Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI

UU No. 16 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan di Daerah.
1. Kota Administratif Dumai adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan
Kota Administratif Dumai.

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis adalah sebagaimana

---

PRESIDEN

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai meliputi wilayah :
- Kota Administratif Dumai yang terdiri dari :
1. Kecamatan Dumai Timur;
1. Kecamatan Dumai Barat;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yaitu
Kecamatan Bukit Kapur.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Dumai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Kotamadya
Administratif Dumai dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkalis dihapus.

Pasal 6

---

PRESIDEN

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai mempunyai

batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Rupat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mandau dan
Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mandau dan
Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanah Putih dan
Kecamatan Bangko Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II

Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisahkan dari Penetapan Ruang Wilayah
Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.

Pasal 8

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Dumai, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

---

PRESIDEN

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Dumai, dibentuk sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,

diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkatan Jalan;
- Sosial;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Tenaga Kerja;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perikanan;
- Peternakan;

  • Perkebunan;
  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Pertambangan;

---

PRESIDEN

  • Pariwisata.

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Dumai untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 13

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Dumai terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.

(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Riau dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis,
sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai :

- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh

---

PRESIDEN

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis
yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkalis yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Dumai;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya

Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Dumai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis,
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.

(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau wajib membantu

pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Riau selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal
peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

---

PRESIDEN

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

,

ttd.

---

PRESIDEN