Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 17 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-05-25

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882) ditetapkan

menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian

yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1

TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN

KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR

23 TAHUN 2002 TENTANG

PERLINDUNGAN ANAK MENJADI

UNDANG-UNDANG.

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2016…

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002

TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan

hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas

perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin

meningkat secara signifikan yang mengancam dan

membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi

dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa

kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban

masyarakat;

  • bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku

kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237 -6-

jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif

terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, sehingga

perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak;

Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237

2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai

berikut:

1. KetentuanPasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama

15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja

melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,

atau membujuk Anak melakukan persetubuhan

dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang

yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak,

pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani

perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu

orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3

(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman

pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah

dipidana karena melakukan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1

(satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan

jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya

fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237 -8-

penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling

lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat

dikenai pidana tambahan berupa pengumuman

identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri

kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok

dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi

pelaku Anak.

1. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81

ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2

(dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana

menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237

1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama

15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-

orang yang mempunyai hubungan keluarga,

pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,

aparat yang menangani perlindungan anak, atau

dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-

sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari

ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman

pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah

dipidana karena melakukan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1

(satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan

jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya

fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,

pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman

pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai

pidana tambahan berupa pengumuman identitas

pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan

berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi

elektronik.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237 -10-

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok

dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

1. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah

terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibawah pengawasan secara berkala oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai

berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H.LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 99

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237 -12-

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2016…

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002

TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

I. UMUM

Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam

pembangunan nasional, wajib mendapatkan perlindungan dari negara

sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas

perlindungan dari kekerasan.

Pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan di

bidang teknologi informasi dan komunikasi, memunculkan fenomena baru

kekerasan seksual terhadap anak.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius

(serious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara

signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak

kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa

kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan

seksual terhadap anak namun penjatuhan pidana tersebut belum

memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif

terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak,

memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan

seksual terhadap anak, Pemerintah perlu menambah pidana pokok

berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan

berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan

ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat

www.peraturan.go.id

---

2016, No.237

pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah perlu segera

menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1