Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN

UU No. 17 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia yang

mengenai tahun dinas 1953, yang ditetapkan atas Undang-undang tahun

1954 Nomor 52, Pasal 2, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun

1954 Nomor 123, diubah dan ditambah sebagai berikut:

## BAB I…

---

PRESIDEN

## BAB I (Pengeluaran).

12.1. Kementerian dan pengeluaran umum,

ditambah dengan ............... Rp. 21.500,-

12.5. Jawatan Transmigrasi, ditambah

dengan ......................... Rp.52.587.500,-

12.6. Pengeluaran-pengeluaran untuk

pekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf

"K" Pusat ditugaskan kepada

Kementerian Sosial, ditambah

dengan ......................... Rp. 4.180.300,2q-

12.7. Pengeluaran tak tersangka, ditambah

dengan ......................... Rp. 1.141.500,-

## BAB II (Penerimaan)

Berikut mata-anggaran 12.5.1.8. dituliskan:

12.5.1.9.Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha

transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung

dengan keamanan perlu mendapat penghitungan di lain tempat.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.

pada tanggal 25 Maret 1957.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 8 April 1957.

MENTERI KEHAKIMAN a.i.,

ttd

SUNARJO

ttd

---

PRESIDEN