Langsung ke konten

ORGANISASI KEMASYARAKATAN

UU No. 17 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan
untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah
peraturan dasar Ormas.
1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART
adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD
Ormas.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 2

Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan
kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Pasal 4

Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan
demokratis.

Pasal 5

Ormas bertujuan untuk:
- meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa;

  • melestarikan . . .

---

- melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan
budaya yang hidup dalam masyarakat;
- melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan
toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
- menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa; dan
- mewujudkan tujuan negara.

Pasal 6

Ormas berfungsi sebagai sarana:
- penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota
dan/atau tujuan organisasi;
- pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan
tujuan organisasi;
- penyalur aspirasi masyarakat;
- pemberdayaan masyarakat;
- pemenuhan pelayanan sosial;
- partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
- pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 7

(1) Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART

masing-masing.

(2) Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 8

Ormas memiliki lingkup:
- nasional;
- provinsi; atau
- kabupaten/kota.

## BAB IV . . .

---

PENDIRIAN

Pasal 9

Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau
lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Pasal 10

(1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat

berbentuk:
- badan hukum; atau
- tidak berbadan hukum.

(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

  • berbasis anggota; atau
  • tidak berbasis anggota.

Pasal 11

(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:

  • perkumpulan; atau
  • yayasan.

(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis
anggota.

(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis
anggota.

Pasal 12

(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi

persyaratan:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD dan ART;
- program . . .

---

- program kerja;
- sumber pendanaan;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
meminta pertimbangan dari instansi terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum

perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Pasal 13

Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas

dapat membentuk suatu wadah berhimpun.

(2) Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-
undang.

## BAB V . . .

---

Pasal 15

(1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah

mendapatkan pengesahan badan hukum.

(2) Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan
surat keterangan terdaftar.

Pasal 16

(1) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

(2) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memenuhi persyaratan:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD atau AD dan ART;
- program kerja;
- susunan pengurus;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
- surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh:
- Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
- gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi;
atau
- bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup
kabupaten/kota.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan
verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen
pendaftaran.

(2) Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meminta Ormas pemohon untuk
melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal penyampaian
ketidaklengkapan dokumen permohonan.

(3) Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 18

(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak

memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan
pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

(2) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh camat atau sebutan lain.

(3) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- nama dan alamat organisasi;
- nama pendiri;
- tujuan dan kegiatan; dan
- susunan pengurus.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,

### Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

## BAB VI . . .

---

Pasal 20

Ormas berhak:
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri dan terbuka;
- memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan
lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
- melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan
dan kegiatan organisasi; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka
pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Pasal 21

Ormas berkewajiban:
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma
kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
- menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam
masyarakat;
- melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan
akuntabel; dan
- berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu
Organisasi

Pasal 22

Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.

Pasal 23

Ormas lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di
seluruh Indonesia.

Pasal 24

Ormas lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Pasal 25

Ormas lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan

paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan.

Pasal 26

Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di
luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 28

Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam AD.

Bagian Ketiga
Kepengurusan

Pasal 29

(1) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara

musyawarah dan mufakat.

(2) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
- 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
- 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.

(3) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab
atas pengelolaan Ormas.

Pasal 30

(1) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan

kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal
lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam
AD dan/atau ART.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan

kepengurusan yang baru diberitahukan kepada
kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan
kepengurusan.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

(1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari

kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan
dan/atau mendirikan Ormas yang sama.

(2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk
kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama,
keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama
tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi,
kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau

ART.

Pasal 33

(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota

Ormas.

(2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.

(3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.

Pasal 34

(1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang

sama.

(2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD

dan/atau ART.

## BAB IX . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35

(1) Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar

wajib memiliki AD dan ART.

(2) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

paling sedikit:
- nama dan lambang;
- tempat kedudukan;
- asas, tujuan, dan fungsi;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban anggota;
- pengelolaan keuangan;
- mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan
internal; dan
- pembubaran organisasi.

Bagian Kedua
Perubahan AD dan ART Ormas

Pasal 36

(1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi

pengambilan keputusan Ormas.

