Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007

UU No. 16 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-03-27

Pasal 1

1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk anggaran
pendidikan kedinasan.

1. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan anggaran pendidikan terhadap
keseluruhan belanja negara.

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008

diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua
ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta
rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun
delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga
ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00 (dua triliun
sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh
lima juta delapan ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh
empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat
puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan
ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a terdiri dari:

  • Pajak dalam negeri; dan
  • Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp580.248.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua
ratus empat puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh juta
rupiah), yang terdiri dari:

- Pajak penghasilan sebesar Rp305.015.890.000.000,00 (tiga
ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh
juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas
komoditi panas bumi dan bunga obligasi internasional sebesar
Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar
rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebesar Rp195.464.000.000.000,00 (seratus sembilan
puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah),
termasuk PPN ditanggung Pemerintah atas: (i) impor komoditi
terigu, gandum, dan minyak goreng dalam negeri
sebesar Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus
miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina), dan pajak
dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor- sektor tertentu
sebesar Rp16.800.000.000.000,00 (enam belas triliun delapan
ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

  • Pajak . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
Rp25.266.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus
enam puluh enam miliar rupiah).

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar
Rp5.431.200.000.000,00 (lima triliun empat ratus tiga puluh
satu miliar dua ratus juta rupiah).

- Cukai sebesar Rp45.717.500.000.000,00 (empat puluh lima
triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).

- Pajak lainnya sebesar Rp3.353.700.000.000,00 (tiga triliun
tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan

dalam negeri sebesar 5% (lima persen), untuk perusahaan masuk
bursa dengan jumlah saham minimal 40% (empat puluh persen),
yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat

(2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta
penjelasannya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp28.979.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun
sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta
rupiah), yang terdiri dari:

- Bea masuk sebesar Rp17.820.900.000.000,00 (tujuh belas
triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta
rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk
sektor-sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

- Bea keluar sebesar Rp11.158.300.000.000,00 (sebelas triliun
seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Rincian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat

(6) tetap, penjelasan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5)

disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar
Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun dua
ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah).

Ayat (3) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara semula ditetapkan sebesar
Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus
empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan
sebesar Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun
enam ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh
tujuh juta seribu rupiah).

Ayat (4a)

Cukup jelas.
Ayat (5)

Cukup jelas.
Ayat (6)

Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berubah
menjadi sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus
delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar
empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu
rupiah).

Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008
adalah sebagai berikut :

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan Semula Menjadi
421 Penerimaan sumber daya alam 126.203.170.475.000,00 192.789.424.468.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00 149.111.310.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00 149.111.310.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00 33.835.550.000.000,00
42121 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00 33.835.550.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 5.306.410.475.000,00 6.867.814.468.000,00
42131
1 Pendapatan iuran tetap 66.608.329.000,00 83.040.373.000,00
42131
2 Pendapatan royalti batubara 5.239.802.146.000,00 6.784.774.095.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.774.750.000.000,00 2.774.750.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.271.300.000.000,00 1.271.300.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber
daya hutan 1.498.700.000.000,00 1.498.700.000.000,00
Pendapatan iuran hak
42143 pengusahaan
Hutan 4.750.000.000,00 4.750.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00 200.000.000.000,00
42151
1 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00 200.000.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 23.404.346.000.000,00 31.244.300.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 23.404.346.000.000,00 31.244.300.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya 37.628.567.001.000,00 58.780.695.905.000,00
4231 Pendapatan penjualan hasil
1 produksi/sitaan 2.623.023.391.000,00 3.382.655.119.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil
1 pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 2.510.115.000,00 2.510.115.000,00
423112 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

