Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA

UU No. 16 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Provinsi ...

---

1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64
Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649).
1. Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Barat
Daya.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba
Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Sumba Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Laura;
- Kecamatan Wewewa Utara;
- Kecamatan Wewewa Timur;
- Kecamatan Wewewa Barat;
- Kecamatan Wewewa Selatan;
- Kecamatan Kodi Bangedo
- Kecamatan Kodi; dan
- Kecamatan Kodi Utara.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba
Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai batas-batas

wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Tanarighu, Kecamatan Loli dan Kecamatan Lamboya
Kabupaten Sumba Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Lamboya Kabupaten Sumba Barat dan Samudera
Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut

digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.

(6) Ketentuan ...

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya berkedudukan di
Tambolaka.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;

  • perencanaan ...

---

- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Sumba Barat Daya dan pelantikan
Penjabat Bupati Sumba Barat Daya dilakukan oleh Menteri

Dalam ...

---

Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sumba Barat Daya untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di
Kabupaten Sumba Barat.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat
Daya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
Barat Daya atau tetap pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba
Barat.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat
Bupati Sumba Barat Daya.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Sumba Barat Daya dipilih dan disahkan

Bupati ...

---

Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa

Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba
Barat Daya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi

dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Sumba Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang

meliputi ...

---

meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba

Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset,
serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba
Barat Daya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak

pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan

kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Barat
Daya.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumba Barat Daya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel

yang ...

---

yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3), meliputi :
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam wilayah
Kabupaten Sumba Barat Daya;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba
Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Sumba Barat Daya;
- utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Barat Daya
menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba Barat
Daya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Sumba Barat Daya.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur Nusa
Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Sumba Barat Daya berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat
Daya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat
Bupati Sumba Barat Daya.

(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Sumba Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.

(7) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ...

---

ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara
Timur.

Pasal 17

Penjabat Bupati Sumba Barat Daya berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Sumba Barat Daya
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Sumba Barat Daya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat
Daya untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan ...

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Sumba Barat tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba
Barat Daya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat,

Peraturan dan Keputusan Bupati Sumba Barat yang
selama ini berlaku di Kabupaten Sumba Barat Daya
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Sumba Barat Daya disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---