Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1 Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
2 Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
1. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban
bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
1. Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan
ibadah haji;
1. Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam,
memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan
ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
1. Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai
menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan;
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH,
adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji
untuk menunaikan ibadah haji;
1. Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup
penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji;
1. Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan
pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji;
1. Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji
dalam menunaikan ibadah haji;
---
PRESIDEN
1. Akomodasi adalah tempat penginapan atau pengasramaan sebagai
penampungan sementara pada waktu jemaah haji di tempat
embarkasi dan/atau di tempat debarkasi dan pemondokan selama
berada di Arab Saudi;
1. Transportasi adalah pengangkutan jemaah haji mulai dari tempat
embarkasi, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan kembali
ke tempat embarkasi asal di Indonesia;
1. Musim haji adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji;
1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah
haji dengan pelayanan khusus;
1. Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
1. Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil
efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain;
1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggjawabnya meliputi bidang agama;
