Langsung ke konten

MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932

UU No. 17 Tahun 1948 berlaku

Ditetapkan: 1948-05-31

Pasal 87

Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38, jika perbuatan ini menimbulkan kerugian kepada Negara, dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,- --- PRESIDEN ### Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Mei 1948. INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, Diumumkan pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara, --- PRESIDEN