(1) Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui
suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling
berkoordinasi dan bekerja sama.
(21 Puskesmas...
SK No 187021A
---
EflEI![i]TIitrI$EIn
(21 Puskesmas sistem jejaring Pelayanan
Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3) Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau
seluruh masyarakat melalui:
- struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
- struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
- struktur jejaring berbasis tempat kerja;
- struktur jejaring sistem rujukan; dan
- struktur jejaring lintas sektor.
(4) Struktur jejaring berbasis wilayah administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk
seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya
Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan
yang meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun
masyarakat;
- unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/ kelurahan; dan
- Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat,
di dalam wilayah kerja Puskesmas.
(s) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b
mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan,
termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan
partisipasi masyarakat.
(6) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal
dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh
desa/ kelurahan dan Tenaga Kesehatan.
(7t Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan
sebasaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup
semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu
Puskesmas.
(8) Struktur. . .
SK No 187022A
---
tmtrEllirllTitrtrtrFTn
(8) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat
kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(9) Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara
vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
(10) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di
tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun
warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan
untuk mengatasi determinan Kesehatan.
(11) Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh
keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.