Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
1. Kota Administratif Dumai adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan
Kota Administratif Dumai.
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis adalah sebagaimana
---
PRESIDEN
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
Undang-undang.
