Langsung ke konten

KESEHATAN

UU No. 17 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
- perikemanusiaan;
- keseimbangan;
- manfaat;
- ilmiah;
- pemerataan;
- etika

SK No 187007A

---

  • etika dan profesionalitas;
  • pelindungan dan keselamatan;
  • penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
  • keadilan;
  • nondiskriminatif;
  • pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
  • partisipatif;
  • kepentingan umum;
  • keterpaduan;
  • kesadaran hukum;
  • kedaulatan negara;
  • kelestarian lingkungan hidup;
  • kearifan budaya; dan
  • ketertiban dan kepastian hukum.

Pasal 3

Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
- meningkatkan perilaku hidup sehat;
- meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan;
- meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang
efektif dan efisien;
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan
Kesehatan;
- meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi
KLB atau Wabah;
- menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang
berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara
transparan, efektif, dan efisien;
- mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi
Kesehatan yang berkelanjutan; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi
Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan
masyarakat.
BABII ...

SK No 187008A

---

]II1EIItrEIE

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak:

- hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
- mendapatkan informasi dan edukasi tentang
Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
- mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan
der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
- mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan
standar Pelayanan Kesehatan;
- mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan;
- menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang
diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan
bertanggung jawab;
- mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian
dera,iat Kesehatan;
- menerima atau menolak sebagian atau seluruh
tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
setelah menerima dan memahami informasi
mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
- memperoleh kerahasiaan data dan informasi
Kesehatan pribadinya;
- memperoleh informasi tentang data Kesehatan
dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang
telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
(21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang
diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau
penanggulangan KLB atau Wabah.

(3) Hak. . .

SK No 187009A

---

(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak

berlaku pada:
- seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat
menular kepada masyarakat secara lebih luas;
- penanggulangan KLB atau Wabah;
- seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam
keadaan Gawat Darurat; dan
- seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang
dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan
tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan
kedaruratan.

(4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak
berlaku dalam hal:
- pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum;
- penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
- kepentingan pendidikan dan penelitian secara
terbatas;
- upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan
keselamatan orang lain secara individual atau
masyarakat;
- kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan,
penyembuhan, dan perawatan Pasien;
- permintaan Pasien sendiri;
- kepentingan administratif, pembayaran asuransi,
atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau
- kepentingan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(5) 11rk s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagran

SK No 187010A

---

Etr{LIIItrEf,trEIA

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 5

(1) Setiap Orang berkewajiban:

- mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan
derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya;
- menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag
orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
- menghormati hak orang lain dalam upaya
memperoleh lingkungan yang sehat;
- menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati
hak Kesehatan orang lain;
- mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau
Wabah; dan
- mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem
jaminan sosial nasional.
(2t Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- Upaya Kesehatan perseorangan;
- Upaya Kesehatan masyarakat; dan
- pembangunan berwawasan Kesehatan.

(3) Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan,
membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya
Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan
terjangkau oleh masyarakat.

(2) Tanggung. . .

SK No l870ll A

---

(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya
Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
Pelayanan Kesehatan.
(21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan
sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan penelitian dan pengkajian.

(3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah,
penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau
Wabah.

Pasal 9

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Pasal 10

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang
adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
(21 Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal
dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 11 . . .

SK No 187012A

---

EITFFIFIiN

### Pasal 1 1

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.

Pasal 12

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
terhadap:
- pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan
mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
- perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
- pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia
Kesehatan.

Pasal 13

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan,
pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga
pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.

Pasal 14

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.

Pasal 15

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya
dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada
norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan
Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

### Pasal 16. . .

SK No l870l3A

---

Il n
EtrILII:IIEIIEIn
-t4-

Pasal 16

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan,
pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil

dan/ atau Kolegium.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas:

- Upaya Kesehatan;
- Sumber Daya Kesehatan; dan
- pengelolaanKesehatan.
(21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk
Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan
masyarakat.

(3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung
penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
(41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan.

Pasal 18

(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan
yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada
individu.
(21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan
yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif,
dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.

### Pasal 19. ..

SK No l87014A

---

Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan
perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(21 Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melakukan:
- perencanaanstrategisnasional;
- penetapan kebijakan nasional;
- koordinasi program nasional;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan;
- penetapan standar Pelayanan Kesehatan;
- penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan;
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya
Kesehatan; dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
- penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman
pada kebijakan nasional;
- perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi,
dan evaluasi program;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan
tingkat daerah;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan;
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya
Kesehatan; dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 20...

SK No 187015A

---

Pasal 20

Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (3) meliputi:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  • Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  • PerbekalanKesehatan;
  • Sistem Informasi Kesehatan;
  • TeknologiKesehatan;
  • pendanaan Kesehatan; dan
  • sumber daya lain yang diperlukan.

Pasal 21

(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang
dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya dera.iat Kesehatan yang setinggi-
tingginya.

(2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah
dalam suatu sistem kesehatan nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu
Umum

PasaJ22

(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

- Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan
lanjut usia;
- Kesehatan. ..

SK No 187016A

---

- Kesehatanpenyandangdisabilitas;
- Kesehatanreproduksi;
- keluarga berencana;
- Sizt;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- penanggulangan penyakit menular dan
penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatanlingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- pelayanan darah;
- transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstruksi dan estetika;
- pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan PKRT;
- pengamanan makanan dan minuman;
- pengamanan zat adiktif;
- pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
- Upaya Kesehatan lainnya.
l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang
Kesehatan.

### Pasal 23...

SK No 187017A

---

J

EIIETIqI]IItrIIiIF{N

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara

bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata,
nondiskriminatif, dan berkeadilan.
(21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan
fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.

Pasa724

(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai

dengan standar Pelayanan Kesehatan.
(21 Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk

Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatl<an teknologi
informasi dan komunikasi.
(21 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

(3) Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan
nonklinis.

(4) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya

Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan
melalui:
- Pelayanan Kesehatan primer; dan
- Pelayanan Kesehatan lanjutan.
PasaT 27 ...

SK No l870l8A

---

Pasal 27

Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan
lanjutan diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan
masukan dari Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.

Pasal 28

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib

menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah
Indonesia.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah
Daerah.

(3) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan

Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.

(4) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan

Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat
inklusif nondiskriminatif.

(5) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan

Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pembangunan sarana dan prasarana Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia,
Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
- peningkatan kemampuan dan cakupan layanan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 29

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.

(21 Pembangunan

SK No l870l9A

---

(21 Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
sebagais1614 dimaksud pada ayat (1) termasuk
pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana,
dan Alat Kesehatan.

(3) Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat

pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di
daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk
untuk kebutuhan wahana pendidikan.

(4) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat

membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk
pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
di daerah sebagaimana dima-ksud pada ayat (3).

Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Primer

Pasal 30

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan
Pelayanan Kesehatan primer.

Pasal 31

(1) Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya

Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan
masyarakat.
(21 Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang
terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama
Pelayanan Kesehatan.

(3) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan
tujuan:
- pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase
kehidupan;

. b. perbaikan. .

SK No 187020A

---

-2t-
- perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas
determinan sosial, ekonomi, komersial, dan
lingkungan; dan
- penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan
masyarakat.

(4) Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif
untuk setiap fase kehidupan.

(5) Pelayanan preventif sebagaimana dimalsud pada ayat (4)

dilakukan untuk pencegahan penyakit termasuk skrining
dan surveilans.

(6) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) secara strategis memprioritaskan Pelayanan
Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi
perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan
faktor risiko.
(71 Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b melibatkan pihak terkait melalui
penJrusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor.

(8) Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
bertujuan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan
menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan
Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan
untuk orang lain.

(9) Penguatan Kesehatan perseorang€rn, keluarga, dan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan,
berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada
masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial
budaya.

Pasal 32

(1) Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui

suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling
berkoordinasi dan bekerja sama.
(21 Puskesmas...

SK No 187021A

---

EflEI![i]TIitrI$EIn

(21 Puskesmas sistem jejaring Pelayanan
Kesehatan primer di wilayah kerjanya.

(3) Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau
seluruh masyarakat melalui:
- struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
- struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
- struktur jejaring berbasis tempat kerja;
- struktur jejaring sistem rujukan; dan
- struktur jejaring lintas sektor.

(4) Struktur jejaring berbasis wilayah administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk
seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya
Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan
yang meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun
masyarakat;
- unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/ kelurahan; dan
- Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat,
di dalam wilayah kerja Puskesmas.
(s) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b
mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan,
termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan
partisipasi masyarakat.

(6) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal
dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh
desa/ kelurahan dan Tenaga Kesehatan.
(7t Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan
sebasaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup
semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu
Puskesmas.

(8) Struktur. . .

SK No 187022A

---

tmtrEllirllTitrtrtrFTn

(8) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat
kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.

(9) Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara
vertikal, horizontal, dan rujuk balik.

(10) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di
tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun
warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan
untuk mengatasi determinan Kesehatan.

(11) Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh

keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Pasal 33

(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung

oleh laboratorium Kesehatan.
(21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium
Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium
Kesehatan masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah

Desa bertanggung jawab terhadap kemandirian dalam
Upaya Kesehatan.

(2) Dalam rangka kemandirian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa mendorong terbentuknya Upaya
Kesehatan bersumber daya masyarakat.

### Pasal 35...

SK No 187023 A

---

Il

Pasal 35

(1) Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat

merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang
Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan
masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama
masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Pemerintah Desa
dengan melibatkan sektor lain yang terkait.
(21 Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat
berupa pos pelayanan terpadu.

(3) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar,
termasuk di bidang Kesehatan.

(4) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.

(5) Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan

di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis
dan peningkatan kemampuan kader oleh unit Kesehatan
di desa/ kelurahan dan Puskesmas.

