Cukup jelas.
Pasal 3.
(1)Ditetapkannya Jakarta sebagai kantor pusat Bank karena Jakarta merupakan
pusat dari pada kegiatan ekonomi Indonesia. Hal ini tidak menutup
kemungkinan ditetapkannya kantor pusat di tempat lain disebabkan
karena perkembangan ekonomi.
(2)Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967 pembukaan kantor-kantor
cabang dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin
dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.
Pasal 4.
(1)Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai
modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan
demikian, maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya
terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Penetapan modal sebesar Rp. 500 juta adalah sesuai dengan
besarnya kekayaan yang telah dipisahkan oleh Pemerintah dalam tahun
1955 dan pula sesuai dengan kemampuan dari Bank pada waktu ini, yang
berupa nilai gedung-gedung dan cadangan-cadangan yang telah dipupuk
selama itu.
Pasal 5.
(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap
kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti tersebut
dalam Bab IV.
(2)Cukup jelas.
Pasal 6.
(1)Cadangan-cadangan tujuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba,
setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk
membiayai milik tetap dan perlengkapan (investasi) dari/atau perluasan.
Di samping itu bagian dari cadangan-tujuan ini dapat pula disediakan
untuk pemberian kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan
setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Tiap-tiap cadangan atau penumpukan dana lain harus dengan jelas ternyata
dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu
gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya.
Pasal 7.
Yang dimaksud dengan melakukan usaha Bank Umum ialah usaha Bank Umum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967.
Dalam melakukan
usahanya sebagai Bank Umum. Bank dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor
industri dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat:
- fleksibel, dan
- menurut kemampuan Bank sendiri.
Oleh karena kemampuan satu Bank saja tidak cukup untuk menampung
kebutuhan likwidiitas dari sektor industri maka diperlukan adanya suatu fleksibilitas
sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor industri dapat juga diberikan oleh
Bank-bank Umum Pemerintah lainnya.
Di samping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor
perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua Bank Umum
Pemerintah, termasuk Bank ini.
Pasal 8.
(1)Untuk menjamin pelaksanan tugas Bank yang effisien, dan effektip perlu
ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari anggota-anggota pimpinan
bank.
(2)Sebelum memangku jabatannya, para anggota Direksi harus mengucapkan
sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat
tertentu dibawah ini:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila;
c. berwibawa;
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G-
30-S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang lainnya.
Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula
calon-calon yang diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai ia
mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar Bank yang dapat
berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank.
Pasal 9.
(1)Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam ayat ini adalah management.
Direksi dalam menentukan kebijaksanaan Pimpinan Bank tidak hanya
memperhatikan kepentingan ekonomi perusahaan saja, akan tetapi juga
pedoman-pedoman /petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam
pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara
terbanyak.
Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan
Direktur Utama.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
Pasal 10.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
Pasal 11.
(1)Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan
siapa di antara kedua anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan
jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektip sesuai dengan
kepentingan Bank.
(2)
Cukup jelas.
(3)Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi dan
keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan
rangkap, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal
Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Menteri
Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai jabatan yang
dirangkap tersebut adalah incompatible.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
(1)Cukup jelas.
(2)Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai Bank yang telah
mempunyai kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal-
hal yang khusus tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan
adanya surat kuasa.
Lain halnya dengan seorang pegawai Bank bukan pemegang kuasa dan
seorang bukan pegawai Bank atau badan lain yang hanya dapat mewakili
Direksi dengan adanya suatu surat kuasa khusus yang diberikan
kepadanya oleh Direksi.
Dalam hal tagihan dan perkara hukum antara Bank dan anggota Direksi, Bank
diwakili oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 15.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus
mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat-
syarat tertentu di bawah ini:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setiap kepada Pancasila,
c.berwibawa;
d.jujur;
e.cakap/ahli;
f.adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi
G.20.S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang lainnya.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang
pejabat dari sesuatu instansi resmi.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
Pasal 16.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Sebagai suatu Lembaga Keuangan milik Negara yang terutama bekerja
dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar
kepercayaan maka bank wajib memelihara dan membina kepercayaan
tersebut.
Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung-
jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh Banknya.
Mereka tidak dapat melepaskan/mengelakkan segala tanggung-jawabnya
sehingga pada hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas harus
melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan
kepada mereka oleh Pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan
kewajiban dari Direksi dan Dewan Pengawas Bank.
Pasal 17.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
Pasal 18.
(1)Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Bank Indonesia
1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank
Indonesia terhadap Perbankan meliputi dua bidang yaitu :
a.bidang ekonomi perubahan, dan
b.bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
Pasal 19.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
Pasal 20.
(1)Cukup jelas.
(2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha Bank.
(3)Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah perubahan-
perubahan dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat
prinsipiil.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
Pasal 21.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang
disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk
memeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya
merupakan pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara.
Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan
keperluan-keperluan dibidang sosial.
Pasal 22.
(1)Ketentuan ini tidak berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak dan
kewajiban Bank Indonesia untuk meminta segala keterangan guna
melaksanakan tugasnya menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank
Indonesia 1968.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
Pasal 23.
(1)Bank dibubarkan antara lain karena dianggap tidak dapat lagi memerintah
tugasnya, atau dianggap tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)Pembebasan tanggung-jawab dengan sendirinya diberikan oleh Pemerintah
setelah memeriksa dan mengesahkan likwidasi itu dengan bantuan
Direktorat Akuntan Negara.
(4)Cukup jelas.
Pasal 24.
(1)Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka
untuk permodalan Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian
sisa laba Bank Negara Unit III yang belum dibagikan, dipindahkan ke
rekening modal Bank.
Selama modal Bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka
bagian sisa laba Bank yang menurut Pasal 21 ayat 6 huruf a
diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal.
Agar modal Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah
menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 21 ayat (6) huruf e
yang harus dipindahkan ke rekening modal.
(2)Selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan
Direksi berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan
oleh karena persiapan-persiapan yang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari
peralihan Bank Negara Indonesia Unit III ke dalam Bank Negara Indonesia 1946 harus
selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang
tersebut, Bank Negara Indonesia 1946 berdasarkan Undang-undang ini dapat
melakukan tugasnya dengan lancar.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1968/70; TLN NO. 2870
