannya Belum Sepenuhnya Memadai.
- Mekanisme Pemindahbukuan Dana Atas Transaksi Penyertaan
Modal Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2024 Melalui Rekening
Pengeluaran Lainnya Belum Memadai.
- Kementerian Keuangan Belum Tertib Melakukan Tindakan
Penagihan Aktif serta Penatausahaan Barang Sitaan dan Agunan
Piutang Perpajakan.
- Penyajian Belanja Dibayar Dimuka Belum Sepenuhnya Sesuai
Dengan Karakteristik Aset lancar dan Penyelesaian
Pertanggungjawaban atas Belanja Dibayar Dimuka serta
Penyerahan Persediaan untuk Diserahkan Kepada
Masyarakat/ Pemerintah Daerah Berlarut-lamt.
- Penetapan Pemerintah terkait Pembayaran atas Penambahan
Biaya Pekerjaan Proyek LRT Jabodebek Melalui PT KAI (Persero)
Belum Ditindaklanjuti dengan Penentuan Skema Pendanaannya.
- Aset Tetap Tanah Belum Sepenuhnya Didukung Dokumen
Kepemilikan Berupa Sertilikat Tanah Sesuai Ketentuan.
Laporan . . .
SK No 254283 A
---
a*I,FIIEtrN
### K INDONESIA
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 disusun
berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga
Tahun 2024 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun
2024 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa
Keuangan Tahun 2024 diaudtt dan diberi opini oleh Kantor Akuntan
Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/ kmbaga
tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan
Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa PengecuaJian',2
(dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/ le mbaga mendapat
opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan l,aporan Keuangan
Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa
Pengecualian".
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 dan 2024 adalah
sebagai berikut:
Kementerlaa/Lcmbaga
1 Majelis Permu syawaratan Rakyat WTP WTP
2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP 1VTP
3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
4 Mahkamah Agung WTP WTP
5 Kej aksaan Republik Indonesia WTP WTP
6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP
7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP
9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
1. Kementerian Hukum dan Hak WTP WTP
Asasi Manusia
1. Kementerian Keuangan WTP WTP
1. Kementerian Pertanian WDP WTP
1. Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber WDP WTP
Daya Mineral
No...
SK No254282A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
ilr]
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan, WTP WTP
Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP
1. Kementerian Agama WTP WTP
1. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WTP
20 Kementerian Sosial WTP WTP
2t. Kementerian Lingkungan Hidup WTP \[ITP
dan Kehutanan
22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP
Perikanan
23 Kementerian Pekerjaan Umum \I/TP WTP
dan Perumahan Rakyat
24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Kementerian Pariwisata dan WTP WTP
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
28 Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
29 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP
Kecil dan Menengah
1. Kementerian Pemberdayaan WTP WTP
dan Perlindungan
Anak
No...
SK No254281A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
ilr!
1. Kementerian WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
1. Badan Intelijen Negara WTP WTP
1. Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
35 Badan Pusat Statistik WTP WTP
36 Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
37 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
38 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP
39 Kementerian Komunikasi dan WDP WTP
Informatika
1. Kepolisian Negara Republik WTP WTP
Indonesia
1. Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP
Makanan
1. lrcmbaga Ketahanan Nasional WTP WTP
43 Kementerian Investasi / Badan WTP WTP
Koordinasi Penanaman Modal
44 Badan Narkotika Nasional WTP WTP
1. Kementerian Desa, WTP WTP
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tlansmigrasi
WTP WTP 46 Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional
1. Komisi Nasional Hak Asasi WTP WTP
Manusia
No...
SK No254280A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-t2-
4a Badan Meteorologi, Klimatologi, WTP WTP
dan Geofisika
49 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP
50 Mahkamah Konstitusi WTP WTP
1. Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
52 Badan Informasi Geospasial WTP WTP
53 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
54 Badan Pengawas fsnaga Nuklir WTP WTP
55 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP
56 WTP WTP Arsip Nasional Republik
Indonesia
1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
58 Badan Pengawasan Keuangan WTP WTP
dan Pembangunan
59 Kementerian Perdagangan WTP WTP
60 Kementerian Pemuda dan Olah WTP WTP
Raga
1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
62 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
63 Komisi Yudisial WTP WTP
64 Badan Nasional WTP WTP
Bencana
65 Badan Pelindungan Pekerja WTP WTP
Migran Indonesia
66 Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP
Barang/ Jasa Pemerintah
1. Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP
Pertolongan
68 Komisi Pengawas Persaingan WTP WTP
Usaha
No...
SK No254279A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
I(enetrtcdaa/Lembaga
69 Ombudsman RI WTP WTP
70 Badan Nasional Pengelola WTP WTP
Perbatasan
1. Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam
1. Badan Nasional WTP WTP
Terorisme
1. Sekretariat Kabinet WTP WTP
1. Badan Pengawas Pemilihan WTP WTP
Umum
1. kmbaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP
Republik Indonesia
76 Lembaga Penyiaran Publik WTP WTP
Televisi Republik Indonesia
77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang
1. Badan Keamanan Laut WTP WTP
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Kemaritiman
80 Badan Pembinaan Ideologi WTP WTP
Pancasila
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan WTP WTP
Korban
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional WTP WTP
1. Badan Pangan Nasional WDP 1IIIDP
84 Otorita Ibu Kota Nusantara WTP WTP
1. WDP 85 Badan Karantina Indonesia
U WTP 86 Badan Gizi Nasional
1. Bendahara Umum Negara WTP WTP
- Penambahan Kementerian/ Leallaga baru mulai Tahun 2024
### Pasal 12. . .
SK No254278A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INOONESIA
Pasal 11
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telalL diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2Q24 darr Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan
Transparansi Fiskal Tahun 2024, serta dalam rangka menindaklanjuti
rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan
beberapa langkah antara lain:
(RKP) a. menyampaikan laporan capaian Rencana Kerja Pemerintah
Tahun2024.