(6) Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang

Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan
insentif kepada kader.

(7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah

Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pos
pelayanan terpadu.

Pasa1 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan primer
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagtan Ketiga
Pelayanan Kesehatan Lanjutan

Pasal 37

(1) Pelayanan Kesehatan lanjutan merupakan pelayanan

spesialis dan/ atau subspesialis yang mengedepankan
pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa
mengabaikan promotif dan preventif.
(21 Pe1ayanan...

SK No 187024A

---

(21 Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
lanjut.

(3) Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan
atau melalui' penjaminan Kesehatan dalam sistem
jaminan sosial nasional dan/ atau asuransi komersial.

Pasal 38

(1) Dalam pengembangan Pelayanan Kesehatan lanjutan,

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan
nasional yang berstandar internasional.
(21 Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan
menghadapi persaingan regional dan global.

Pasal 39

(1) Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan

lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
diselenggarakan secara berkesinambungan melalui
sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan.
(21 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan
pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(3) Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan

mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk
balik.
(41 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.

(5) Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) memuat data dan informasi
mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam
sistem rujukan secara terintegrasi.

(6) Selain . . .

SK No 187025A

---

(6) Selain memuat data dan informasi mutalhir mengenai

kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap
proses transfer data dan informasi medis Pasien yang
diperlukan untuk proses rujukan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan

Pelayanan Kesehatan perseorangan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagtan KeemPat
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia

Paragraf 1
Kesehatan Ibu

Pasal 40

(1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak

yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan
angka kematian ibu.

(2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa
kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

(3) Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas

Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai
dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

(5) Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan

kewajiban bersama bagr keluarga, masyarakat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan ibu

diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 . ..
SK No 187026A

---

REPUBLIK INtrOilESIA

Paragraf 2
Kesehatan Bayi dan Anak

Pasal 41

(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk

menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan
sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka
kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak.
(21 Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih
dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai
sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.

(3) Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan
skrining kesehatan lainnya.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan
standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

Pasal 42

(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif

sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas
indikasi medis.
(21 Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia
2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.

(3) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga,

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
wajib mendukung ibu bayr secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas
umum,

Pasal 43

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab menetapkan kebijakan dan melakukan
pengawas€ur dalam rangka menjamin hak bayi untuk
mendapatkan air susu ibu eksklusif.

(2) Ketentuan...

SK No 187027A

---

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasa-l 44

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada
setiap bayi dan anak.
(21 Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi
untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat
dicegah dengan imunisasi.

(3) Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,

dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada
bayi dan anak.
imunisasi l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
dan jenis imunisasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin
setiap anak yang dilahirkan mendapatkan Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh,
dan berkembang secara optimal.

Pasal 46

(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar

dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan
yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
menjamin terselenggaranya pelindungan bayi dan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar dan/ atau kriteria

Kesehatan bayi dan anak.

(21 Standar...

SK No 187028A

---

(21 Standar dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai sosial budaya, dan didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab menyediakan tempat dan sarana lain yang
diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan
anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta
mampu bersosialisasi secara sehat.

(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sarana
pelindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak
membahayakan Kesehatan anak.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan bayi dan
anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Kesehatan Remaja

Pasal 50

(1) Upaya Kesehatan remaja ditqjukan untuk

mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang
sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif.

(2) Upaya Kesehatan remaja dilakukan pada masa usia

remaja.

(3) Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas

Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(41 Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk skrining Kesehatan, Kesehatan
reproduksi remaja, dan Kesehatan jiwa remaja.

(5) Pemerintah . . .

SK No 187029A

---

(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan

masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar,
aman, bermutu, dan terjangkau.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan

remaja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Kesehatan Dewasa

Pasal 51

(1) Upaya Kesehatan dewasa ditqjukan untuk menjaga agar

seseorang tetap hidup sehat dan produktif.
(21 Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
yang sesuai dengan standar, arnan, bermutu, dan
terjangkau.

(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 termasuk Pelayanan Kesehatan reproduksi dan
skrining berkala untuk deteksi dini penyakit.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar,
aman, bermutu, dan terjangkau.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan

dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5
Kesehatan Lanjut Usia

Pasal 52

(1) Upaya Kesehatan lanjut usia ditqjukan untuk menjaga

agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(21 Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap. . .

SK No 187030A

---

### REPUBLIK INDOIIIES|A

(3) Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau.

(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan

masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan
standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan lanjut

usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Kesehatan Penyandang Disabilitas

Pasal 53

(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditqiukan

untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup
sehat, produktif, dan bermartabat.
(21 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan
sepanjang usia penyandang disabilitas.

(3) Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses

atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan
Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu,
dan terjangkau.
l4l Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin
penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama
sebagai warga negara.

(5) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan

penyandang disabititas diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Begtan

SK No 187031A

---

HaFFILM
f, r{ITT:If ITTIFFITITTItr

Bagran Keenam
Kesehatan Reproduksi

Pasal 54

(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga

dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi
pada laki-laki dan perempuan.

