Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Ditetapkan: 2000-01-01
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Ayat (1)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Semua Wajib Pajak. berdasarkan sistem "self assessment" wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat
sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
Kewajiban …
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap
wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu,
Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan,
Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan
bagi Pengusaha badan, kewajiban melaporkan usahanya tersebut adalah
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang
mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor
Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan
untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya,
juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk
pengawasan administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai
Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3) …
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu,
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal
Pajak selain yang ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat
pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu
Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di
beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di
beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan
usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat
dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh
Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau
Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatasi jangka waktunya, karena
hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan
pajak terutang. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya
permohonan secara lengkap.
Pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan
tersebut, tata cara pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak
serta pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Angka 4
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam
1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek
pajak;
- harta dan kewajiban;
- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan
atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1
(satu) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu
Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan yang berlaku;
- bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah
mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap
sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang
mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak,
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal pajak dan yang diperkirakan mudah
terjangkau oleh Wajib Pajak.
Ayat (3) …
Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk
mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran
pajak maupun penyelesaian pembukuannya.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan ternyata tidak
dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau
neraca perusahaan beserta laporan rugi laba dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam ayat (3) huruf b karena luasnya kegiatan usaha
dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sulit untuk
memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari
batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya
dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan atau perpanjangan
waktu pembayaran pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak yang
harus dibayar sebelum batas waktu pemasukan Surat Pemberitahuan
Tahunan, perlu ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi
administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan
tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan
penghitungan sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran
surat permohonan penundaan kewajiban penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (5a)
Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai
dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diberikan Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib
Pajak antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak pembayarannya, maka dalam rangka
keseragaman dan mempermudah pengisian serta
pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Surat …
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan,
jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan
kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak
orang pribadi.
Untuk Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus
dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah
Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan keterangan dan
dokumen yang dapat berupa antara lain surat kuasa, surat keterangan
tentang perkawinan dengan pisah harta dan penghasilan, dokumen yang
berkenaan dengan impor atau ekspor dan Surat Setoran Pajak.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan beserta lampirannya adalah satu kesatuan
yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Dengan
demikian apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tetapi tidak atau
tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diharuskan, maka Surat
Pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi
atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib
Pajak Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak orang
pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak namun karena kepentingan tertentu
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) …
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
memuat hal-hal mengenai antara lain penelitian kelengkapan, pemberian
tanda terima, pengelompokan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang
Bayar dan Nihil, prosedur perekaman dan tindak lanjut pengelolaannya,
yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Angka 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak sejalan
dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi
Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos secara tercatat. Oleh
karena itu, cara lain perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Ayat (3)
Tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat
Pemberitahuan melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan,
sepanjang Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
ayat (1a), dan ayat (6).
Angka 7
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1)
Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk
menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu
yang ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan.
Ayat (2)
Menteri Keuangan berwenang menetapkan Wajib Pajak tertentu
untuk tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), misalnya Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib
Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya di bawah jumlah
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Angka 8 …
Angka 8
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang
dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan
pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan
tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan
tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau
kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak.
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak
dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan
membetulkan Surat Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, di
lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak
untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap
pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa
terlampaui.
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan atas kemauan
sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan
jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah
semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan
tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) perbulan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya
pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah
dilakukan pemeriksaan terhadapnya dan Wajib Pajak telah
mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak
yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2 (dua) kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar, maka
terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.
Namun bilamana telah dilakukan tindakan penyidikan dan
mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum,
maka kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ayat (4) …
Ayat (4)
Walaupun jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) telah berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan
surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang
belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan
untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan
Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun-tahun atau
masa-masa sebelumnya. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan tersebut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
- jumlah harta menjadi lebih besar; atau
- jumlah modal menjadi lebih besar.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Terhadap Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang
mengakibatkan rugi fiskal berbeda dengan ketetapan pajak yang
diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding,
masih terbuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan
pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun berikutnya walaupun telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah berakhirnya Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Pemberitahuan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tersebut.
Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:
- PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31 Maret 2003 yang
menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar, sebesar
Rp100.000.000,00.
Terhadap Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan
pemeriksaan, dan pada tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan surat
ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar
Rp50.000.000,00.
Atas surat ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak mengajukan
keberatan pada tanggal 16 Maret 2006. Pada tanggal 10 November
2006 diterbitkan Keputusan Keberatan yang menetapkan rugi
fiskal PT A tahun 2002 menjadi Rp110.000.000,00.
