(1) Membentuk pengadilan tinggi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Ditetapkan: 1982-01-01
(1) Membentuk pengadilan tinggi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Timur yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin sampai saat
diresmikannya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.'
www.djpp.depkumham.go.id
---
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---