(2) Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan,
dan pascapersalinan;
- pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan
Kesehatan seksual; dan
- Kesehatan sistem reproduksi.

Pasal 55

Setiap Orang berhak:
- menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat,
aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau
kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna
aSama;
- memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai
Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat
dipertanggungiawabkan ; dan
- menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat
tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal 56

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan
reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau.

### Pasal 57...

SK No 187032A

---

Pasa1 57

(1) Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk

reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan
bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas,
khususnya reproduksi perempuan.
(21 Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh
pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
- hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang
bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana
ovum berasal;
- dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian
dan kewenangan; dan
- dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan
Pasa1 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60

(1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan

kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
dalam kitab undang-undang hukum pidana.

(2) Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbotehkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan:
- oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan
yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
- pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan

c dengan

SK No 187033 A

---

PRESIDEN

c dengan persetujuan perempuan hamil yang
bersangkutan dan dengan persetqiuan suami,
kecuali korban perkosaan.

Pasal 61

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari
tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketqjuh
Kesehatan Keluarga Berencana

Pasal 63

(1) Upaya Kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk

mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat,
cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka
kematian ibu dan bayi.
(21 Upaya Kesehatan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur.

(3) Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan

keluarga berencana.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas penyelenggaraan keluarga
berencana yang sesuai dengan standar, aman, bermutu,
dan terjangkau.

(5) Pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

SK No 187034A

---

Brgian Kedelapan
Gizi

Pasal 64

(1) Upaya pemenuhan gizi ditqjukan untuk peningkatan

mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
(21 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam,
bergizi seimbang, dan aman;
- peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang
sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
- peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan
dini terhadap kerawanan pangan dan g1zi.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara
merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar
mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar

mutu gzi dilakukan secara lintas sektor dan
antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.

Pasal 65

(1) Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus

kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut
usia.

(2) Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus
kepada:
- ibu hamil dan menyusui;
- bayi dan balita; dan
- remaja perempuan.

(3) Dalam

SK No 187035 A

---

?Td{f.I{Il

(3) Dalam rangka upaya pemenuhan gLi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat menetapkan
standar angka kecukupan g;zi dan standar pelayanan
gbi.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin
dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar
tentang gizi kepada masyarakat.

(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan

masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai
status gizi yang baik.

Pasal 66

(1) Upaya perbaikan gfui dilakukan melalui surveilans gizi,

pendidikan gSzi, tala laksana gizi, dart suplementasi gizi.
(21 Surveilans gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus-
menerus terhadap masalah gSzi dan indikator pembinaan
gtrzi agar dapat dilakukan respons dan penanggulangan
secara efektif dan efisien terhadap masalah gizi.

(3) Pendidikan gizi sebqgaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi
dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang.

(4) Tata laksana gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk
perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat
badan kurang, gzi kurang, gizi buruk, stunting, gizi
berlebih, dan defisiensi mikronutrien serta masalah gizi
akibat penyakit.

(5) Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditqlukan untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat
dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah,
remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui,
dan pekerja wanita.

### Pasal 67...

SK No 187036A

---

nEIrllEtrlTxlTiatrtrtrElE

Pasal 67

(1) Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan

pemenuhan gizi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam
rangka pemenuhan dan perbaikan gizi.
(21 Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi
antara kementerian/lemb"ga, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan.

Pasal 68

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan
status gizi.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai gizi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Kesehatan Gigi dan Mulut

Pasal 70

(1) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk

memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat.
(21 Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi,
pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi.

(3) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.

(4) Pelayanan

SK No 187037A

---

EEtrEIirtrN

(4) Pelayanan Kesehatan sebagaimana Cr$ dan mulut

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dan/ atau usaha
Kesehatan sekolah.

Bagian Kesepuluh
Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran

Pasal 71

(1) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran

ditujukan untuk meningkatkan derajat Kesehatan
penglihatan dan pendengaran masyarakat serta
menurunkan angka disabilitas.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya
Kesehatan penglihatan dan pendengaran yang sesuai
dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

(3) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui pemberdayaan masyarakat.

Pasa772
(U Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran
diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif,
efisien, dan berkelanjutan.
(21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan
dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan
pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau
daerah.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian

SK No 187038A

---

PRESIDEN

Bagian Kesebelas
Kesehatan Jiwa

Pasd74

(1) Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang

individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual,
dan sosial sehingga individu tersebut menyadari
kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat
bekerja secara produktif, dan mErmpu memberikan
kontribusi untuk komunitasnya.
(21 Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk:
- menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas
hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan
yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan
gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan
jiwa; dan
- menjamin setiap orang dapat mengembangkan
berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis
lainnya.

Pasal 75

(1) Upaya Kesehatan jiwa diberikan secara proaktif,

terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan
sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang
berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat.
(21 Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk upaya pencegahan bunuh'diri melalui
pencegahan faktor risiko bunuh diri, pencegahan
timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri, dan
pencegahan percobaan bunuh diri.

