MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
Ditetapkan: 1948-05-31
Pasal 87
Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38, jika perbuatan ini menimbulkan
kerugian kepada Negara, dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya tiga bulan
atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,-
---
PRESIDEN
### Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 1948.
INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
Diumumkan
pada tanggal 31 Mei 1948.
Sekretaris Negara,
---
PRESIDEN