- menyampaikan laporan kinerja Bendahara Umum Negara (BUN).
c alokasi anggaran pendidikan agar sesuai
dengan amanat UUD Tahun 1945, yaitu sekurang-kurangnya 2Oo/o
(dua puluh persen) dari APBN.
- memperhatikan capaian pertumbuhan ekonomi, nilai tukar
rupiah, target harga lCP, lifiing minyak dan gas bumi yang belum
memenuhi target sebagaimana yang ditetapkan dalam APBN 2024.
- memperhatikan indikator kesejahteraan seperti tingkat
kemiskinan, gini ratio, serta nilai tukar petani dan nelayan melalui
penjabaran yang lebih terukur dalam kebijakan dan program yang
memberi dampak pada pembangunan yang merata, adil, dan
berkualitas.
(IPM) lebih f. mendorong perbaikan Indeks Pembangunan Manusia
tinggi untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, termasuk
mendorong kebijakan yang dan afirmatif bagi
daerah-daerah yang masih memiliki IPM rendah.
- memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran
agar tingkat pertumbuhan dapat optimal merata dan berkualitas,
serta memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
- merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan
yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia
agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.
- memperbaiki kebijakan PNBP untuk PNBP,
meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi
dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga
keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya.
- menetapkan . . .
SK No254277 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
J ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan
belanja K/L dalam rangka spending better belanja Negara yang
lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja
logis setiap program di K/L, agar memiliki dampak loutamel dan
prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam
pertumbuhan nasional dan kesej ahteraan ralgrat,
capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan
program, alokasi anggaran dan K/L yang bertugas.
- menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator
prioritas nasional yang dilaksanakan oleh K/L tidak tercapai maka
berimplikasi pada tunjangan kinerja K/L yang bertanggungiawab
atas capaian tersebut.
perbaikan tata kelola perencanEran pembiayaan utang, l. melakukan
terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan
dengan kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman
dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal,
dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah
dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi
termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBUI dan blended
fi:nancing.
- menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan termasuk temuan audit dalam LKPP maupun temuan
dalam setiap entitas auditee atau K/L.
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No254265A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONES]A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2025
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### PRABOWO SUBIANTO
di Jakarta
pada tanggal lE September 2025
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### PRASETYO HADI
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 152
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No257895A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
### UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
### PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
### DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
I. UMUM
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
negara, pengelolaan keuangan negara perlu
secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetafkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 76 Ta}:run 2023
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 206
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024, Pemerintah menrusun pertanggungiawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Artggaran 2024,
berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024, Pemerintah Pusat men5rusun dan menyajikan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 terdin dari: (i) Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarat 2024,
(ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024,
(iii) Neraca per 31 Desember 2024, (ivl Laporan Operasional Tahun
Anggaran 2O2a, $l laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2a, $il laporan
Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024, dan (vii) Catatan atas Laporan
Keuangan.
laporan . . .
SK No257896A
---
PRESIDEN
### BLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Sa1do Anggaran
kbih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran
Irbih selama Tahun Anggaran 2O24. Neraca adalah laporan yang
menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset,
kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 3l Desember 2024. Laporan
Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran
1. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama
Tahun Anggaran 2024, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l
Desember 2024. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi
mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran
1. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang
penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang
memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/ keuangan dan ekonomi
makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebiiakan akuntansi,
kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di
samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 ini
juga dilampirkan lkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan
Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (l) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut,
Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui
surat Menteri Keuangan Nomor S-194/MK.05 /2O25tangga1 2O Maret 2025.
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 dengan
status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Fresiden kepada Ketua
12 Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-11/Pres/02 12025 tartggal
Februari 2025 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden
dalam Penyampaian l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai . . .
SK No254252A
---
gaI*{fjI{J
### K INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan laporan
hasil atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa
Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan
Ralryat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
75/S/llOSl2O25 tanggal 26 Mei 2025, kepada Ketua Dewan Perwakilan
Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
76/S|I|05/2O25 tanggal 26 Mei 2O25, dan kepada Presiden melalui surat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77 lSlUOSl2025 tanggal 26 Mei
2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan
Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Opini Wajar Tanpa
Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah
melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata
kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa
Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa
Anggaran dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien,
transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil
berupa kesej ahteraan rakyat, menurunnya
tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 sebagat bentuk
pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Ralcyat melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban
atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban
atas Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O24 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah
dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, di
dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
### II. PASAL. . .
SK No 254255 A
---
PRESIDEN
### BL]K INDONESIA
il. PASAL DEMI PASAL
