Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM

UU No. 16 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Mataram.

(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum

semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

Pasal 2

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Barat yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Denpasar, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, sampai saat
diresmikannya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---