Langsung ke konten

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

UU No. 17 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya
disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

3.Dewan . . .

---

1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat
BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan
undang-undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
1. Hari adalah hari kerja.

MPR
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 2

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua
Wewenang dan Tugas
Paragraf 1
Wewenang

Pasal 4

MPR berwenang:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil
pemilihan umum;
- memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan
oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya; dan
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon presiden
dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya.
Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Tugas

Pasal 5

MPR bertugas:
- memasyarakatkan ketetapan MPR;
- memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
pelaksanaannya; dan
- menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 MPR memiliki
kemandirian dalam menyusun anggaran yang
dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan
kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.

(3) Anggaran MPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Keanggotaan

Pasal 7

(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan

Presiden.

(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan

berakhir pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 8

(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.

(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh pimpinan MPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Pasal 9

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa . . .

---

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan
daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional
demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
memperjuangkan aspirasi rakyat drah yangya wakili untuk
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 10

Anggota MPR berhak:
- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.

Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 11

Anggota MPR berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan;
- memasyarakatkan . . .

---

- memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.

Bagian Kelima
Fraksi dan Kelompok Anggota MPR
Paragraf 1
Fraksi

Pasal 12

(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota MPR yang

mencerminkan konfigurasi partai politik.

(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang

memenuhi ambang batas perolehan suara dalam
penentuan perolehan kursi DPR.

(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR

harus menjadi anggota salah satu fraksi.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR

dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai
wakil rakyat.

(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan

fraksi masing-masing.

(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Kelompok Anggota

Pasal 13

(1) Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota

MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.

(2) Kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan

optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota
dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya

menjadi urusan kelompok anggota.

(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas

kelompok anggota.

Bagian Keenam
Alat Kelengkapan

Pasal 14

Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
- pimpinan; dan
- panitia ad hoc MPR.

Paragraf 1
Pimpinan

Pasal 15

(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR.

(2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket
yang bersifat tetap.

(3) Bakal . . .

---

(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau

kelompok anggota disampaikan di dalam sidang
paripurna.

(4) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu)
orang bakal calon pimpinan MPR.

(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR
dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR
dalam rapat paripurna MPR.

(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali
untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh
pimpinan sementara MPR.

(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan
termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang
berbeda.

(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang
tata tertib.

Pasal 16

Pasal 17

(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; atau
  • diberhentikan.

(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c apabila:
- diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota
DPD; atau
- tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
pimpinan MPR.

(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari fraksi
atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang
bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan
MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR
berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada
anggota.
PPPPPasal 1 Pasal 18 . . .

A

---

Pasal 18

(1) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih

berhenti dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya
mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana
tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa

karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR
yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.

(3) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang
bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai
pimpinan MPR.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan
MPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Panitia Ad Hoc MPR

Pasal 20

(1) Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling

sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang
susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD
secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok
anggota MPR.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan

oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan
kelompok anggota MPR.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan

oleh MPR.

(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera

menyelenggarakan rapat untuk membahas dan
memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.

Pasal 22

(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:

  • mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
  • menyusun rancangan putusan MPR.

(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang
paripurna MPR.

(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dalam
peraturan MPR tentang tata tertib.

Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Wewenang dan Tugas
Paragraf 1
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 24

(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan
pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh paling
sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan

menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah
beserta alasannya.

Pasal 26

(1) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada
pimpinan MPR.

(2) Setelah menerima usul pengubahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
- jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1); dan

- pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak usul
pengubahan diterima.

Pasal 27

Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan
fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR untuk
membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2).

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan

penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada
pihak pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan

MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR wajib
menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lama
60 (enam puluh) Hari.

(3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang

telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat
14 (empat belas) Hari sebelum dilaksanakan sidang
paripurna MPR.

Pasal 29

Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:

- pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta
alasannya;
- fraksi dan kelompok anggota MPR memberikan
pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
- membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul
pengubahan dari pihak pengusul.

Pasal 30

(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc

melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 huruf c.