Pasal 76

(1) Setiap Orang berhak mendapatkan:

- akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman,
bermutu, dan terjangkau; dan
jiwa. b. informasi dan edukasi tentang Kesehatan

(21 Setiap. . .

SK No 187039A

---

(21 Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan,
penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain
untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau
kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang
dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang
melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang
dengan gangguan jiwa.

(3) Orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa

mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

Pasal 77

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab:
- menciptakan kondisi Kesehatan jiwa yang setinggi-
tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas,
mutu, dan pemerataan Upaya Kesehatan jiwa;
- memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan
Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang
dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi
manusia;
- memberikan kesempatan kepada orang yang
berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk
dapat memperoleh haknya sebagai warga negara
Indonesia;
- melakukan penanganan terhadap orang dengan
gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan
mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang
lain;
- menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan
Pelayanan Kesehatan jiwa, baik di tingkat pertama
maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia,
termasuk layanan untuk Pasien narkotika,
psikotropika, dar: zal adiktif lainnya;
- mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa berbasis
masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan
jiwa keseluruhan;
- melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan
di luar sektor Kesehatan dan Upaya Kesehatan jiwa
berbasis masyarakat; dan

. h. mengatur. .

SK No 187040A

---

PRESIDEN

-4L-
- mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya
manusia di bidang Kesehatan jiwa untuk
pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.

(2) Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan

mengedepankan peran keluarga dan masyarakat.

(3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) termasuk upaya rehabilitasi terhadap orang
dengan gangguan jiwa.

Pasal 78

(1) Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan

Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di
bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan
tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan
tetap menghormati hak asasi Pasien.
(21 Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga,
masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
jiwa.

Pasal 79

(1) Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi:

- Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan
fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
(21 Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 80

(1) Penatalaksanaan orang dengan gangguan jiwa yang

dilakukan secara rawat inap harus mendapatkan
persetujuan tindakan secara tertulis dari orang dengan
gangguan jiwa yang bersangkutan.
(21 Dalam hal orang dengan gangguan jiwa yang dianggap
tidak cakap dalam membuat keputusan, persetqjuan
tindakan dapat diberikan oleh:
- suaml

SK No 187041A

---

- suami atau istri;
- orang tua;
- anak atau saudara kandung yang paling sedikit
berusia 18 (delapan belas) tahun;
- wali atau pengampu; atau
- pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal orang dengan gangguan jiwa dianggap tidak

cakap dan pihak yang memberikan persetqiuan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, tindakan
medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi
kedaruratan dapat diberikan tanpa persetujuan.

(4) Penentuan kecakapan orang dengan gangguan jiwa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang
memberikan layanan medis saat itu.

(5) Orang dengan gangguan jiwa yang telah dilakukan

penyembuhan berhak menentukan tindakan medis yang
akan dilakukannya.

Pasal 81

(l) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang
diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan
tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan
Kesehatan jiwa.

(2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) dilakukan untuk:
- menentukan kemampuan seseorang dalam
mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah
dilakukannya; dan/ atau
- menentukan kecakapan hukum seseorang untuk
menjalani proses peradilan.

Pasal 82

Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga
kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa.

### Pasal 83...

SK No 187042A

---

ffifTEIIKNIitrNFFTA

Pasal 83

Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82
ditakukan sesuai dengan pedoman pemeriksaan Kesehatan
jiwa.

Pasal 84

Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki
jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan
jiwa.

Pasal 85

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan jiwa diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Belas
Penanggulangan Penyakit Menular dan
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Paragraf 1
Umum

Pasal 86

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit
menular dan penanggulangan penyakit tidak menular.
(21 Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan
penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Upaya Kesehatan
perseorzrngan dan Upaya Kesehatan masyarakat yang
dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan
berkesinambungan.

### Pasal 87...

SK No 187043A

---

lrlrl?FIiIIEN|

Pasal 87

(1) Dalam hal kejadian penyakit menular dan penyakit tidak

menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan
masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menetapkan program penanggulangan penyakit menular
dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu
sebagai prioritas nasional atau daerah.
(21 Pemerintah Daerah dalam menetapkan program
penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan
penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman
pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Program penanggulangan penyakit menular dan

penanggulangan penyakit tidak menular tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung
dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan
strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya
yang diperlukan.

Pasal 88

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung
jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
tentang faktor risiko penyalit menular dan penyakit tidak
menular kepada masyarakat berisiko.

Paragraf 2
Penanggulangan Penyakit Menular

Pasal 89

(1) Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit
menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasan penyakit menular serta bertanggung
jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya.

(2) Penanggulangan . . .

SK No 1870,14A

---

PRESIOEN
NEPUEUK INbONESIA

(21 Penanggulangan penyakit menular sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi
masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan
jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia
serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat
penyakit menular.

