(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
diperkirakan bertambah deagan Rp 1.438.412.000.000,00 (satu
trilyun empat ratus tiga puluh delapan milyar empat ratus
dua belas juta rupiah) yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.400.812.000.000,00
(satu trilyun empat ratus milyar delapan ratus dua belas juta
rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta
rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