(2) Fraksi dan kelompok anggota MPR menyampaikan

pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia
ad hoc.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (2) dihadiri oleh paling sedikit 2/3

(dua per tiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan persetujuan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam
peraturan MPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Hasil Pemilihan Umum

Pasal 33

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum dalam sidang paripurna MPR.

Pasal 34

(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk

menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum.

(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden

dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna
MPR.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33, pimpinan MPR membacakan
keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan

dengan bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna
MPR.

(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat
paripurna DPR.

(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.

(7) Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta
pimpinan MPR.

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan

Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal
masa jabatan.

Pasal 35

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”
Janji . . .

---

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”

Paragraf 3
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam Masa Jabatannya

Pasal 36

(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau

Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
DPR.

Pasal 37

(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR

untuk memutuskan usul DPR mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada
masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).

(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (2) harus dilengkapi putusan Mahkamah

Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil

Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang
berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam
sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (1).

(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir

untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap
mengambil keputusan terhadap usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

(3) Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian

Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diambil dalam sidang
paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
yang hadir.

Pasal 39

(1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan

Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari
jabatannya.

(2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan

Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan
tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa
jabatannya.

(3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 40

Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden
mengundurkan diri sebelum diambil keputusan MPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), sidang
paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
tidak dilanjutkan.
Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4
Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden

Pasal 41

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa
jabatannya.

Pasal 42

(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera

menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk
melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 43

Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 sebagai berikut:

Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 45

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden
menyampaikan pidato pelantikan.

Paragraf 5
Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden

Pasal 46

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR

menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari untuk memilih Wakil
Presiden.

(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden

beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan
MPR paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum
penyelenggaraan sidang paripurna MPR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon
wakil presiden yang diusulkan oleh Presiden.

(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan
pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang
paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan.

(5) Calon wakil presiden yang memperoleh suara

terbanyak dalam pemilihan di sidang paripurna MPR
ditetapkan sebagai Wakil Presiden.

(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama

banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.

(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu di

antara calon wakil presiden.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang
paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
sidang paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna
DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat

paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR
dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 48

Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sebagai berikut:
Sumpah Wakil Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Wakil Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Paragraf 6
Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 50

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-
sama.

Pasal 51

(1) Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat,

berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara ber-
samaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lama
30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan.

(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam

sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan MPR memberitahukan kepada partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden dan wakil presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden.

(3) Paling . . .

---

(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat

pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil
presidennya kepada pimpinan MPR.

(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan
kesediaannya secara tertulis yang tidak dapat ditarik
kembali.

(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai pemilihan umum presiden
dan wakil presiden.

(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap

kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diajukan diatur dalam peraturan MPR tentang tata
tertib.

Pasal 52

(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil

presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan
pemungutan suara.

(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang

memperoleh suara terbanyak dalam sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan

calon presiden dan wakil presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sama banyak, pemungutan
suara diulang 1 (satu) kali lagi.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap sama,
MPR memutuskan untuk mengembalikan kedua
pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada
partai politik atau gabungan partai politik pengusul
untuk dilakukan pemilihan ulang oleh MPR.

(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6).

Pasal 53

(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dalam
sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut
agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat
paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.

Pasal 54

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji . . .

---

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Pasal 55

Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan dengan ketetapan
MPR.

[

Pasal 56

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden
menyampaikan pidato pelantikan.

Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Imunitas

Pasal 57

(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan

pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang
berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.

(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena

pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat
MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang
berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam
rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang
dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 2
Hak Protokoler

Pasal 58

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak

protokoler.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak

protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 59

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak

keuangan dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan

anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh pimpinan MPR dan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
hak anggota MPR diatur dalam peraturan MPR tentang
tata tertib.

Bagian Kesembilan . . .

---

Bagian Kesembilan
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Paragraf 1
Persidangan

Pasal 61

(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun

di ibu kota negara.

(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk

melaksanakan wewenang dan tugas MPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan
diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 63

Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
- dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50%
(lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari
seluruh anggota MPR untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk
memutuskan usul DPR tentang pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR
dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota
MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

### Pasal 64 . . .

---

Pasal 64

(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 terlebih dahulu diupayakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara.

