PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Ditetapkan: 1945-10-16
Pasal 2
Pemerintahan Haminte-Kota terdiri dari:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Haminte-Kota atau disingkat Dewan Kota;
1. Dewan Executief Haminte-Kota atau disingkat Dewan Pemerintah Kota, dan
1. Wali Kota.
Pasal 3
Dewan Kota terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua,
1. Seorang Wakil Ketua merangkap Wakil Wali Kota, yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta Dewan
Kota,
1. 50 (lima puluh) anggauta yang dipilih oleh penduduk Haminte-Kota.
Pasal 4
---
www.djpp.depkumham.go.id
Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
1. Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota dan
1. 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
Pasal 5
Wali Kota diangkat oleh Presiden.
Pasal 6
**(1) Untuk menyelenggarakan kewajibannya, maka tiap-tiap tahun Haminte-Kota Yogyakarta diberi uang**
tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan keuangannya.
**(2) Jumlah uang tunjangan ditetapkan dalam anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri.**
Pasal 7
**(1) Urusan-urusan seperti yang tersebut di bawah ini yang ada di dalam daerah Haminte-Kota Yogyakarta**
dan yang hingga waktu mulai berlakunya Undang-undang ini diselenggarakan oleh Daerah Istimewa
Yogyakarta, diserahkan kepada Haminte-Kota Yogyakarta.
1. Urusan tanah dan rumah-rumah,
1. Pendaftaran-pendaftaran tanah,
1. Urusan kuburan, terkecuali pasareyan Kota-Gede,
1. Pencatatan jiwa,
1. Urusan Rukun Kampung dan Rukun Tetangga,
1. Urusan Kesehatan Kota,
1. Pemeliharaan orang-orang terlantar (Wiloso Projo),
1. Rumah sakit Tungkak,
1. Perumahan dan makan pengungsi,
1. Pembagian barang-barang,
1. Pemotongan khewan,
1. Perusahaan air minum,
1. Pasar-pasar Kota,
1. Pajak-pajak lokaal, 15. Urusan jalan-jalan dan jembatan-jembatan, Perundang-undangan
1. Urusan bangunan-bangunan,
1. Pembersihan Kota, Peraturan
1. Urusan rooi,
1. Urusan pembuangan air (assaineering),ditjen
1. Penolong kebakaran,
1. Urusan yayasan purbakala,
1. Perbaikan dan pengeluasan Kota.
**(2) Gedung-gedung dan alat-alat inventaris, anggaran belanja dan pegawai dari pada urusan-urusan yang**
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini turut diserahkan.
**(3) Perubahan atau tambahan dari penyerahan urusan-urusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini**
selanjutnya dapat ditetapkan dengan putusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
**(1) Semua peraturan yang mengenai urusan-urusan yang diserahkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta**
kepada Haminte-Kota Yogyakarta masih tetap berlaku.
**(2) Dalam lingkungan kekuasannya maka Dewan Kota berhak mencabut, mengganti, merobah atau**
menambah peraturanperaturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang hak tanah yang berlaku di daerah Kemantren
Pamong Projo Kraton, maka segala peraturan ataupun ketetapan dari Haminte-Kota Yogyakarta berlaku
buat semua penduduk dalam daerah HaminteKota Yogyakarta.
Pasal 10
Undang-undang dan peraturan-peraturan Negara Republik Indonesia berlaku buat Haminte-Kota
Yogyakarta, kecuali jika di dalam Undang-undang atau peraturan-peraturan itu atau di dalam Undang-
undang atau peraturan-peraturan lain dengan tegas ditentukan sebaliknya.
Pasal 11
---
www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan-peraturan yang hingga waktu mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku buat stadsgemeente
dan desa (Kalurahan) berlaku juga buat Haminte-Kota Yogyakarta dan desa (kalurahan) yang ada di dalam
daerahnya, kecuali jikalau ada peraturan yang istimewa.
Pasal 12
Perkataan-perkataan dalam "stadsgemeente-ordonnantie":
- "den Raad" atau "stadsgemeenteraad" harus dibaca "Dewan Kota",
- "het College van Burgemeester en Wethouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Kota"
- "Burgemeester" harus dibaca "Wali-Kota"
- "Loco Burgemeester" harus dibaca "Wakil Wali-Kota"
- "Gouverneur Generaal" atau "Gouverneur Generaal den Raad van Indie gehoord" harus dibaca "Menteri
Dalam Negeri",
- "Resident atau "College van Gedeputeerden" harus dibaca "Menteri Dalam Negeri",
- "Stadsgemeente" harus dibaca "Haminte-Kota".
Pasal 13
Sebelum adanya Undang-undang pemilihan Dewan Kota, maka Dewan Kota Yogyakarta disusun menurut
Aturan berikut:
1. Mereka yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi anggauta Dewan Kota
Yogyakarta tetap menjadi anggauta.
1. Memilih tambahannya supaya jumlah anggauta menjadi 50 orang, diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Kota menurut cara pembentukan Dewan ini sendiri.
Pasal 14
Buat pertama kali anggaran belanja Haminte-Kota Yogyakarta ditetapkan seperti termuat dalam lampiran
Undang-undang ini.
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Perundang-undangan
Ditetapkan di Yogyakarta Peraturan pada tanggal 7 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK ditjen
INDONESIA,
SOEKARNO,
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM.
Diumumkan
pada tanggal 8 Juni 1947
Sekretaris Negara,
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
