(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-
undang.
(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
- mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
- mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah;
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi;
- mengadakan pembahasan laporan keuangan
negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
- menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Badan
Anggaran untuk sinkronisasi;
---
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan
hasil sinkronisasi alokasi anggaran
kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
- menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran
hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN;
dan
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran per
program yang bersifat tahunan dan tahun jamak
yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
(3) Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan
Pemerintah; dan
- membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat
mengadakan:
- rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;
- konsultasi dengan DPD;
- rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah
yang mewakili instansinya;
---
- rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan
komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar
pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili
instansinya yang tidak termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
- kunjungan kerja.
(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan
tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4).
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi
atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak
interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau
hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi
administratif kepada pejabat negara dan pejabat
pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) DPR dapat meminta kepada instansi yang
berwenang untuk dikenai sanksi.
(10) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
(11) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.
### Pasal 99 . . .
---