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2003 pada tanggal 26 Maret 2004 yang
menyatakan:
Penghasilan …
Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2002 Rp100.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00
Tanggal 21 November 2006 Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan pembetulan
menurut Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi:
Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
Rugi menurut Keputusan Keberatan Rp110.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 90.000.000,00
- PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31 Maret 2003 yang
menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar, sebesar
Rp150.000.000,00.
Atas Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan pemeriksaan,
dan pada tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan surat ketetapan
pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp100.000.000,00.
Atas surat ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak mengajukan
keberatan pada tanggal 16 Maret 2006. Pada tanggal 10 November
2006 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak
keberatan Wajib Pajak.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Terhadap Keputusan Keberatan tersebut Wajib Pajak
mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2006. Pada
tanggal 18 Mei 2007 diterbitkan Putusan Banding yang menambah
rugi Wajib Pajak menjadi Rp160.000.000,00.
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2003 pada tanggal 26 Maret 2004 yang
menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar Rp250.000.000,00
Kompensasi kerugian menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2002 Rp150.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00
Tanggal 21 November 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan pembetulan
menurut Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi:
Penghasilan …
Penghasilan Neto sebesar Rp250.000.000,00
Rugi menurut Putusan Banding Rp160.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 90.000.000,00
Angka 9
Ayat (1)
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam
pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi
administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Apabila pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran
pajak yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut
harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan itu disampaikan.
Misalnya Surat Pemberitahuan Tahunan harus disampaikan pada
tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau
setoran akhir harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 25 Maret,
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Ayat (2a)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan
pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan
bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
- Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2002 sejumlah
Rp10.000.000,00 sebulan
- Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2002 dibayar tanggal 18 Juni
2002 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2002
- Tanggal 15 Juli 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak
- Sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan =
1 x 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
Ayat (3 )
Cukup jelas
Ayat (4) …
Ayat (4)
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak
Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran
telah ditentukan.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling
lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Angka 10
Ayat (1)
Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran
pajak dari Wajib Pajak. Semua penyetoran pajak-pajak-pajak negara,
harus disetorkan ke kas negara melalui tempat-tempat pembayaran yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti Kantor Pos dan atau bank
badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau
tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dijangkau oleh Wajib Pajak, dimaksudkan untuk mempermudah Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya
rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Ayat (2)
Dengan adanya penentuan tata cara pembayaran pajak,
penyetoran pajak, dan pelaporannya yang diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan demikian juga mengenai tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak, diharapkan akan dapat mempermudah
pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.
Angka 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah
selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang
terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan
pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak
mempunyai utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai
utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun
cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus
diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilamana
masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan
menjamin ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian oleh
Direktur Jenderal Pajak ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan:
- untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
- untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, dihitung sejak
tanggal penerbitan;
Ayat (3 )
Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib
Pajak dengan kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ayat
ini menentukan bahwa atas setiap kelambatan dalam pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu seperti tersebut dalam
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan oleh
Pemerintah berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung
sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat
dilakukan pembayaran, yaitu saat Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak diterbitkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 12
Ayat (1)
Pada prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak
yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi
perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:
- pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh
pihak ketiga;
- pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang
dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain
atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
- pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.
Jumlah …
Jumlah pajak terutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa
pelunasan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara
melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank
badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan Undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak
berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua
Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu
surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan
atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib
Pajak.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan, bahwa Wajib Pajak yang telah
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, kepadanya tidak perlu
diberikan surat ketetapan pajak ataupun surat keputusan dari
administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya
pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur
Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana
mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Angka 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan
hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal
penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3) …
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga
atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
- penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang
dibayar karena terdapat salah tulis dan atau salah hitung;
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar.
Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai
berikut:
1. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
2002 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2003 setelah dilakukan
penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penghasilan kurang bayar sebesar Rpl.000.000,00. Atas
kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan
Pajak tanggal 13 Juni 2003 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar
Pajak Penghasilan Rp1.000.000,00
- Bunga =
3 x 2"% x Rp.1.000.000,00 = Rp 60.000,00
--------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar Rp1.060.000,00
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar:
Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2002 setiap bulan sebesar
Rp100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan
Juni 2002, dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut
diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 18 September 2002
dengan penghitungan sebagai berikut:
Pasal 25 bulan Juni 2002 = Rp60.000.000,00
- Bunga =
3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000.00
---------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar = Rp63.600.000,00
Ayat (4) …
Ayat (4)
Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia
telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan
kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu selain
harus menyetor pajak terutang dengan tidak diperkenankan
memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak juga
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen)
dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Di samping itu berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa
Faktur Paja