Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

UU No. 17 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92

diperkirakan bertambah deagan Rp 1.438.412.000.000,00 (satu
trilyun empat ratus tiga puluh delapan milyar empat ratus
dua belas juta rupiah) yang terdiri dari:

- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.400.812.000.000,00
(satu trilyun empat ratus milyar delapan ratus dua belas juta
rupiah);

- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta
rupiah);

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan

bertambah dengan Rp 1.436.331.000.000,00 (satu trilyun empat
ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh satu rupiah)
yang terdiri dari:

---

PRESIDEN

- Belanja Rutin berkurang dengan Rp 330.151.000.000,00 (tiga
ratus tiga puluh milyar seratus lima puluh satu juta rupiah);

- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp
1.766.482.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus enam puluh
enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah)

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan

Tahun Anggaran 1991/92 yang telah disahkan dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang
pada akhir Tahun Anggaran 1991/ 92 menunjukkan sisa yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi
kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk

membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 dan/atau
Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN