Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati
atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang
ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan
di bidang perpajakan;
1. Keputusan…
---
PRESIDEN
1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan
dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
1. Sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan
banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
1. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat
yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
1. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan
pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan;
1. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan
banding yang diajukan oleh pemohon banding;
1. Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan
gugatan yang diajukan oleh penggugat;
1. Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan
atas surat uraian banding atau surat tanggapan;
1. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan disampaikan
secara langsung;
1. Tanggal…
---
PRESIDEN
1. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal
pada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara
langsung;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
1. Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;
1. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu
Majelis termasuk Ketua Sidang;
1. Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua
untuk memimpin sidang;
1. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak;
1. Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau
Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di
bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu
persidangan;
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Kedudukan