(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
dilakukan pemungutan suara ulang.

(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berlaku ketentuan:
- pengambilan keputusan ditangguhkan sampai
sidang berikutnya; atau
- usul yang bersangkutan ditolak.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan sidang MPR diatur dalam peraturan MPR
tentang tata tertib.

Bagian Kesepuluh
Penggantian Antarwaktu

Pasal 66

(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan

apabila terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR
atau anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat

penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan
dengan keputusan Presiden.

## BAB III . . .

---

DPR
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 67

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 68

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 69

(1) DPR mempunyai fungsi:

  • legislasi;
  • anggaran; dan
  • pengawasan.

(2) Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan
dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk
mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan
politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan
DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang.

(2) Fungsi . . .

---

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk

membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui

pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.

Bagian Ketiga
Wewenang dan Tugas
Paragraf 1
Wewenang

Pasal 71

DPR berwenang:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pemerintah
pengganti undang-undang yang diajukan oleh
Presiden untuk menjadi undang-undang;
- membahas rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR
dan Presiden;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;

  • membahas . . .

---

- membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas
rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang dan membuat perdamaian
dengan negara lain;
- memberikan persetujuan atas perjanjian internasional
tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan menerima penempatan
duta besar negara lain;
- memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
- memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden; dan
- memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Wewenang
Tugas

Pasal 72

DPR bertugas:
- menyusun, membahas, menetapkan, dan
menyebarluaskan program legislasi nasional;
- menyusun, membahas, dan menyebarluaskan
rancangan undang-undang;
- menerima rancangan undang-undang yang diajukan
oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK;
- memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan
aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara;
- menyerap, menghimpun, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-
undang.

### Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,

berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis
untuk hadir dalam rapat DPR.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan

hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi
panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat
menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak
menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat
menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

(4) Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir
setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan
paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(5) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah,
yang bersangkutan dapat disandera paling lama
30 (tiga puluh) Hari sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,

berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat
negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga
negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja,
rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum,
rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim
pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR
demi kepentingan bangsa dan negara.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan

hukum, warga negara, atau penduduk wajib
menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang

mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat
menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak
menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan.

(4) Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah

mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat
menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak
menyatakan pendapat atau hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan.

(5) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan

sanksi administratif kepada pejabat negara atau
pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau
mengabaikan rekomendasi DPR.

(6) Dalam hal badan hukum atau warga negara

mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat
meminta kepada instansi yang berwenang untuk
dikenai sanksi.

Pasal 75

(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72,
DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran
yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan
disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama
DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Presiden untuk
dibahas bersama.

(3) Anggaran . . .

---

(3) Anggaran DPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Keanggotaan

Pasal 76

(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)

orang.

(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan

Presiden.

(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik

Indonesia.

(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan

berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.

(5) Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan

DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat
kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai
anggota Badan Musyawarah.

Pasal 77

(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat
paripurna DPR.

(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 78

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya
wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Bagian Kelima
Hak DPR

Pasal 79

(1) DPR mempunyai hak:

  • interpelasi;
  • angket; dan
  • menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak . . .

---

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 80

Anggota DPR berhak:
- mengajukan usul rancangan undang-undang;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;

  • imunitas . . .

---

- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif;
- pengawasan;
- mengusulkan dan memperjuangkan program
pembangunan daerah pemilihan; dan
- melakukan sosialiasi undang-undang.

Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 81

Anggota DPR berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga lain;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Fraksi

Pasal 82

(1) Fraksi merupakan pengelompokkan anggota

berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil
pemilihan umum.

(2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi.

(3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi

ambang batas perolehan suara dalam penentuan
perolehan kursi DPR.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan

fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban
anggota DPR.

(5) Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.

(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,

anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli

fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
peraturan DPR.

Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan

Pasal 83

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

  • pimpinan;
  • Badan Musyawarah;
  • komisi;
  • Badan Legislasi;
  • Badan Anggaran;
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
  • Mahkamah Kehormatan Dewan;
  • Badan Urusan Rumah Tangga;
  • Panitia . . .

