KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat.
1. Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama
kabupaten Polewali Mamasa adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten
Polewali Mandar.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Polewali Mandar.
Pasal2...
SK No 207i04 A
---
FRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama
Kabupaten Polewali Mamasa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas)
Kecamatan, yaitu:
- KecamatanTinambung;
- Kecamatan Campalagian;
- Kecamatan Wonomulyo;
- Kecamatan Polewali;
- Kecamatan Tlrtar;
- Kecamatan Binuang;
- Kecamatan Tapango;
- Kecamatan Mapilli;
- KecamatanMatangnga;
- Kecamatan Luyo;
- Kecamatan Limboro;
- Kecamatan Balanipa;
- Kecamatan Anreapi;
- Kecamatan Matakali;
- Kecamatan Allu; dan
- Kecamatan Bulo.
Pasal4...
SK No 20ii05 A
---
FRESIDEN
-4
Pasal 4
**(1) Kabupaten Polewali Mandar mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majene
dan Kabupaten Mamasa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang
Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamasa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majene.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Polewali Mandar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di
Kecamatan Polewali.
Pasal 6
Kabupaten Polewali Mandar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah pesisir
dan laut, daratan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan dan
kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan,
pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
SK No 2Ui706 A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20ii07 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
= utI*
,iJ t,,i vanna Djaman
SK No 209382A
---
PRESIDEN
