Langsung ke konten

PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS

UU No. 16 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-12-12

Pasal 1

Mengesahkan Paris Agreement to the United Nations

Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris

atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa

mengenai Perubahan Iklim) yang telah ditandatangani oleh

Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 April 2016 di New York,

Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa

Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id