Mengesahkan Treaty on Principles Governing the Activities of States in
the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other
Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang
Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan
Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES
Ditetapkan: 1966-12-09
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
ttd.
---
PRESIDEN
