Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Pegunungan.
1. Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten Zkota,
1. Otonomi ...
SK No 146901A
---
PRESIOEN
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi
yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan yang
selanjutnya disebut DPR Papua Pegunungan adalah lembaga
perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai
salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Provinsi Papua Pegunungan.
1. Maje1is Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan yang
selanjutnya disebut MRPProvinsi Papua Pegunungan adalah
representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang Ash Papua dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
1. Orang Ash Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan Zatau orang yang
diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat
Papua.
BABII
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasa12
Dengan Undang-Undang iru dibentuk Provinsi Papua
Pegunungan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua ...
SK No ]46902 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Caku pan Wilayah
Pasa13
(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Jayawijaya;
- Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Kabupaten Yahukimo;
- Kabupaten Tolikara;
- Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Kabupaten Yalimo;
- Kabupaten Lanny Jaya; dan
- Kabupaten Nduga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Batas Daerah
Pasa14
(1) Provinsi Papua Pegunungan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo
Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan
Kabupaten Keerom;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven
Digoel dan Kabupaten Asmat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak
Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.
(2) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Pegunungan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasa15 ...
SK No 137579 A
---
PRESIDEN
Pasal5
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi
Papua Pegunungan menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Pegunungan wajib menyesuaikan Rencana Tata
Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal6
Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di
Kabupaten Jayawijaya.
BABIII
Pasal7
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Provinsi Papua Pegunungan mencakup urusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasa18
Peresmian Provinsi Papua Pegunungan dan pelantikan Penjabat
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua ...
SK No 146904 A
---
PRESIOEN
Bagian Kedua
Pemerintah Oaerah
Pasa19
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden
mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya
berdasarkan usul Menteri Oalam Negeri dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama
1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur
definitif.
(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian
perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi
Papua Pegunungan, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan OPR Papua Pegunungan pertama kali serta
tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(6) Menteri Oalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur
dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
### Pasal 10 ...
SK No 146905 A
---
PRESIOEN
