Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang
berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi
Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua
untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat
Papua.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Provinsi Papua.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten/Kota.
1. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya
disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan
Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab
penuh menyelenggarakan pemerintahan di
Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di
Provinsi Papua.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -5-
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang
selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga
perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan
sebagai salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan daerah Provinsi Papua.
1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat
MRP adalah representasi kultural Orang Asli
Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam
rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup
beragama sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan
simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang
Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu
daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol
kedaulatan.
1. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya
disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah
Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-
pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya
disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi
Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga
perwakilan daerah kabupaten/kota yang
berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -6-
1. Kampung atau yang disebut dengan nama lain
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
dan berada di daerah kabupaten/kota.
1. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang
membentuk satu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta
dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah Kampung.
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta pelindungan harkat dan
martabat manusia.
1. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh
masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
1. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta
tunduk kepada adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
1. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak
tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum
adat yang mengatur, mengikat dan
dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah warga
masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya
hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -7-
tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang
dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu
atas suatu wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan hidup para warganya, yang meliputi
hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air
serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-
suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua
oleh Masyarakat Adat Papua.
1. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya
disebut Penduduk adalah semua orang yang
menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