423112 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 9.778.910.000,00 9.778.910.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 2.593.589.525.000,00 3.353.221.253.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 9.465.178.000,00 9.465.178.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan
dan hasil farmasi lainnya 231.911.000,00 231.911.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survey, pemetaan
dan hasil cetakan lainnya 5.848.788.000,00 5.848.788.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 234.603.000,00 234.603.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 1.364.361.000,00 1.364.361.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 43.913.719.000,00 43.913.719.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah,
gedung, bangunan, dan tanah 721.529.000,00 721.529.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan
bermotor 1.813.944.000,00 1.813.944.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.026.309.000,00 30.026.309.000,00
423124 Penjualan aset bekas milik asing 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya
yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.351.937.000,00 1.351.937.000,00
42313 Pendapatan sewa 54.566.090.000,00 54.566.090.000,00
423131 Pendapatan sewa rumah dinas/
rumah negeri 15.394.614.000,00 15.394.614.000,00
423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
dan gudang 33.223.785.000,00 33.223.785.000,00
423133 Pendapatan sewa benda-benda
bergerak 3.983.254.000,00 3.983.254.000,00
423139 Pendapatan sewa benda-benda tak
bergerak lainnya 1.964.437.000,00 1.964.437.000,00
42314 Pendapatan jasa I 12.774.412.135.000,00 13.721.817.009.000,00
423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 2.800.929.603.000,00 2.800.929.603.000,00
423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan usaha
pariwisata alam (PUPA) 30.172.066.000,00 30.172.066.000,00
423143 Pendapatan surat keterangan, visa,
paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.571.036.960.000,00 2.571.036.960.000,00
423144 Pendapatan hak dan perijinan 4.685.682.977.000,00 5.627.087.851.000,00
423145 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 51.302.889.000,00 51.302.889.000,00
423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan DJBC
(jasa pekerjaan dari cukai) 2.058.115.895.000,00 2.064.115.895.000,00
423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 68.849.760.000,00 68.849.760.000,00
423148 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 505.864.300.000,00 505.864.300.000,00
423149 Pendapatan jasa I lainnya 2.457.685.000,00 2.457.685.000,00
42315 Pendapatan jasa II 2.022.984.414.000,00 2.025.579.539.000,00
423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 39.923.001.000,00 39.923.001.000,00
423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.067.857.143.000,00 1.069.340.072.000,00
423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-
pajak negara dengan surat paksa 3.328.140.000,00 3.328.140.000,00
423157 Pendapatan bea lelang 31.384.307.000,00 31.384.307.000,00
423158 Pendapatan biaya pengurusan
piutang dan lelang negara 42.269.350.000,00 42.269.350.000,00
423159 Pendapatan jasa II lainnya 838.222.473.000,00 839.334.669.000,00
42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri 379.409.943.000,00 379.409.943.000,00
423161 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 56.648.876.000,00 56.648.876.000,00
423162 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 322.761.067.000,00 322.761.067.000,00
42317 Pendapatan bunga 1.342.531.103.000,00 1.342.531.103.000,00
423179 Pendapatan bunga lainnya 1.342.531.103.000,00 1.342.531.103.000,00
42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.766.987.000,00 33.766.987.000,00
423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00 1.163.642.000,00
423212 Pendapatan pengesahan surat di
bawah tangan 275.505.000,00 275.505.000,00
423213 Pendapatan uang meja (leges) dan
upah pada panitera badan pengadilan

(peradilan) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(peradilan) 676.830.000,00 676.830.000,00
423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan
sebagainya 20.834.900.000,00 20.834.900.000,00
423215 Pendapatan ongkos perkara 9.303.210.000,00 9.303.210.000,00
423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
lainnya 1.512.900.000,00 1.512.900.000,00
42331 Pendapatan pendidikan 4.599.509.370.000,00 4.599.509.370.000,00
423311 Pendapatan uang pendidikan 4.027.998.545.000,00 4.027.998.545.000,00
423312 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 23.543.285.000,00 23.543.285.000,00
423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 25.227.186.000,00 25.227.186.000,00
423319 Pendapatan pendidikan lainnya 522.740.354.000,00 522.740.354.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan 1.431.993.000,00 1.431.993.000,00
423411 Penerimaan kembali belanja pegawai
pusat 996.993.000,00 996.993.000,00
423412 Penerimaan kembali belanja pensiun 170.000.000,00 170.000.000,00
423413 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni 265.000.000,00 265.000.000,00

42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu 2.507.502.000,00 52.591.456.000,00
423421 Penerimaan kembali belanja pegawai
pusat 983.648.000,00 983.648.000,00
423423 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni 1.519.224.000,00 51.603.178.000,00
423424 Penerimaan kembali belanja lain
pinjaman luar negeri 4.630.000,00 4.630.000,00
42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM 6.456.470.000.000,00 20.590.230.000.000,00
423432 Pendapatan minyak mentah DMO 6.456.470.000.000,00 9.850.570.000.000,00
423439 Pendapatan lainnya dari kegiatan
Hulu Migas - 10.739.660.000.000,00
42344 Pendapatan pelunasan piutang 4.831.411.555.000,00 8.331.411.555.000,00
423441 Pendapatan pelunasan piutang
non-bendahara 4.828.980.000.000,00 8.328.980.000.000,00
423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 2.431.555.000,00 2.431.555.000,00
42347 Pendapatan lain-lain 2.006.227.969.000,00 3.764.881.192.000,00
423471 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 2.066.213.000,00 2.066.213.000,00
423472 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pemerintah 3.739.322.000,00 3.739.322.000,00
423473 Pendapatan atas denda administrasi

BPHTB 38.318.000,00 38.318.000,00

423475 Pendapatan denda pelanggaran
di bidang pasar modal 12.500.000.000,00 12.500.000.000,00
423476 Pendapatan dari gerakan nasional
rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) 325.000.000.000,00 2.083.653.223.000,00
423477 Pendapatan registrasi dokter/
dokter gigi 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00
423479 Pendapatan anggaran lain-lain 1.660.384.116.000,00 1.660.384.116.000,00
42348 Pendapatan Iuran Badan Usaha 429.900.830.000,00 429.900.830.000,00
423481 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha penyediaan dan
pendistribusian BBM 329.842.200.000,00 329.842.200.000,00
423482 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha pengangkutan gas
bumi melalui pipa 100.058.630.000,00 100.058.630.000,00
42411 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil
korupsi 26.500.000.000,00 26.500.000.000,00
424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00
424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 1.500.000.000,00 1.500.000.000,00

Angka 5

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:

  • Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
  • Anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh
triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh
ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp292.422.800.083.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua
triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapan ratus juta
delapan puluh tiga ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan
ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh
tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu
rupiah).

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ayat (5)
dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh
triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan
puluh ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh
triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh
ribu rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus
sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta
lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(5) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis

belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri
dari:
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial; dan
- Belanja lain-lain.

(1a) Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM)
paling banyak sebesar Rp8.254.000.000.000,00 (delapan triliun
dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana
cadangan umum risiko fiskal.

(1b) Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1b)Dalam rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN
dapat melaksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan
daya mulai 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.

(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran

2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja
(SAPSK).

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan

Pasal 7B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan

untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka
bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan
nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri
dari program

pengembangan kecamatan (PPK), program
penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program
pengembangan infrastruktur pedesaan (PPIP), dan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK)
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
2008, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2009 sebagai
anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009.

(2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L)
paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009.

(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah.

(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun

jamak terbatas sampai dengan tahun 2009 untuk mengatasi
keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap
awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial
penanggulangan bencana.

Pasal 7B . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

(1) Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada bulan April 2009, maka:

- Program/kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan
akhir Desember 2008.

- Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa
anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran 2008.

(2) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
pemerintah.

1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo

maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
(BPLS) dapat dilakukan pergeseran antarprogram, termasuk
untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa
(Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan
kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya
operasional dan staf.

(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Dana Perimbangan; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

(2) Dana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperkirakan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus tujuh
puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan
puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu
rupiah).

(3) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp13.986.701.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus
delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, ayat (6) tetap, dan penjelasan
ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar
Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh enam triliun tujuh
puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus
tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Ayat (3)

Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar
Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan
triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta
delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Ayat (4)

Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar
Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus
dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).

Ayat (5)

Cukup jelas.
Ayat (6)

Dana perimbangan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua
ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam
miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah), termasuk pembayaran kekurangan dana
bagi hasil (DBH) tahun 2007, terdiri dari:

(dalam rupiah)

Semula Menjadi
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 66.070.849.339.000,00 77.726.812.918.000,00
- DBH Pajak 36.333.640.960.000,00 35.926.214.056.000,00
- DBH Pajak Penghasilan 8.491.060.000.000,00 8.491.255.447.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 7.900.100.000.000,00 7.900.290.212.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29
orang pribadi 590.960.000.000,00 590.965.235.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 22.989.880.960.000,00 22.001.916.957.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan 4.852.700.000.000,00 5.433.041.652.000,00
- DBH Sumber Daya Alam 29.737.208.379.000,00 41.800.598.862.000,00
- DBH SDA Minyak Bumi 12.850.650.000.000,00 22.235.280.000.000,00
ii. DBH SDA Gas Bumi 10.770.150.000.000,00 11.363.490.000.000,00
iii. DBH SDA Pertambangan Umum 4.245.128.379.000,00 6.330.548.862.000,00
- Iuran Tetap 53.286.663.000,00 125.477.719.000,00
- Royalti 4.191.841.716.000,00 6.205.071.143.000,00
iv. DBH SDA Kehutanan 1.711.280.000.000,00 1.711.280.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 1.198.960.000.000,00 1.198.960.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 3.800.000.000,00 3.800.000.000,00
- Dana Reboisasi 508.520.000.000,00 508.520.000.000,00
- DBH SDA Perikanan 160.000.000.000,00 160.000.000.000,00
1. Dana Alokasi Umum (DAU) 179.507.144.871.000,00 179.507.144.871.000,00
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) 21.202.141.000.000,00 21.202.141.000.000,00

Angka 12 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 12

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh
triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima
juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:

1. Alokasi dana otonomi khusus Papua sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan
puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus
sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan
untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya
setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum
(DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak
tahun 2002. Dana otonomi khusus Papua tersebut
diperuntukkan bagi kabupaten, kota, dan provinsi di Provinsi
Papua, serta kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat,
dengan dasar pembagian menggunakan basis
perhitungan jumlah kampung secara proporsional.

1. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan
puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus
sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk mendanai
pembangunan, terutama pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi
rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan
pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
2008, dengan rincian: untuk tahun pertama sampai dengan
tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari
pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk
tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh
besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi
umum (DAU) secara nasional.

1. Dana ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar
Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah),
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan
infrastruktur, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua.

Ayat (3)

Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar
Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga
puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat
belas ribu rupiah) berubah menjadi sebesar
Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh
puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu
rupiah), terdiri dari:

1. Dana penyeimbang DAU sebesar
Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar
delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah),
yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang
mengalami penurunan DAU sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) atau sampai dengan 100% (seratus persen)
dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di
luar dana penyesuaian.

1. Dana tunjangan kependidikan sebesar
Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar
rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam
rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan bagi
guru.

1. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar
Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar
rupiah) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Papua Barat, untuk pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana fisik.

1. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar
Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh
tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang
dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan
desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan
pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana
lainnya yang juga menjadi urusan daerah.

1. Dana ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana alokasi cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah
penghasil cukai tembakau untuk melaksanakan
penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi
cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan
pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Angka 13

Pasal 12

Ayat (1)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2008 semula ditetapkan sebesar
Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu
triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh
tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), jumlah
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 semula
ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus
lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar
seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu
rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 semula
ditetapkan sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga
triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 berubah dari semula
Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus
lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam
ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi sebesar
Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima
ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu
rupiah).

Rincian defisit anggaran Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai
berikut:

(dalam rupiah)
Semula Menjadi
Pendapatan Negara dan 781.354.147.476.00 894.990.546.173.0
Hibah 0,00 00,00
854.660.142.146.00 989.493.806.673.0
Belanja Negara 0,00 00,00
- -
73.305.994.670.000 94.503.260.500.00
Defisit Anggaran ,00 0,00

Ayat (2)

- Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan

triliun ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);

- Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar
negatif Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam
ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus
tiga puluh ribu rupiah).

Ayat (3)

Pembiayaan defisit anggaran sebesar
Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima
ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah)
terdiri dari:

1. Pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun
enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam
puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:

(dalam rupiah)

Semula Menjadi
-
- Perbankan dalam negeri 300.000.000.000,00 11.700.000.000.000,00
119.316.860.500.000,0
- Non-perbankan dalam negeri 89.675.295.500.000,00 0
- Privatisasi (neto) 1.500.000.000.000,00 500.000.000.000,00
ii. Penjualan aset
program
restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00 3.850.000.000.000,00
iii. Surat berharga negara 117.790.000.000.000,0
(neto) 91.575.295.500.000,00 0
iv. Dana investasi pemerintah -4.000.000.000.000,00 -2.823.139.500.000,00

Pembiayaan perbankan dalam negeri terdiri dari :

- Penggunaan rekening dana investasi sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dan

ii. Penambahan saldo anggaran lebih (SAL) yang disimpan
pada rekening pemerintah di Bank Indonesia sebesar
Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah).

Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian
kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang
rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan
SBN dalam valuta asing di pasar internasional.

Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN,
akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.

Untuk ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota
Negara Republik Indonesia, Pemerintah memberikan
jaminan pembangunan proyek monorail di Jakarta.
Dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit
listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan
bakar batu bara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT
PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas
kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN kepada kreditur
perbankan. Jaminan Pemerintah tersebut diberikan dengan
memperhitungkan risiko fiskal yang mungkin terjadi ke
depan. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai
pinjaman pemerintah kepada PT PLN apabila terealisir.

Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja
lain-lain mengikuti pencairan dana dukungan
infrastruktur, yang sekarang disebut dana investasi
Pemerintah, yang telah berjalan selama ini.

Dana investasi pemerintah sebesar negatif
Rp2.823.139.500.000,00 (dua triliun delapan ratus dua
puluh tiga miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima
ratus ribu rupiah) termasuk dana restrukturisasi Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas
miliar enam ratus juta rupiah), terdiri dari:

(dalam rupiah)
Semula Menjadi
- Penarikan pinjaman luar
negeri
42.989.310.000.00 48.141.300.000.00
(bruto) 0,00 0,00
19.110.000.000.00 26.390.000.000.00
- Pinjaman program 0,00 0,00
23.879.310.000.00 21.751.300.000.00
ii. Pinjaman proyek 0,00 0,00
- Pembayaran cicilan
pokok utang
- -
59.658.610.830.00 61.254.900.000.00
luar negeri 0,00 0,00

Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar
negeri selain dari Surat berharga negara internasional.

Angka 14

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit
direncanakan, baik dari aspek saat kejadian dan/atau
aspek kebutuhan dana pada saat

---

kejadian, ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi,
dan sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat
dipenuhi pada saat kejadian.

1. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban
negara yang timbul akibat perubahan asumsi indikator
ekonomi makro (harga minyak, lifting, nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat, dan suku bunga Sertifikat
Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat
diperkirakan sebelumnya. Kewajiban dimaksud
berupa pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi bahan
bakar minyak, serta subsidi listrik. Hal ini dilakukan selain
untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada
Pemerintah pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya
menjaga kinerja arus kas bagi pihak-pihak terkait, dalam
hal ini BUMN yang menerima penugasan dari Pemerintah.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “perubahan yang signifikan” adalah
apabila perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia
(Indonesian Crude Price/ICP) dalam satu tahun di atas
US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per barel yang
berdampak pada pelampauan beban subsidi.

Yang dimaksud dengan “langkah-langkah kebijakan
dan/atau langkah-langkah lainnya” meliputi langkah- langkah
kebijakan dalam rangka pengendalian volume BBM bersubsidi,
kebijakan harga BBM bersubsidi, dan/atau kebijakan fiskal
lainnya yang terkait.

Angka 15

Pasal 15

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk

memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu,
kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih
(SAL).

(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Utang Negara untuk

membiayai:

- Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran
pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada

Pasal 2 ayat (5), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran

yang ditetapkan, dan/atau realisasi anggaran belanja
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1);

- Sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal realisasi
pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan;
dan/atau

- Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai
pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi
kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008,
apabila terjadi:

- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;

  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau
antarjenis belanja;

- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.

(1a) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan
saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku
dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008
berakhir.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 63

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN

ANGGARAN 2008

I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, dilaksanakan
dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2008, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk
memberikan dorongan terhadap perekonomian dalam batas kemampuan keuangan
negara dengan tetap menjaga ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal
sustainability).

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah terjadi perubahan dan
perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor internal maupun eksternal yang
berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang menjadi dasar
perhitungan APBN tahun 2008. Asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam APBN
tahun 2008 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,8% (enam koma delapan
persen), inflasi 6,0% (enam koma nol persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.100
(sembilan ribu seratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI- 3 bulan 7,5% (tujuh
koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$60,0 (enam
puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, dan rata-rata lifting minyak 1,034 (satu
koma nol tiga empat) juta barel per hari. Dalam perkembangannya, indikator ekonomi
makro yang digunakan sebagai asumsi dasar ekonomi makro tersebut dapat mengalami
perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia dan berbagai
perkembangan kondisi perekonomian dunia terkini.

Di tengah ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang mengalami penurunan,
perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2008 diperkirakan melambat.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan
dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2008, yaitu sebesar 6,4% (enam koma
empat persen).

Tingkat inflasi dalam tahun 2008 diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima
persen), lebih tinggi dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2008
sebesar 6,0% (enam koma nol persen). Tingkat inflasi ini terutama dipengaruhi oleh
kenaikan harga beberapa komoditi pokok seperti kedelai, jagung, gandum, dan
minyak goreng, yang dipicu oleh kenaikan harga komoditas pangan dunia.
Sementara itu, untuk menghambat kenaikan laju inflasi serta menjaga faktor risiko usaha
guna meningkatkan investasi, tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2008
diperkirakan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), atau sama dengan APBN tahun
1. Di lain pihak, dengan perkiraan melemahnya dolar Amerika Serikat dan
pengelolaan cadangan devisa yang baik, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
diperkirakan sebesar Rp9.100 (sembilan ribu seratus rupiah) per US$, atau sama
dengan APBN Tahun 2008.

Selanjutnya, ketidakpastian perkembangan politik internasional, terutama berkaitan
dengan ketegangan di kawasan Timur Tengah, telah menyebabkan relatif
tingginya harga minyak mentah internasional sehingga asumsi rata-rata harga minyak
mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2008 diperkirakan meningkat menjadi US$95,0
(sembilan puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting
minyak tahun 2008 diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan asumsinya dalam
APBN tahun 2008 yaitu menjadi sebesar 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) juta barel
per hari, yang disebabkan semakin menurunnya kemampuan sumur- sumur tua dalam
memproduksi minyak (natural declining), serta belum optimalnya produksi ladang-
ladang baru.

Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun 2008
tersebut, serta berbagai perubahan akan kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi
tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2008, maka dalam rangka
mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 perlu dilakukan
penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit
anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi
lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan
ekonomi tahun 2008.

Meskipun terjadi perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang
pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-
upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada
tingkat yang aman terus dilakukan. Untuk itu, Pemerintah akan melaksanakan langkah-
langkah pengamanan APBN yang terbagi dalam empat kelompok, yaitu: Pertama,
optimalisasi pendapatan, yang meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan negara

bukan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

bukan pajak dan dividen BUMN. Kedua, penghematan belanja, yang meliputi: (i)
penggunaan dana cadangan APBN; (ii) penghematan dan penajaman prioritas
belanja kementerian negara/lembaga (K/L); (iii) perbaikan parameter produksi dan
konsumsi BBM dan listrik; dan (iv) efisiensi di PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN). Untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, di
tengah upaya penghematan belanja K/L, terdapat kegiatan K/L yang tidak boleh ditunda
pelaksanaannya, yaitu: (a) kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar satuan
kerja seperti gaji, honorarium, dan tunjangan, serta penyelenggaraan operasional
dan pemeliharaan perkantoran, (b) kegiatan- kegiatan yang pendanaannya berasal dari
hibah, dan (c) kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum
Milik Negara (BHMN). Ketiga, pelonggaran defisit dan optimalisasi pembiayaan,
melalui penerbitan obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) dan optimalisasi pinjaman
program. Keempat, program stabilisasi harga melalui: (i) pengurangan beban-
beban pajak dan bea masuk atas komoditas pangan strategis, dan (ii) penambahan
subsidi pangan.

Subsidi PPN dan Bea Masuk terhadap gandum dan tepung terigu, merupakan
kebijakan yang diberikan Pemerintah yang tidak bersifat permanen, tidak
dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, dan tidak boleh dipergunakan untuk
mengimpor di luar kebutuhan normal maksimal selama 6 (enam) bulan. Kebijakan
dimaksud dan ketentuan yang mengatur tentang subsidi PPN dan bea masuk terhadap
gandum dan tepung terigu selanjutnya dievaluasi oleh DPR RI dalam forum komisi yang
mitra kerjanya (kementerian) mengurusi kebijakan fiskal setelah 3 (tiga)
bulan pelaksanaan.

Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan
mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN dan
APBD untuk pendidikan nasional. Namun mengingat amanat konstitusi untuk
memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam APBN-P Tahun
Anggaran 2008 rasio anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6% (lima
belas koma enam persen). Perhitungan anggaran pendidikan tersebut didasarkan atas
nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di
dalam belanja negara (termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran
pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja negara. Definisi ini mengacu pada
Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Februari 2008 Nomor 24/PUU-V/2007
perihal pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perhitungan anggaran pendidikan

tersebut ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

tersebut konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan
harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta anggarannya) dilimpahkan
ke daerah, serta Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang
mendukung perbaikan kesejahteraan para pendidik.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, maka perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 perlu diatur dengan
Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1