(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dilaporkan kepada kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak terjadinya perubahan AD dan ART.

## BAB X . . .

---

KEUANGAN

Pasal 37

(1) Keuangan Ormas dapat bersumber dari:

- iuran anggota;
- bantuan/sumbangan masyarakat;
- hasil usaha Ormas;
- bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
- kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
- anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan belanja daerah.

(2) Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

(3) Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan
rekening pada bank nasional.

Pasal 38

(1) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari

iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf a, Ormas wajib membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar
akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau
ART.

(2) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola

bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Ormas wajib
mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara
berkala.

(3) Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB XI . . .

---

Pasal 39

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan

hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan
badan usaha.

(2) Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.

(3) Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan
menjaga keberlangsungan hidup Ormas.

(2) Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek
sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- fasilitasi kebijakan;
- penguatan kapasitas kelembagaan; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia.

(4) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang
mendukung pemberdayaan Ormas.

(5) Penguatan . . .

---

(5) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
- penguatan manajemen organisasi;
- penyediaan data dan informasi;
- pengembangan kemitraan;
- dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
- penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
- pemberian penghargaan; dan/atau
- penelitian dan pengembangan.

(6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
- pendidikan dan pelatihan;
- pemagangan; dan/atau
- kursus.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau

mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat,
dan/atau swasta.

(2) Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program,
bantuan, dan dukungan operasional organisasi.

Pasal 42

(1) Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk

meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.

(2) Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi
terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat

melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara
asing atau warga negara asing bersama warga negara
Indonesia; atau
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.

Pasal 44

(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
wajib memiliki izin Pemerintah.

(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- izin prinsip; dan
- izin operasional.

(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh
pertimbangan tim perizinan.

(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
- ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Indonesia;
- memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang
bersifat nirlaba.

(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.

(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
prinsip berakhir.

Pasal 46

(1) Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah

ormas mendapatkan izin prinsip.

(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki
perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan
bidang kegiatannya.

(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan
dapat diperpanjang.

(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum izin operasional tersebut berakhir.

Pasal 47

(1) Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia setelah
mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum
yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau
warga negara asing bersama warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b
wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
- warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut
telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun
berturut-turut;
- pemegang izin tinggal tetap;
- jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing atau warga negara asing bersama
warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan
harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan
hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
tersebut;
- salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara
dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
- surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas
berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.

(3) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum
yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c,
wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
- badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut
telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun
berturut-turut;
- jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan
hukum asing yang berasal dari pemisahan sebagian
harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal
yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat
pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai
keabsahan harta kekayaan tersebut;
- salah . . .

---

- salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara
dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
- surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas
berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.

Pasal 48

Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan
Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atas izin Pemerintah.

Pasal 49

Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan
pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
- menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • menghormati . . .

---

- menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat
budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
- memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia;
- mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan
dana; dan
- membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat
melalui media massa berbahasa Indonesia.

Pasal 52

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan intelijen;
- melakukan kegiatan politik;
- melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan
diplomatik;
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan
organisasi;
- menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
- menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga
pemerintahan.

PENGAWASAN

Pasal 53

(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau

ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan
internal dan eksternal.

(2) Pengawasan . . .

---

(2) Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang

didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme
organisasi yang diatur dalam AD/ART.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau
Pemerintah Daerah.

Pasal 54

(1) Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas,

setiap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
memiliki pengawas internal.

(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan
memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi.

(3) Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau
peraturan organisasi.

Pasal 55

(1) Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas atau
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

## BAB XV . . .

---

Pasal 57

(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas

berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang
diatur dalam AD dan ART.

(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi
mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 58

(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57

ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat
ditempuh melalui pengadilan negeri.

(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan

upaya hukum kasasi.

(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan perkara dicatat di pengadilan negeri.

(4) Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi,
Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

LARANGAN

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

- menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan
bendera atau lambang negara Republik Indonesia
menjadi bendera atau lambang Ormas;

  • menggunakan . . .

---

- menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut
yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut
lembaga pemerintahan;
- menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/badan internasional
menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol
organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera,
atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
terlarang; atau
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda
gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:

- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama,
ras, atau golongan;
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan
terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang
penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ormas dilarang:

- menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun
sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.

(4) Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta

menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.

## BAB XVII . . .

---

SANKSI

Pasal 60

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup

tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif
kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.

(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya

persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada
Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 61

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- penghentian bantuan dan/atau hibah;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum.

Pasal 62

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61

huruf a terdiri atas:
- peringatan tertulis kesatu;
- peringatan tertulis kedua; dan
- peringatan tertulis ketiga.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis
tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari.

(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis

sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
mencabut peringatan tertulis dimaksud.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan
peringatan tertulis kedua.

(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan
peringatan tertulis ketiga.

Pasal 63

(1) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu

sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

(2) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua

sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

Pasal 64

(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan

### Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat

menjatuhkan sanksi berupa:
- penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau
- penghentian sementara kegiatan.

(2) Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau

hibah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 65

(1) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara

kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib
meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)

hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan
hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi
penghentian sementara kegiatan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara

kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau
kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta
pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan
tingkatannya.

Pasal 66

(1) Sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Ormas dapat
melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.

(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi sanksi penghentian

sementara kegiatan sebelum berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian
sementara kegiatan.

Pasal 67

(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi

sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan
surat keterangan terdaftar.

(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta

pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebelum
menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Mahkamah Agung wajib memberikan pertimbangan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya permintaan pertimbangan hukum.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi

penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan
sanksi pencabutan status badan hukum.

(2) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.

(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.

Pasal 69

(1) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran
Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Pasal 70

(1) Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke
pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri
sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera
mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai
dengan tanggal pengajuan.

(3) Permohonan . . .

---

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan
pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

(5) Pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka

waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
pendaftaran permohonan pembubaran Ormas.

(6) Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus

sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat
3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.

(7) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk
membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di
persidangan.

Pasal 71

(1) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.

Pasal 72

Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada
pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

### Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

(1) Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

(2) Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya

hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada
pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak putusan diucapkan.

Pasal 74

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan
pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.

(2) Dalam hal pengucapan putusan pengadilan negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh
para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak salinan
putusan diterima secara patut oleh para pihak.

(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didaftarkan pada pengadilan negeri yang telah memutus
pembubaran Ormas.

(4) Panitera mencatat permohonan kasasi pada tanggal

diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera.

(5) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi

kepada panitera pengadilan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
dicatat.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori

kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kepada
termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan.

(2) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi

kepada panitera pengadilan paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.

(3) Panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori

kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal
kontra memori kasasi diterima.

(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori

kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara
yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dalam jangka
waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau paling lama
7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.

Pasal 76

(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74

ayat (5) tidak terpenuhi, ketua pengadilan negeri
menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung
yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan
memori kasasi.

(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian
memori kasasi.

Pasal 77

(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi

dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

harus diputus dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

### Pasal 78 . . .

---

Pasal 78

(1) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan

putusan kasasi kepada panitera pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan kasasi diputus.

(2) Pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan

kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pemohon kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.

Pasal 79

Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 atau Pasal 52, Pemerintah atau Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
- peringatan tertulis;
- penghentian kegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan izin prinsip;
- pencabutan izin prinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 80

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 78
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi
untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing atau warga negara asing bersama warga
negara Indonesia, atau yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.

### Pasal 81 . . .

---

Pasal 81

(1) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus

Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan
oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus

Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan
oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, pihak yang dirugikan berhak
mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi Ormas,
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, dan
Ormas badan hukum yayasan yang didirikan warga negara
asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 80
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 83

Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:
- Ormas yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya
Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad
1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan
Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen)
yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan
kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan
pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

  • surat . . .

---

- Surat keterangan terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum
Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir
masa berlakunya; dan
- ormas yang didirikan oleh warga negara asing, warga negara
asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum
asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 84

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang terkait dengan Ormas, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang Undang ini.

Pasal 85

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 87

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---