Langsung ke konten

KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 16 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kota Medan adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Medan.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor IO92l.

BABII ...

SK No 199579 A

---

PRESIDEN

KOTA MEDAN

Pasal 3

Kota Medan terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Medan Kota;
- Kecamatan Medan Sunggal;
- Kecamatan Medan Helvetia;
- Kecamatan Medan Denai;
- Kecamatan Medan Barat;
- Kecamatan Medan Deli;
- Kecamatan Medan Tuntungan;
- Kecamatan Medan Belawan;
- Kecamatan Medan Amplas;
- Kecamatan Medan Area;
- Kecamatan Medan Johor;
1. Kecamatan Medan Marelan;
- Kecamatan Medan Labuhan;
- Kecamatan Medan Tembung;
- Kecamatan Medan Maimun;
- Kecamatan Medan Polonia;
- Kecamatan Medan Baru;
- Kecamatan Medan Perjuangan;
- Kecamatan Medan Petisah;
- Kecamatan Medan Timur; dan
- Kecamatan Medan Selayang.

Pasal4...

SK No 199580 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Kota Medan mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang.

(2) Penegasan batas daerah Kota Medan secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Medan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah dengan topografi yang
cenderung miring ke utara dan menjadi tempat pertemuan
2 (dua) sungai yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli;
- sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan
pariwisata; dan
- terdiri atas suku, adat, dan budaya yang secara umum
memiliki karakter yang heterogen.

BABIII ...

SK No 199581 A

---

FRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1092)1, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 199582 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
dan
Hukum,

Djaman

SK No 199583 A

---

PRESIDEN