Langsung ke konten

KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 17 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi
Sumatera Utara.
1. Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di
wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
g berdasarkan Undang-Undang Damrat Nomor
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera
Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Tebing Tinggi.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom
Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l}g2l.

BABII ...

SK No 199587 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Padang Hulu;
- Kecamatan Rambutan;
- Kecamatan Padang Hilir;
- Kecamatan Bajenis; dan
Kota. e. Kecamatan Tebing Tinggi

Pasal 4

(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:

Serdang a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Bedagai;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai;
dengan Kabupaten Serdang c. sebelah selatan berbatasan
Bedagai; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai.

(2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Tebing Tinggi memiliki karakteristik, yaitu:
geografis sebagian besar wilayah a. kewilayahan dengan ciri
merupakan dataran rendah;
berupa perdagangan, jasa, industri, b. memiliki sumber daya
dan pertanian; dan
agarrra, dan budaya secara umum c. terdiri atas suku bangsa,
religius, heterogen yang menunjukkan karakter
menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal'

BABIII ...

SK No 205919 A

---

TRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
g pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota
Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Darrrrat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 205920 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
dan
Hukum.

Djaman

SK No 205921 A

---

PRESIDEN