Mengesahkan Paris Agreement to the United Nations
Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris
atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Perubahan Iklim) yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 April 2016 di New York,
Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