(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian,

dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan/ atau Tenaga
Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:
- orang atau sekelompok orang y€rng diduga tertular
penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit
menular; dan/atau
- tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan
sumber penyakit lain.

(4) Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan,

pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama
dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasa1 90
Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib
melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui
perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko
Kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya.

Pasal 91

Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan,
pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit
menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai
dengan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 . . .

SK No 187045A

---

l:klrFIIitiN

Paragraf 3
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Pasal 93

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

melakukan penanggulangan penyakit tidak menular
melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan
penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang
ditimbulkannya.
(21 Penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan
pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup
sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular
beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan
jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal
dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan
ekonomi akibat penyakit tidak menular.

Pasal 94

(1) Penanggulangan penyakit tidak menular didukung

dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri
penyakit, dan surveilans kematian.
(21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan
untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya
penanggulangan penyakit tidak menular.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui kerja sama lintas sektor, pemangku kepentingan
terkait, dan masyarakat, serta dengan membentuk
jejaring, baik nasional maupun internasional.

Pasa1 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit
tidak menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan

### Pasal 94 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian

SK No 187046A

---

Bagian Ketiga Belas
Kesehatan Keluarga

Pasal 96

(1) Upaya Kesehatan keluarga ditqjukan agar tercipta

interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang
memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami
kesejahteraan Iisik, jiwa, dan sosial yang optimal.

(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri
atas:
- suami dan istri;
- suami, istri, dan anaknya;
- ayah dan anaknya; atau
- ibu dan anaknya.

(3) Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:

  • proses sosial dan emosional dalam keluarga;
  • kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
  • sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
  • dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.

(4) Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan

siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui
kegiatan:
- pengasuhan positif;
- pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk
menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
- pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran
keluarga;
- pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis
keluarga; dan
- kunjungan keluarga.

(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa,

dan masyarakat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan

keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagran
SK No 187047A

---

Bagian Keempat Belas
Kesehatan Sekolah

Pasal 97

(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan

kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas serta
mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat.
(21 Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenegarakan pada satuan pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui:

  • pendidikanKesehatan;
  • Pelayanan Kesehatan; dan
  • pembinaan lingkungan sekolah sehat.

(4) Dalam rangka pelaksanaan Kesehatan sekolah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung
dengan sarana dan prasarana Kesehatan sekolah.

(5) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan sekolah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Belas
Kesehatan Kerja

Pasal 98

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja,

dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung
jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan
kerja.

(21 Upaya. . .

SK No 187048A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan,
kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta
mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan
kecelakaan kerja.

Pasal 99

(1) Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi

pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar
hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta
pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
(21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan
informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(3) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk pekerjaan di
lingkungan matra.

(4) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan
standar Kesehatan kerja.

(5) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja

wajib menaati standar Kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) dan menjamin lingkungan kerja
yang sehat.

(6) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja

wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang
terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 100

(1) Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui

upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan
paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya
pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.

(21 Pekerja. . .

SK No l87M9A

---

PRESIDEN

1. Pekerja dan Setiap Orang yang berada di lingkungan
tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan
tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan
Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat
kerja.

(3) Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit

akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat
kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan

### Pasal 100 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam Belas
Kesehatan Olahraga

Pasal 102

(1) Upaya Kesehatan olahraga ditujukan untuk

meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/ atau
olahraga.
(21 Peningkatan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi
belajar, kerja, dan olahraga.

Pasal 103

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung
dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.

Bagian

SK No 187050A

---

I]
REPUELIK INtrONESIA

Bagian Ketqjuh Belas
Kesehatan Lingkungan

Pasal 104

Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi,
dan sosial yang memungkinkan Setiap Orang mencapai
derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 105

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui
penyelenggaraan Kesehatan lingkungan.
(21 Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian.

(3) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
untuk memenuhi standar baku mutu Kesehatan
lingkungan dan persyaratan Kesehatan pada media
lingkungan.
(41 Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan pada lingkungan permukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas
umum.

Pasal 106

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan lingkungan,

proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari
Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau
bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 107. . .

SK No 187051A

---

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan

### Pasal 1O6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagran Kedelapan Belas
Kesehatan Matra

Pasal 108

(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya

Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat
Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan
matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan
udara.
(21 Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Kesehatan matra darat;
- Kesehatan matra laut; dan
- Kesehatan matra udara.

(3) Penyelenggaraan Kesehatan matra dilaksanakan sesuai

dengan standar dan persyaratan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan matra diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan Belas
Kesehatan Bencana

### Pasal 1O9

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara
menyeluruh dan berkesinambungan.
(21 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaanKesehatanprabencana;

  • Pelayanan

SK No 187052A

---

KIN
-53
- Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
- Pelayanan Kesehatanpascabencana.

(3) Pelayanan . Kesehatan saat bencana sebagpi6sl6

dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk
menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan
memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap bedalan
sesuai dengan standar pelayanan minimal Pelayanan
Kesehatan.
(41 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya
manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pasal 110

(1) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada

tanggap darurat bencana, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan Sumber
Daya Kesehatan dari luar negeri.
(21 Bantuan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan
Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat
Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya.

(3) Penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi melalui
Pemerintah Pusat.

Pasal 111

(1) Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan

Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan
Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa,
pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan
terbaik bagi Pasien.
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan
Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien
dan/ atau meminta uang muka terlebih dahulu.

### Pasal 112.. .

SK No 187053 A

---

J

Pasal 112

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
pelindungan hukum bagi Setiap Orang dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan
pada bencana.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua Puluh
Pelayanan Darah

Pasal 114

(1) Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang

memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar
dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan
pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan
komersial.

(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh

dari donor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria
seleksi sebagai donor, dan atas persetujuan donor.

(3) Darah yang diperoleh dari donor darah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pemeriksaan
laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan darah.

Pasal 115

(1) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 114 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan

pelayanan transfusi darah.

(2) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- perencanaan;
- pengerahan dan pelestarian donor darah;
- penyeleksian donor darah;

. d. pengambilan. .

SK No 187054A

---

  • pengambilan darah;
  • pengujian darah;
  • pengolahan darah;
  • penyimpanan darah; dan
  • pendistribusiandarah.

(3) Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel
darah dan plasma.

(4) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
a, perencanaan;
- penyimpanan;
- pengujianpratransfusi;
- pendistribusian darah; dan
- tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.

(5) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin
ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.

(6) Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan

dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga
Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai
dengan standar pelayanan darah.

Pasal 116

(1) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 115 ayat (21 dilakukan oleh unit pengelola darah.

(21 Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
dan/ atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan
fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 117. . .

SK No 187055A

---

ll

Pasal 117

Pemerintah Pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan
darah

Pasal 118

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin

pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelayanan darah yang aman,
mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.

Pasal 119

Darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa
pun.

Pasal 120

(1) Plasma dapat digunakan untuk tqiuan penyembuhan

penyakit dan pemulihan Kesehatan melalui pengolahan
dan produksi.

(2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dikumpulkan dari donor untuk kepentingan
memproduksi produk Obat derivat plasma.

(3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat

diberikan kompensasi.

(4) Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada

ayat l2l atas persetujuan donor.

(5) Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 sebelum dilakukan pengolahan dan
produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium
untuk menjaga mutu dan keamanan.

(6) Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga
keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan
Tenaga Kesehatan.
17l plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh bank plasma.

(8) Bank

SK No 187056A

---

(8) Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga
penelitian, dan/ atau organisasi kemanusiaan tertentu
yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 121

Pemerintah Pusat mengendalikan biaya pengolahan plasma
dan produk Obat derivat plasma.

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Puluh Satu
Transplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh, Terapi Berbasis Sel
dan/ atau Sel Punca, serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika

Paragraf 1
Umum

Pasal 123

Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan
Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/ atau
jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta
bedah plastik rekonstruksi dan estetika.

Paragraf 2
Ttansplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh

Pasal 124

(1) Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan

untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
Kesehatan dan hanya untuk tqjuan kemanusiaan.

(2) Transplantasi. . .

SK No 187057A

---

(2) Ttansplantasi organ dan/afa'u jaringan tubuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindakan pemindahan organ dan/ atau jaringan tubuh
dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan
medis.

(3) Organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau
diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Pasal 125

(1) Donor pada transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh

terdiri atas:
- donor hidup; dan
- donor mati.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Donor hidup huruf a merupakan donor yang organ danlatau
jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih
hidup atas persetujuan yang bersangkutan.

(3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan donor yang organ dan/ atau jaringannya
diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan
mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya
secara tertulis.

(4) Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah

menyatakan dirinya bersedia sebagai donor,
transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dapat
dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa
persetujuan keluarganya.

Pasal 126

(1) Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi:
- kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau
berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara
permanen; atau
- kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati
otak.

(21 Ketentuan. . .

SK No 187058 A

---

I

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis
kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PasaT 127

(1) Transplantasi organ danlata'u jaringan tubuh hanya

dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh
Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan
kewenangan.

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 128

Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan:
- prinsip keadilan;
- prinsip utilitas medis;
- kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan
resipien yang membutuhkan;
- urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien
dan/ atau hubungan keluarga;
- ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh;
- karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
- Kesehatan donor bagi donor hidup.

Pasal 129

Transplantasi organ danlatan jaringan tubuh dilakukan
melalui kegiatan:
- pendaftaran calon donor dan calon resipien;
- pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi
tindakan, psikologis, dan sosioyuridis;
- pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ
dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau
- operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

### Pasal 130. . .

SK No 187059A

---

Pasal 130

(1) Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi

organ dan/ atau jaringan tubuh.

(2) Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pada kedaruratan medis dan/ atau
keberlangsungan hidup.

(3) Penetapan kedaruratan medis dan/ atau

keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan secara adil, transparan, dan
bertanggung jawab.

Pasal 131

(1) Menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi

organ dan/atau jaringan tubuh.
(21 Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
- pembentukan sistem informasi transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan
Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
- sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat
sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi
kepentingan kemanusiaan dan pemulihan
Kesehatan;
- pengelolaan data donor dan resipien organ dan/ atau
jaringan tubuh; dan
- pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan
pelayanan transplantasi organ dan/ atau jaringan
tubuh.

(3) Da1am melaksanakan pengelolaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan
kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Pasal 132

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ
dan/ atau jaringan tubuh.

### Pasal 133. . .

SK No 187060A

---

i

-6t-

Pasal 133

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau resipien

dapat memberikan penghargaan kepada donor
transplantasi organ.
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada donor dan/ atau ahli waris donor.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 133 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca

Pasal 135

(1) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca dapat dilakukan

apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
(21 Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyembuhan
penyakit dan pemulihan Kesehatan.

(3) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk reproduksi.
(41 Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh berasal dari sel punca embrionik.

Pasal 136

Ketentuan lebih lanjut mengenai terapi berbasis sel dan/ atau
sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf4 . . .

SK No 187061A

---

PNESIDEN

Paragraf 4
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika

Pasal 137

(1) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat

dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian
dan kewenangan.
(21 Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam
masyarakat dan tidak ditqlukan untuk mengubah
identitas.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik

rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua Puluh Dua
Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Pasal 138

(1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman,

berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta
memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi,
menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan
Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau
persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

(3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan,

mempromosikan, mengedarkan, dan/atau
mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat/ kemanfaata\ dan mutu.

(4) Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran,

dan pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Produksi . . .

SK No 187062A

---

tN

(5) Produksi, promosi, dan peredaran PKRT harus memenuhi

standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban

membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi
produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan
peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 139

(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan,

menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang
mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi
standar dan/ atau persyaratan tertentu.
(21 Penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan
psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep
Tenaga Medis dan dilarang untuk disalahgunakan.

(3) Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta

penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan
psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 140

Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT
diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya
yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

Pasal 141

(1) Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan

secara rasional.
(21 Penggunaan Alat Kesehatan harus dilakukan secara tepat
guna.

(3) Penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, dan Alat Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memperhatikan keselamatan Pasien.

### Pasal 142 . . .

SK No 187063 A

---

BUl( |NDONESIA

Pasal 142

(1) Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus

memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia
dan/atau standar lainnya yang diakui.
(21 Sediaan Farmasi yang berupa Obat Bahan Alam harus
memenuhi standar dan/ atau persyaratan, berupa
farmakope herbal Indonesia dan/ atau standar lainnya
yang diakui.

(3) Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan

obat kuasi harus memenuhi standar dan/atau
persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope
herbal Indonesia, dan/ atau standar lainnya yang diakui.

(4) Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi

standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik
Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.

(5) Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi

berupa Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan, obat
kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian
risiko harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan
mutu sebagai bahan baku farmasi.

(6) Alat Kesehatan dan PKRT harus memenuhi standar

dan/ atau persyaratan yang ditentukan.
(71 Ketentuan mengenai standar dan/ atau persyaratan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(8) Standar dan/ atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 143

(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan

Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus
memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Setiap
SK No 187064A

---

I]I-{IIFITIIIIT!trITFFfl

l2l Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang telah
memperoleh perizinan berusaha, yang terbukti tidak
memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan,
dan mutu dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perizinan berusaha.

(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak berlaku bagi usaha jamu gendong, usaha jamu
racikan, dan fasilitas produksi Obat penggunaan khusus.

(4) Per2inan berusaha terkait Sediaan Farmasi, AIat

Kesehatan, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 144

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 145

(1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga

kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian
dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan
dan pelayanan kefarmasian.

(3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga
kefarmasian.

(4) Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian

SK No 187065A

---

Bagian Kedua Puluh Tiga
Pengamanan Makanan dan Minuman

Pasal 146

(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta

mendistribusikan makanan dan minuman wajib
memenuhi standar danlatau persyaratan keamanan,
mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Selain kewajiban memenuhi standar dan/atau

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
makanan dan minuman yang diproduksi, diolah,
didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi
ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 147

(1) Setiap Orang yang memproduksi makanan dan minuman

dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang
tidak benar dan/ atau menyesatkan pada informasi
produk.
(21 Setiap Orang dilarang mempromosikan produk makanan
dan minuman yang tidak sesuai dengan informasi
produk.

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 148

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan
pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146 dan PasaT 147.

Bagian

SK No 187066A

---

rt
:r{JrI-tlTxtlFr.Ts*{7r

Bagian Kedua Puluh Empat
Pengamanan Zat Adikttf

Pasal 149

(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif

diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan
Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan.
(21 Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya
dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya da