Langsung ke konten

KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

UU No. 16 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area
ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah
negara Republik Indonesia;

1. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di
dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik
Indonesia;

1. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau
organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang
dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;

1. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan

---

PRESIDEN

penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah
masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari
wilayah negara Republik Indonesia;

1. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau
organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah
untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam
wilayah negara Republik Indonesia;

1. Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal
hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda
lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina;

1. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang
dipelihara maupun yang hidup secara liar;

1. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang
dapat diolah lebih lanjut;

1. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah
diolah;

1. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh
daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau
mati, termasuk bagian-bagiannya;

1. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam
keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah
diolah;

1. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan
laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara,
kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan

---

PRESIDEN

sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan
media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;

1. Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai
negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan
karantina berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 2

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian
sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;

Pasal 3

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :

- mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan
karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia;

- mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia;

- mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari
wilayah negara Republik Indonesia;

- mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme
pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik
Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan meliputi :

  • persyaratan karantina;
  • tindakan karantina;
  • kawasan karantina;

- jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media
pembawa;

  • tempat pemasukan dan pengeluaran.

Pasal 5

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia wajib :

- dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit
bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,
tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa
yang tergolong benda lain;

  • melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

- dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

---

PRESIDEN

Pasal 6

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di
dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib;

- dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan
asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong
benda lain;

- melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah
ditetapkan;

- dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan
tindakan karantina.

Pasal 7

(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang

akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :

- dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,
dan hasil bahan asal hewan, keculai media pembawa yang
tergolong benda lain;

  • melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;

- dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan
karantina.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga

bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media
pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan

---

PRESIDEN

dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila
disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 8

Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit
hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan
disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
dan Pasal 7.

Pasal 9

(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang

dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di
dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik
Indonesia dikenakan tindakan karantina.

(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau

organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke
dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan
karantina.

(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme

pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah
negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina,
kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.

---

PRESIDEN

Pasal 10

Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa :

  • pemeriksana;
  • pengasingan;
  • pengamatan;
  • perlakuan;
  • penahanan;
  • penolakan;
  • pemusnahan;
  • pembebasan.

Pasal 11

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran
isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina.

(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan

asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi
lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang
membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 12

Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya
memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus, maka terhadap

---

PRESIDEN

media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.

Pasal 13

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,

hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan
atau menyucihamakan media pembawa tersebut.

(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan

apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk
diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :

- tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina
atau hama dan penyakit ikan karantina, atau

- tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina.

Pasal 14

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,

hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
ternyata persyaratan karantina untuk pemasukan ke dalam atau
dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.

(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan,

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

---

PRESIDEN

Pasal 15

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area
ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan
penolakan apabila ternyata :

- setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama
dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk,
atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang
pemasukannya, atau

  • persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan

### Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau

- setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam
batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau

- setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat
disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit
hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina.

Pasal 16

(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,

hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan
dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :

  • setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan

---

PRESIDEN

dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan
karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak
bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu
yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau
merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau

- setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke
luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan
oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau

- setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama
dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah,
atau

- setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan
diberi perlakukan, tidak dapat disembuhkan dan/atau
disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau
hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan
dari organisme penganggu tumbuhan karantina.

(2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan
penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak
berhak menuntut ganti rugi apapun.

Pasal 17

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area
ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan
pembebasan apabila ternyata :

---

PRESIDEN

- setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina, atau

- setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau

- setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau dapat dibebaskan dari organisme
pengganggu tumbuhan karantina, atau

- setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.

Pasal 18

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit
hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu
tumbuhan yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari
suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
dilakukan pembebasan apabila ternyata :

- setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan,
atau

- setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme
penganggu tumbuhan, atau

---

PRESIDEN

- setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakil ikan, atau dapat dibebaskan dari organisme
pengganggu tumbuhan.

Pasal 19

(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.

(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.

Pasal 20

(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,

dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi karantina.

(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat
pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
instalasi karantina.

(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat

pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 21

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang
diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu

---

PRESIDEN

tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.

Pasal 22

(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau

sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan
tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan
pungutan jasa karantina.

(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 23

(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan

suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit
ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut,
Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk
sementara waktu sebagai kawasan karantina.

(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit

hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan
karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 24

Pemerintah menetapkan :

- jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina;

- jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina;

- jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu
tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau
dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah
negara Republik Indonesia.

Pasal 25

Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di
tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang
bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.

Pasal 26

Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran
media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan

---

PRESIDEN

karantina.

Pasal 27

Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama
dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan
transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

PEMBINAAN

Pasal 28

Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam
perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.

Pasal 29

Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan
diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan
yang berdayaguna dan berhasilguna.

PENYIDIKAN

Pasal 30

(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga

pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam

---

PRESIDEN

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang

untuk :

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar
dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak
pidana di bidang karantina hewan, ikin, dan tumbuhan;

- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak
pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan;

  • membuat dan menandatangani berita acara;

- menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan

dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik
pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.

---

PRESIDEN

Pasal 31

(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap

ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).

(2) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran

terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah

kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), adalah pelanggaran.

Pasal 32

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di
bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau
sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku lagi :

1. Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan
tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan
Polisi Kehewanan (Herziening van de Bepalingen Omtrent het
Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige
Politie, Staatsblad 1912 No. 432) yang mengatur karatina hewan;

1. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan
tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan
Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van
het Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de
Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad
1913 No. 598);

1. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut
Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang
Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere
Aanvulling en Wijziging van het Reglement op heat
Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veertsenijkundige
Politie in Nederlandsch- Indie, Staatsblad 1917 No. 9);

1. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut
Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang
Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nedere
Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het
Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige
Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289);

1. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan
mengenai Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan

---

PRESIDEN

dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aaanvulling
van het Reglement op de Veeartsenijkundige
Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie in
Nederiandsch-Indie, Staatsblad 1936 No. 205);

1. Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang,
Tumbuhan, Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari
Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado (Verbod op
de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen of Delen
daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad
1921 No. 532);

1. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk
Buah Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah-daerah
Kekuasaannya, Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan
Daerah-daerah Kekuasaannya (Matregelen ter Voorkoming van
den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden,
Behorende tot Celebes en Ondehorigheden Manado, Amboina,
Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden, Staatsblad 1924 No.
439);

1. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama
Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud
(Maatregelen ter Voorkoming van de Verspreiding van de op
Sangihe en Talaudeilanden voorkomende Sabelsprinkhaanplaag,
Staatsblad 1924 No. 57 1);

1. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih
Lanjut Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding
van de Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925
No. 114);

1. Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan
tentang Pemasukan bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah
Penularan Penyakit dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia
Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen op de
Invoer van Levend Plantenmateriaal, strekkende tot het

---

PRESIDEN

Tegengaan van de Overbrenging van ZiekLen en Plagen op
Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No.
427);

1. Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan baru mengenai
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di
Hindia Belanda (Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en
Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in Nederlandsch-Indie,
Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina
hewan;

1. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926
No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan
tentang Pemasukan Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van
de Ordonnantie in Staatsblad 1926 No. 427, Houdende
Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van
Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523);

1. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan
Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah
dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912
No. 432) dan Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru
mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila
(Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de
Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de
Veeartsenijkundige Politie en van de Hondsdolheids Ordonnantie,
Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai karantina hewan;

1. Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie
Interinsulair Vervoer Aardappelen), Staatsblad 1938 No. 699).

---

PRESIDEN

Pasal 34

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN