Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
I. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2
dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±8.528.719 jiwa terdiri
atas 12 (dua belas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai luas wilayah ±12.358,65 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±610.223 jiwa
terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 288 (dua ratus delapan
puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan
Negara.
Setengah atau 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan wilayah
yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang
terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan pengelolaan,
sedangkan setengahnya lagi (307,260 ha) digunakan untuk pemukiman
penduduk dan industri.
Kendala . . .
---
Kendala yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rupit, Kecamatan
Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang
Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas adalah masalah
rentang kendali dalam perjalanan menuju ke pusat pemerintahan Ibu Kota
Kabupaten Musi Rawas (induk). Dengan demikian, maka pembentukan
Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan solusi untuk memperpendek
rentang kendali. Dengan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara,
akses pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di Kecamatan
Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir,
Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu
Rawas menjadi lebih efektif dan efisien.
Potensi kekayaan tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas Utara
adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi-potensi lain
yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian,
perikanan, perkebunan dan agro industri.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12/KPTS/DPRD/2005 tanggal 3 September 2005 tentang
Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Ex Kewedanaan Rawas;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 8 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Musi Rawas;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
---
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 15 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 3 Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penyesuaian
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 129 Tahun 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan dan Dukungan Biaya Operasional Persiapan
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 443/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 444/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 445/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
---
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 446/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 342/KPTS/I/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan
Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA);
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 329/KPTS/I/2010
tanggal 8 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang
Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas
dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua)
Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali,
dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota
Kabupaten Baru;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007
tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara
(MURATARA) dan Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007
tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah
Otonom Baru Kab. Musi Rawas Utara (MURATARA) di Provinsi
Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 762//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan dan Nama Calon Daerah
Otonom Baru (DOB) Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan
Lokasi Calon Ibukota Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Musi Rawas Utara (MURATARA);
---
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 767//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil
dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas Utara
(MURATARA);
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 770//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala (Pilkada) Bagi Calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara;
dan
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 440/KPTS/I/2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan
Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya,
dan Kecamatan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki
luas wilayah keseluruhan ±6.008,55 km2 dengan jumlah
penduduk ±195.689 jiwa pada tahun 2012 dan 89 (delapan puluh
sembilan) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu
dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Musi Rawas Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL