Langsung ke konten

KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 16 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kota Medan adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Medan.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l. BABII ... SK No 199579 A --- PRESIDEN KOTA MEDAN

Pasal 3

Kota Medan terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Medan Kota; - Kecamatan Medan Sunggal; - Kecamatan Medan Helvetia; - Kecamatan Medan Denai; - Kecamatan Medan Barat; - Kecamatan Medan Deli; - Kecamatan Medan Tuntungan; - Kecamatan Medan Belawan; - Kecamatan Medan Amplas; - Kecamatan Medan Area; - Kecamatan Medan Johor; 1. Kecamatan Medan Marelan; - Kecamatan Medan Labuhan; - Kecamatan Medan Tembung; - Kecamatan Medan Maimun; - Kecamatan Medan Polonia; - Kecamatan Medan Baru; - Kecamatan Medan Perjuangan; - Kecamatan Medan Petisah; - Kecamatan Medan Timur; dan - Kecamatan Medan Selayang. Pasal4... SK No 199580 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kota Medan mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Selat Malaka; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang. **(2) Penegasan batas daerah Kota Medan secara pasti di** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Medan memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah dengan topografi yang cenderung miring ke utara dan menjadi tempat pertemuan 2 (dua) sungai yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli; - sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan pariwisata; dan - terdiri atas suku, adat, dan budaya yang secara umum memiliki karakter yang heterogen. BABIII ... SK No 199581 A --- FRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092)1, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199582 A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA dan Hukum, Djaman SK No 199583 A --- PRESIDEN