---

- panitia khusus; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR

dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:
- tenaga administrasi; dan
- tenaga ahli.

(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan

tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 1
Pimpinan

Pasal 84

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPR.

(2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang
bersifat tetap.

(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan

disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

(4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.

(5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan DPR
dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR
dalam rapat paripurna DPR.

(7) Selama . . .

---

(7) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk

menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan
sementara DPR.

(8) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan
termuda dari fraksi yang berbeda.

(9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata
tertib.

Pasal 85

Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 86

(1) Pimpinan DPR bertugas:

- memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja pimpinan;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPR;
- menjadi juru bicara DPR;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan
DPR;
- mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga
negara lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan Presiden dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR;

  • mewakili . . .

---

- mewakili DPR di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan
Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya
dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat
paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas

pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 87

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84

ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c apabila:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan
DPR;

  • dinyatakan . . .

---

- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
- ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh
partai politiknya;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau
- diberhentikan sebagai anggota partai politik
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di
antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan
yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan
yang definitif.

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya

apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang
bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai
pimpinan DPR.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.

Paragraf 2
Badan Musyawarah

Pasal 89

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 90

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan permulaan tahun sidang.

(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak

1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Pasal 91

Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan
Badan Musyawarah.

Pasal 92

(1) Badan Musyawarah bertugas:

- menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun
sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian
dari suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu
penyelesaian rancangan undang-undang, dengan
tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna
untuk mengubahnya;
- memberikan . . .

---

- memberikan pendapat kepada pimpinan DPR
dalam menentukan garis kebijakan yang
menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas
DPR;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan
kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk
memberikan keterangan/penjelasan mengenai
pelaksanaan tugas masing-masing;
- mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah
dalam hal undang-undang mengharuskan
Pemerintah atau pihak lainnya melakukan
konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
- menentukan penanganan suatu rancangan
undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain
yang diatur dalam undang-undang oleh alat
kelengkapan DPR;
- mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai
jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan
mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam
konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh
rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

(2) Badan Musyawarah menyusun rencana kerja dan

anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada
Badan Urusan Rumah Tangga.

Pasal 93

Badan Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atas
suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas
DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a.

Pasal 94

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan
Musyawarah diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Komisi

Pasal 95

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.

Pasal 96

(1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa

keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat

paripurna menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada
setiap masa sidang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan

jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR
tentang Tata Tertib.

Pasal 97

(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan
prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan
komisi.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan

musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Pemilihan . . .

---

(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan komisi.

(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan

pimpinan DPR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.

Pasal 98

(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang

adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-
undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:

- mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
- mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah;
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi;
- mengadakan pembahasan laporan keuangan
negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
- menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Badan
Anggaran untuk sinkronisasi;

  • membahas . . .

---

- membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan
hasil sinkronisasi alokasi anggaran
kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
- menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran
hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN;
dan
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran per
program yang bersifat tahunan dan tahun jamak
yang menjadi mitra komisi bersangkutan.

(3) Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan
Pemerintah; dan
- membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat
mengadakan:
- rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;
- konsultasi dengan DPD;
- rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah
yang mewakili instansinya;

  • rapat . . .

---

- rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan
komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar
pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili
instansinya yang tidak termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
- kunjungan kerja.

(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan

tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4).

(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi

atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah.

(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak
interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau
hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi

administratif kepada pejabat negara dan pejabat
pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) DPR dapat meminta kepada instansi yang
berwenang untuk dikenai sanksi.

(10) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa

keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

(11) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk

pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

### Pasal 99 . . .

---

Pasal 99

Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi,
gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi
diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat
diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

Pasal 100

Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi
ditetapkan dengan keputusan DPR.

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas dan mekanisme kerja komisi diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 4
Badan Legislasi

Pasal 102

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 103

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR,
permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.

(2) Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua)

kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi
dan komisi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Badan

legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

### Pasal 104 . . .

---

Pasal 104

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang

ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam
satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan
fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk
mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan
Legislasi.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Legislasi

berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.

(6) Pimpinan Badan Legislasi ditetapkan dengan keputusan

pimpinan DPR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.

Pasal 105

(1) Badan Legislasi bertugas:

- menyusun rancangan program legislasi nasional yang
memuat daftar urutan rancangan undang-undang
beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas
tahunan di lingkungan DPR;
- mengoordinasikan penyusunan program legislasi
nasional yang memuat daftar urutan rancangan
undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima)
tahun dan prioritas tahunan antara DPR,
Pemerintah, dan DPD;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsep rancangan undang-undang yang
diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi
sebelum rancangan undang-undang tersebut
disampaikan kepada Pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR,
komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas
rancangan undang-undang atau di luar rancangan
undang-undang yang terdaftar dalam program
legislasi nasional;
- melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau
penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
- melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap
undang-undang;
- menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan
peraturan DPR;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi
dan/atau panitia khusus;
- melakukan sosialisasi program legislasi nasional; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah
di bidang perundang-undangan pada akhir masa
keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh
Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran

untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan,
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, dan mekanisme Badan Legislasi diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Badan Anggaran

Pasal 107

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 108

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Anggaran berdasarkan representasi anggota dari setiap
provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

(2) Keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian oleh fraksi
yang bersangkutan pada setiap masa sidang.

(3) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota
dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan
memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan
usulan fraksi.

Pasal 109

(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang

ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam
satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan
Anggaran.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran

berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.

(6) Pimpinan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan

pimpinan DPR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.

Pasal 110

(1) Badan Anggaran bertugas:

- membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh
menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan
fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga
dalam menyusun usulan anggaran;
- menetapkan pendapatan negara bersama
Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi
yang berkaitan;
- membahas rancangan undang-undang tentang
APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh
menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi
dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer
daerah dengan mengacu pada keputusan rapat
kerja komisi dan Pemerintah;
- melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi
dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- melakukan sinkronisasi terhadap usulan program
pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan
komisi;
- membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi
yang berkaitan dengan APBN; dan
- membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan
undang-undang tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.

(2) Badan . . .

---

(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran

yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) harus mengupayakan
alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan
menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada komisi melalui rapat
komisi.

Pasal 111

Badan Anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

Pasal 112

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, dan mekanisme kerja Badan Anggaran
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 6
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Pasal 113

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya
disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 114

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang

bersangkutan pada setiap masa sidang.

(3) Jumlah . . .

---

(3) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat

paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi.

Pasal 115

(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat
tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan

musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

(5) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BKSAP.

(6) Pimpinan BKSAP ditetapkan dengan keputusan

pimpinan DPR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.

Pasal 116

(1) BKSAP bertugas:

- membina, mengembangkan, dan meningkatkan
hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR
dan parlemen negara lain, baik secara bilateral
maupun multilateral, termasuk organisasi
internasional yang menghimpun parlemen dan/atau
anggota parlemen negara lain;

  • menerima . . .

---

- menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain
yang menjadi tamu DPR;
- mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan
DPR ke luar negeri; dan
- memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR
tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa

keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh
BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 117

BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

Pasal 118

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, dan mekanisme kerja BKSAP diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 7
Mahkamah Kehormatan Dewan

Pasal 119

(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan

merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

(2) Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat.

### Pasal 120 . . .

---

Pasal 120

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah

Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi
dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

(2) Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah

17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat
paripurna.

Pasal 121

(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan

satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial.

(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1

(satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan
prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan
Mahkamah Kehormatan Dewan.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan

Dewan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan.

(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan

dengan keputusan pimpinan DPR.

(7) Ketentuan . . .

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 122

(1) Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan

penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap
anggota karena:
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan yang sah;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR
sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon
anggota DPR yang diatur dalam undang–undang
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD; dan/atau
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan
penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.

(3) Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil

pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama
dengan lembaga lain.

Pasal 123

Mahkamah Kehormatan Dewan menyusun rencana kerja
dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan, yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

### Pasal 124 . . .

---

Pasal 124

(1) Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah

pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
- ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi
kewajibannya;
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
- terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
telah memperoleh putusan yang berkekuatan
hukum tetap.

(2) Penanganan pelanggaran yang tidak memerlukan

pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan:
- hasil verifikasi; dan
- usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.

(3) Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan

tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan

pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan
tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 125

(1) Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan

Dewan paling sedikit memuat:
- identitas pengadu;
- identitas teradu; dan
- uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

(2) Identitas pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit
meliputi:
- nama lengkap;
- tempat tanggal lahir/umur;

  • jenis . . .

---

  • jenis kelamin;
  • pekerjaan;
  • kewarganegaraan; dan
  • alamat lengkap/domisili.

(3) Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi,

identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur
organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah
tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat
dihubungi.

(4) Identitas teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b paling sedikit meliputi:
- nama lengkap;
- nomor anggota;
- daerah pemilihan; dan
- fraksi/partai politik.

(5) Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat
fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan
kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti
awal.

(6) Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani
atau diberi cap jempol pengadu.

Pasal 126

(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan

dapat disampaikan oleh:
- pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap
anggota DPR;
- anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau
pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan
- masyarakat secara perseorangan atau kelompok
terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau
pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.

(2) Pengaduan . . .

---

(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam bahasa

Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol
oleh pengadu.

Pasal 127

Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat
diproses apabila teradu:
- meninggal dunia;
- telah mengundurkan diri; atau
- telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik.

Pasal 128

(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengumpulkan

alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dengan mencari fakta guna
mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat
bukti yang didapatkan dalam sidang Mahkamah
Kehormatan Dewan.

(3) Dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat

bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta
bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi
pelanggaran yang diadukan.

Pasal 129

Mahkamah Kehormatan Dewan wajib merahasiakan materi
aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus.

Pasal 130

(1) Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk

menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pengaduan
berdasarkan kelengkapan alat bukti.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan

berdasarkan kelengkapan alat bukti, Mahkamah
Kehormatan Dewan dapat menindaklanjuti atau
tidak menindaklanjuti pelanggaran yang tidak
memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 124 ayat (1).

(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan

untuk menindaklanjuti pengaduan, materi aduan
disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu
secara resmi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk
menindaklanjuti pengaduan.

Pasal 131

(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:

- mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan
oleh pengadu;
- mendengarkan keterangan teradu;
- memeriksa alat bukti; dan
- mendengarkan pembelaan teradu.

(2) Dalam hal pelanggaran yang tidak memerlukan

pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (1) sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan
tanpa mendengarkan keterangan dari pengadu.

Pasal 132

(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup.

(2) Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menjaga

kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.

### Pasal 133 . . .

---

Pasal 133

(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan

Hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok
permasalahan yang diadukan oleh pengadu paling lama
14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengaduan
diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (3).

(2) Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menanggung

segala biaya yang muncul berkaitan dengan pengaduan.

Pasal 134

Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari
sidang kedua untuk mendengarkan keterangan teradu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengadu
didengarkan dalam sidang pertama Mahkamah Kehormatan
Dewan.

Pasal 135

(1) Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan surat

panggilan sidang kepada teradu dengan tembusan
kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh)
Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan
sakit yang memerlukan perawatan secara intensif atau
rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.

(3) Teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan
melaksanakan tugas negara yang dibuktikan dengan
surat keputusan pimpinan DPR dan surat keterangan
pimpinan komisi atau pimpinan fraksi.

### Pasal 136 . . .

---

Pasal 136

(1) Teradu wajib hadir sendiri dan tidak dapat

menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat
didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Dalam hal teradu tidak menghadiri panggilan sidang

dengan alasan sakit dan tugas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) dan ayat (3), sidang
ditunda.

(3) Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
panggilan pertama.

(4) Surat panggilan disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali

dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak panggilan
sebelumnya.

(5) Jika teradu tidak memenuhi panggilan Mahkamah

Kehormatan Dewan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan
yang sah, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan
sidang untuk mengambil putusan dengan tanpa dihadiri
teradu.

Pasal 137

(1) Pengadu mengajukan alat bukti untuk membuktikan

kebenaran pengaduannya.

(2) Teradu berhak mengajukan pembelaan terhadap

pengaduan yang diajukan oleh pengadu.

(3) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta alat

bukti lain kepada pihak ketiga.

Pasal 138

Alat bukti yang dipakai dalam sidang Mahkamah
Kehormatan Dewan meliputi:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;

  • surat . . .

---

- surat;
- data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau
didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas
kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang
terekam secara elektronik atau optik yang berupa
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf,
tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna,
keterangan pengadu dan teradu; dan
- petunjuk lain.

Pasal 139

(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 138 huruf a, dapat disampaikan oleh saksi yang

diajukan:
- pengadu;
- teradu; dan/atau
- Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil

oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan
keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

(3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima
oleh saksi paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal 140

(1) Pemeriksaan saksi meliputi:

- identitas saksi; dan
- pengetahuan saksi tentang materi aduan yang
sedang diverifikasi.

(2) Identitas . . .

---

(2) Identitas saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- tempat tanggal lahir/umur;
- jenis kelamin;
- pekerjaan; dan
- alamat/domisili yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk atau identitas resmi lainnya.

(3) Pengetahuan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan
dialami sendiri.

(4) Saksi wajib disumpah sebelum didengarkan

keterangannya.

Pasal 141

(1) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 138 huruf b, dapat disampaikan oleh ahli yang

diajukan:
- pengadu;
- teradu; dan/atau
- Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil oleh

Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan
keterangan dalam sidang Mahkamah Kehormatan
Dewan.

(3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima
oleh ahli paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.

(4) Ahli wajib disumpah sebelum didengarkan

keterangannya.

### Pasal 142 . . .

---

Pasal 142

(1) Pemeriksaan ahli meliputi:

- identitas ahli; dan
- pengetahuan ahli berkenaan dengan materi aduan
yang sedang diperiksa atau alat bukti surat dan
data informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 138 huruf c dan huruf d.

(2) Identitas ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- tempat, tanggal lahir/umur;
- jenis kelamin;
- pekerjaan;
- alamat/domisili; dan
- keahlian.

(3) Pengetahuan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, didasarkan pada pendidikan, keahlian, dan
pengalamannya.

Pasal 143

(1) Mahkamah Kehormatan Dewan menilai alat bukti yang

diajukan dalam pemeriksaan dengan memperhatikan
persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti
yang lain.

(2) Mahkamah Kehormatan Dewan menentukan sah-

tidaknya alat bukti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 138.

Pasal 144

(1) Dalam hal teradu adalah pimpinan dan/atau anggota

Mahkamah Kehormatan Dewan dan pengaduan
dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Mahkamah
Kehormatan Dewan memberitahukan kepada pimpinan
DPR dan pimpinan fraksi bahwa teradu akan diproses
lebih lanjut.

(2) Setelah . . .

---

(2) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR menonaktifkan
sementara waktu pimpinan dan/atau anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan yang diadukan.

(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutus

teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai
pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan
Dewan diaktifkan kembali oleh pimpinan DPR.

Pasal 145

(1) Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan didasarkan

atas:
- asas kepatutan, moral, dan etika;
- fakta dalam hasil sidang Mahkamah Kehormatan
Dewan;
- fakta dalam pembuktian;
- fakta dalam pembelaan; dan
- Tata Tertib dan Kode Etik.

(2) Anggota, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR

dilarang melakukan upaya intervensi terhadap
putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.

(3) Upaya intervensi terhadap putusan Mahkamah

Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pelanggaran Kode Etik dan akan
diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal 146

(1) Putusan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan

diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal pengambilan putusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, putusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3) Setiap . . .

---

(3) Setiap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan harus

memuat:
- kepala putusan berbunyi “DENGAN RAHMAT

- identitas teradu;
- ringkasan aduan;
- pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dari
keterangan pengadu dan teradu;
- pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam
pembuktian;
- pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam
pembelaan;
- pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar
putusan;
- amar putusan;
- hari dan tanggal putusan; dan
- nama dan tanda tangan paling sedikit 1 (sat