Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan
untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah
peraturan dasar Ormas.
1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART
adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD
Ormas.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
