Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001

UU No. 155 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang

berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi

Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus

yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua

untuk mengatur dan mengurus kepentingan

masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat
Papua.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan

pemerintahan negara Republik Indonesia yang

dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah yang memimpin urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Provinsi Papua.

1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah

Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah yang memimpin urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Kabupaten/Kota.
1. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya

disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan
Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab

penuh menyelenggarakan pemerintahan di

Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di
Provinsi Papua.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -5-

1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang

selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga
perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan

sebagai salah satu unsur penyelenggara

pemerintahan daerah Provinsi Papua.

1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat

MRP adalah representasi kultural Orang Asli

Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam
rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua

dengan berlandaskan pada penghormatan

terhadap adat dan budaya, pemberdayaan

perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup

beragama sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang ini.
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan

simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang
Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu

daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol

kedaulatan.
1. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya

disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah

Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-
pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.

1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya

disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi
Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-

undangan.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang

selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga

perwakilan daerah kabupaten/kota yang
berkedudukan sebagai salah satu unsur

penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota.

1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan

adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -6-

1. Kampung atau yang disebut dengan nama lain

adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan

mengurus kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat

yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional

dan berada di daerah kabupaten/kota.

1. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang

membentuk satu kesatuan yang terdiri atas

berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta

dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk

memberikan saran dan pertimbangan kepada

pemerintah Kampung.
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai

makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan

merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,

hukum, pemerintah, dan setiap orang demi

kehormatan serta pelindungan harkat dan
martabat manusia.

1. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,

dilembagakan, dan dipertahankan oleh
masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

1. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli

Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta

tunduk kepada adat tertentu dengan rasa

solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

1. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak
tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum

adat yang mengatur, mengikat dan
dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

1. Masyarakat Hukum Adat adalah warga

masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya
hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -7-

tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa

solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang

dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu

atas suatu wilayah tertentu yang merupakan

lingkungan hidup para warganya, yang meliputi

hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air

serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

1. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari

rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-

suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang

diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua

oleh Masyarakat Adat Papua.
1. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya

disebut Penduduk adalah semua orang yang
menurut ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat

tinggal di Provinsi Papua.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup

kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,

kecuali kewenangan bidang politik luar negeri,

pertahanan keamanan, moneter dan fiskal,

agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu

di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota

diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-

Undang ini.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -8-

(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup

kewenangan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh

Pemerintah yang hanya terkait dengan

kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah

mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama

yang saling menguntungkan dengan lembaga

atau badan di luar negeri sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah

dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di

Provinsi Papua.

(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian

pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas

Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus

di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan
representasi kultural Orang Asli Papua yang

memiliki kewenangan tertentu dalam rangka
pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan

berlandaskan pada penghormatan terhadap adat

dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -9-

(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota

provinsi.

(4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas

Gubernur beserta perangkat daerah.

(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK

dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas

Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.

(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah

Kampung atau yang disebut dengan nama lain

dibentuk di tiap-tiap Kampung.

1. Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Papua

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) DPRP terdiri atas anggota yang:

  • dipilih dalam pemilihan umum sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

  • diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah

sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah

anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a.

(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5

(lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan

masa jabatan anggota DPRP yang dipilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -10-

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan

tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan

dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP

yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) DPRK terdiri atas anggota yang:

  • dipilih dalam pemilihan umum sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

  • diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah

sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah

anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a.

(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1)

huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)

tahun dan berakhir bersamaan dengan masa

jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan

tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan

dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -11-

peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK

yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 7

(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:

  • mengusulkan pengangkatan Gubernur

dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada

Presiden Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur

dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
Republik Indonesia;

  • menyusun dan menetapkan arah kebijakan

penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
program pembangunan daerah serta tolok

ukur kinerjanya bersama-sama dengan

Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-

sama dengan Gubernur;
- membahas Rancangan Perdasus dan

Rancangan Perdasi bersama-sama dengan

Gubernur;

  • menetapkan Perdasus dan Perdasi;
  • menyusun dan menetapkan dokumen

perencanaan pembangunan daerah bersama
Gubernur dengan berpedoman pada sistem

perencanaan pembangunan nasional dan
memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;

  • memberikan pendapat dan pertimbangan

kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
terhadap rencana perjanjian internasional

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -12-

yang menyangkut kepentingan daerah;

- melaksanakan pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi,

Keputusan Gubernur, dan kebijakan

Pemerintah Daerah lainnya;

1. pelaksanaan pengurusan urusan

pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah;
1. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah; dan

1. pelaksanaan kerja sama internasional di

Provinsi Papua;

  • memperhatikan dan menyalurkan aspirasi

serta menerima keluhan dan pengaduan
Penduduk Provinsi Papua.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib

DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi Papua

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah

sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh

seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.

(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang

disebut Wakil Gubernur.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -13-

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17

diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali

untuk satu masa jabatan berikutnya.

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan

Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai

habis masa jabatannya.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,

jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur

berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk

seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi
Papua yang memenuhi syarat untuk

melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai

terpilih Gubernur yang baru.

(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah

menjalankan tugas Gubernur untuk sementara
waktu.

(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur

berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-

lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -14-

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:

  • memberikan pertimbangan dan persetujuan

terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil

Gubernur yang diusulkan oleh
penyelenggara pemilihan kepala daerah;

  • memberikan pertimbangan dan persetujuan

terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan

oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;

  • memberikan saran, pertimbangan, dan

persetujuan terhadap rencana perjanjian
kerja sama, baik yang dibuat oleh

Pemerintah maupun Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang

berlaku di Provinsi Papua, khusus yang

menyangkut perlindungan hak Orang Asli
Papua;

  • memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,

pengaduan masyarakat adat, umat
beragama, kaum perempuan, dan

masyarakat pada umumnya yang

menyangkut hak-hak Orang Asli Papua,
serta memfasilitasi tindak lanjut

penyelesaiannya; dan

  • memberikan pertimbangan kepada DPRP,

Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota

mengenai hal-hal yang terkait dengan

perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasus.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -15-

1. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (1)

diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
pasal demi pasal.

1. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan

ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,

sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi

dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan

dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.

(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan

dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal
seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-

masing.

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan

kabupaten/kota meliputi:
- pendapatan asli provinsi dan

kabupaten/kota;

  • Dana Perimbangan;
  • penerimaan provinsi dan kabupaten/kota

dalam rangka Otonomi Khusus;

  • pinjaman daerah; dan
  • lain-lain penerimaan yang sah.

(2) Sumber pendapatan asli provinsi dan

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • pajak daerah;
  • retribusi Daerah;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -16-

  • hasil perusahaan milik daerah dan hasil

pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan; dan

  • lain-lain pendapatan daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan

kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:

  • bagi hasil pajak:

1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90%

(sembilan puluh persen); dan

1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi

sebesar 20% (dua puluh persen);
- bagi hasil sumber daya alam:

1. kehutanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);

1. perikanan sebesar 80% (delapan puluh

persen);
1. pertambangan umum sebesar 80%

(delapan puluh persen);

1. pertambangan minyak bumi sebesar
70% (tujuh puluh persen); dan

1. pertambangan gas alam sebesar 70%

(tujuh puluh persen);
- Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan

dengan memberikan prioritas kepada
Provinsi Papua;

- penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya

setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh

lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum
nasional terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -17-

1. penerimaan yang bersifat umum setara

dengan 1% (satu persen) dari plafon
Dana Alokasi Umum nasional yang

ditujukan untuk:

  • pembangunan, pemeliharaan, dan

pelaksanaan pelayanan publik;

  • peningkatan kesejahteraan Orang

Asli Papua dan penguatan lembaga
adat; dan

  • hal lain berdasarkan kebutuhan

dan prioritas daerah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-

undangan;

1. penerimaan yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja

pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma
dua puluh lima persen) dari plafon Dana

Alokasi Umum nasional yang ditujukan

untuk pendanaan pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi

masyarakat, dengan besaran paling

sedikit:
- 30% (tiga puluh persen) untuk

belanja pendidikan; dan

- 20% (dua puluh persen) untuk
belanja kesehatan;

  • dana tambahan dalam rangka pelaksanaan

Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan

antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan

Rakyat dilakukan berdasarkan usulan

provinsi pada setiap tahun anggaran yang
ditujukan untuk pendanaan pembangunan

infrastruktur perhubungan, energi listrik, air
bersih, telekomunikasi, dan sanitasi

lingkungan.

(4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -18-

angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan

tahun 2026.

(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), penerimaan dalam

rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5

diperpanjang sampai dengan tahun 2041.

(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka

Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk

pertambangan minyak bumi dan sebesar 50%

(lima puluh persen) untuk pertambangan gas

alam.

(7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan

angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota
diatur secara adil, transparan, dan berimbang

dengan Perdasus dengan memberikan perhatian

khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan
Orang Asli Papua.

(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan

Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi

dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan

berlaku sampai dengan tahun 2041.

(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka

pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan

antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan

memperhatikan:

  • jumlah Orang Asli Papua;
  • jumlah Penduduk;
  • luas wilayah;
  • jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan

Kampung/desa/kelurahan;

  • tingkat kesulitan geografis;
  • indeks kemahalan konstruksi;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -19-

  • tingkat capaian pembangunan; dan

- indikator lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta

menjunjung prinsip keadilan, transparan,

akuntabel, dan tepat sasaran.

(10) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka

pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf f dilakukan sebagai berikut:

  • pembagian antarprovinsi dilakukan oleh

Pemerintah;

- pembagian antara provinsi dan
kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah

provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua;

dan

- pembagian antarkabupaten/kota dalam 1
(satu) wilayah provinsi dilakukan oleh

Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah

Provinsi Papua.

(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua

tidak menyampaikan usulan sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf c
dalam batas waktu yang telah ditetapkan,

Pemerintah melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa

usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(12) Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka

pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana

tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf f dilakukan secara langsung oleh

Pemerintah dari kas negara ke kas daerah
provinsi dan kas daerah kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -20-

(13) Kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua secara terkoordinasi melakukan

pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan

dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan

angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung

prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan
tepat sasaran.

(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan

dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan

angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara

koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh
kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,

Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan

tinggi negeri.

(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f
digunakan berdasarkan rencana induk dengan

mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan

yang baik.

(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat

(15) memperhatikan arah percepatan

pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua

yang ditetapkan oleh menteri yang menangani

perencanaan pembangunan nasional.

(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana

dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh

Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi
Papua.

(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan,

pembinaan, dan pengawasan, serta rencana
induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -21-

Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e,
dan huruf f, ayat (13), ayat (14), dan ayat (15)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah

sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua

ditetapkan dengan Perdasi.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5
dialokasikan sebesar:

- 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja
pendidikan;

  • 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja

kesehatan dan perbaikan gizi;
- 30% (tiga puluh persen) untuk belanja

infrastruktur; dan

- 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan
pemberdayaan masyarakat adat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya,

serta pertanggungjawaban dan pengawasannya

diatur dengan Perdasi.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan

bagian dari perekonomian nasional dan global

diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -22-

kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan

menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan
pemerataan.

(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua

yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan

dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat

adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi

pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, dan pembangunan yang

berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan

dengan Perdasus.

(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di

Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), wajib memperhatikan sumber daya manusia

setempat dengan mengutamakan Orang Asli

Papua.

1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan

Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap

penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang,

dan jenis pendidikan sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan dengan

memperhatikan hak asasi manusia, budaya,

kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang

otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan
standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan

jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan
bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah

Daerah Provinsi Papua.

(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak

memperoleh pendidikan yang bermutu

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -23-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan tingkat sekolah menengah dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya.

(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan

pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan

kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga

keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan
dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan untuk mengembangkan dan

menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di

Provinsi Papua.

(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib

memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan

oleh masyarakat yang memerlukan.

(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,

dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

  • mengalokasikan anggaran pendidikan

sampai dengan jenjang pendidikan tinggi
bagi Orang Asli Papua;

  • menyediakan satuan pendidikan, sarana dan

prasarana pendidikan, serta pendidik dan
tenaga kependidikan; dan

  • menjamin kesejahteraan dan keamanan

pendidik dan tenaga kependidikan.

(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan

pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang
sumber pendanaannya berasal dari penerimaan

dalam rangka Otonomi Khusus.

(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan

dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai

dengan kewenangan dalam rangka percepatan
pembangunan di wilayah Papua.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -24-

(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi

Papua berkewajiban menetapkan standar mutu,

memberikan pelayanan kesehatan bagi

Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan

reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta
melakukan upaya pencegahan dan

penanggulangan penyakit.

(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,

dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

berkewajiban mencegah dan menanggulangi
penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-

penyakit yang membahayakan kelangsungan

hidup Penduduk.

(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh

pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya.

(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah

Provinsi Papua memberikan peranan sebesar-

besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga

swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang
memenuhi persyaratan.

(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,

dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

  • mengalokasikan anggaran kesehatan untuk

upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli
Papua; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -25-

  • menjamin kesejahteraan dan keamanan

tenaga kesehatan.

(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan

pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan

kesehatan yang sumber pendanaannya berasal

dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.

(7) Pemerintah memberikan pembinaan dan

dukungan teknis pelaksanaan pelayanan

kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam

rangka percepatan pembangunan di wilayah

Papua.

(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi

melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan

supervisi.

(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan

terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan

Gubernur.

(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan

fungsional terhadap penyelenggaraan

pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang

kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk

melakukan pengawasan atas penyelenggaraan

pemerintahan kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -26-

1. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi,

evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi

Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,

dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung
jawab secara langsung kepada Presiden.

(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang

anggota dengan susunan sebagai berikut:

  • Wakil Presiden sebagai Ketua;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional,

dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan

  • 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi

di Provinsi Papua sebagai anggota.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor
di Papua.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan

ketentuan dalam Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -27-

sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan

Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan

Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah

Daerah Provinsi Papua.

(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan

ketentuan dalam Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan

dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat

mengambil alih pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

1. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota

menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota
dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP

setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh

kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya
manusia, kemampuan ekonomi, dan

perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat

melakukan pemekaran daerah provinsi dan

kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk

mempercepat pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan

masyarakat, serta mengangkat harkat dan
martabat Orang Asli Papua dengan

memperhatikan aspek politik, administratif,

hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumber daya manusia, infrastruktur dasar,

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -28-

kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa

yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat
Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa

dilakukan melalui tahapan daerah persiapan

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

mengenai pemerintahan daerah.

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan

ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas

politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-

budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai

dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.155 -29-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

TAMBAHAN

No.6697 OTONOMI KHUSUS. PEMERINTAHAN.
PEMERINTAH DAERAH. Papua. Perubahan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155)