Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
ten tang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau"
(Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-
Undang.
1. Kabupaterr/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Pasa12
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor
61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat
No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau"
(Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
## BAB II ...
SK No 142067 A
---
PRESIDEN
BAS II
Pasal3
(1) Provinsi Sumatera Barat terdiri atas 12 (dua belas)
kabupaten dan 7 (tujuh) kota, yaitu:
- Kabupaten Pesisir Selatan;
- Kabupaten Solok;
- Kabupaten Sijunjung;
- Kabupaten Tanah Datar;
- Kabupaten Padang Pariaman;
- Kabupaten Agam;
- Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Kabupaten Pasaman;
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai;
J. Kabupaten Dharmasraya;
- Kabupaten Solok Selatan;
1. Kabupaten Pasaman Barat;
- Kota Padang;
- Kota Solok;
- Kota Sawahlunto;
- Kota Padang Panjang;
- Kota Bukittinggi;
- Kota Payakumbuh; dan
- Kota Pariaman.
(2) Daerah Kabupaten / Kota terdiri atas kecamatan dan
kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, darr/ atau nagari
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal4 ...
SK No 142068 A
---
PRESIDEN
Pasal4
Ibu kota Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di Kota
Padang.
PasalS
Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan
berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional,
kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan
serta warisan alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan,
pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta
potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah
sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku,
serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa
adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
BABIII
Pasa16
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasa17 ...
SK No 142069 A
---
PRESIDEN
Pasa17
Pada saat Undang-Undang tnt mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa18
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat dalam Undang-
Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-
Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi
dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasa19
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 142070 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 142129A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INDONESIA
