Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

UU No. 17 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetqiui oleh Dewan Perwakilan RalrYat.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakuisebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagzrngan internasional.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak pengtrasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 2 3 4 5

6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau p.*anf"ata., sumber daya dan hak yang diperoleh Negata, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar Penirimarn Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara'

7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari datam negeri maupun dari luar negeri'

8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih y.t g te.ai.i atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.

9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah behnja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanalan untuk mencapai tduan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara'

10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah behnja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan bendahara umum negara'

11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outamel tertentu pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.

12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku untuk barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.

13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Urusan Pemerinta-han adalah kekuasaan pemenntahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian dan penyelenggara Pemerintahan melindungi, melayani, mem menyej ahterakan masyarakat.

Daerah untuk berdayakan dan

15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagran dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan baerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.

18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tduan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

INDONESIA

19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus'

20. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 2L. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoglakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagran dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta' sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.

22. Darra Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan' pemberdayaan masyaralat, dan kemasyarakatan.

23. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan darr/ atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebljakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun arlggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih' dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali' baik pada iahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.

26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

28. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

29. Penyertaan Modal Negara yang setanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negEra dari APBN untuk dijadikan sebagai modal perusahaan negara dan/ atau perseroan terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korPorasi.

30. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan / atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

31. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

SK No2646ll A

32. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/ atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama'

33. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

34. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

35. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk dan mengelola pendidikan dan Pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, termasuk gaji pendidik.

36. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan atokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.

37. Tahun Anggaran 2026 adala}:. masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

38. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

39. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang ddual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

40. Kementerian negara yar,g selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

41. kmbaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

42. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3. 1 53.580.466.863'000,00 (tiga kuadriliun seratus lima puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang diperoleh

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara' anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

dari sumber:

a. PenerimaaaPerpajakan;

b. PNBP; dan

c. Penerimaan Hibah,

(1) (21

(3)

Pasal 4

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.693.7 L4.25O.O00'00O,OO (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)' terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. PendapatanPajakPerdaganganlnternasional.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.6O1.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:

a. pendapatan pajak Penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangu.nan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan Pajak lainnYa.

Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rp1.209.363.362.92O.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun tiga raftrs enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:

a. komoditas panas bumi sebesar Rp3.645.OO4.553.OOO,0O (tiga triliun enam ratus empat puluh lima miliar empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan

(4)

(s)

(6)

b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.O04.887.592.OO0'OO (tujuh triliun empat miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp995.277 .4O4. 8O3.O0O,OO (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus empat juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp26. 13S.114.575.000,00 (dua puluh enam triliun seratus tiga puluh delapan miliar seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi:

a. hasil tembakau;

b. minuman yang mengandung etil alkohol;

c. etil alkohol atau etanol; dan

d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp243.533.739.783.0OO,O0 (dua ratus empat puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp 1 26.935.367 .7 O2.OOO,OO (seratus dua puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah). (71 -t2-

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.26O.217.000,OO (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:

a. pendapatan bea masuk; dan

b. pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp49.9O1.699.242.OOO,OO (empat puluh sembilan triliun sembilan ratus satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). (1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hunrf b direncanakan sebesar Rp42.564.560.975.000,OO (empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus tqiuh puluh lima ribu rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp459.199.942.626.OOO,OO (empat ratus lima puluh sembilan triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), terdiri atas: _ a. pendaPatan sumber daYa alam;

b. pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan;

c. pendapatan PNBP lainnYa; dan

d. pendapatan Badan l,aYanan Umum. (2t

(3)

(4)

(s)

(6) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp236.614.142.236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam triliun enam ratus empat belas miliar seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:

a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan

b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi.

Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp i.8O0.000'OO0.0O0,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).

Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp122.a63.155.170.000,00 (seratus dua puluh dua triliun empat ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp98.322.645.220.000,00 (sembilan puluh delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (21' ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp666-274.237.000,O0 (enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). -t4- Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.842.728.369.47 |.OOO,O0 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), Pasal 7 terdiri atas:

a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan

b. anggaran TKD.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1) Belanja Pemerintah Pusat termasuk belanja pegawai untuk pembayaran hak keuangan dan/ atau fasilitas untuk penyelenggara negara/pejabat negara yang dilakukan sesuai tata kelola penganggaran dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.

Ayat (2)

Huruf a Yang dimaksud dengan oBelanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi" antara lain terdiri atas:

1. fungsi pelayanan umum yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam penyelenggaraan kegiatan legislatif, yudikatif, dan eksekutif, termasuk pelayanan umum' pelayanan administratif, pelayanan barang, pelayanan jasa, pelayanan regulasi, dan pelayanan lainnya, dengan kualitas layanan Yang baik;

2. fungsi pertahanan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menegakkan kedaulatan negara, mem Kesatuan Republik ketertiban dunia; keutuhan Indonesia serta wilayah Negara ikut menjaga

3. fungsi ketertiban dan keamanan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna ddam mewujudkan keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, ketenteraman, meningkatnya kemampuan dan potensi masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat serta penanggulangan bencana;

4. fungsi ekonomi yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di bidang perdagangan termasuk pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, serta telekomunikasi dan informatika;

5. fungsi perlindungan lingkungan hidup yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup, menjaga pelestarian sumber daya alam dan ekosistem, tata ruang dan pertanahan, serta perlindungan lingkungan hidup lainnya;

6. fungsi perumahan dan fasilitas umum yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menyediakan akses perumahan dan kawasan permukiman layak, aman, dan terjangkau, fasilitasi peningkatan kualitas rumah, penyedi4an sarana, prasarana, utilitas perumahan dan kawasan permukiman, serta perumahan dan fasilitas umum lainnya;

7. fungsi kesehatan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

8. fungsi pariwisata yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menyediakan fasilitas, kegiatan, dan promosr termasuk standardisasi, penyebaran informasi, dan penyusunan data statistik Pariwisata;

9. fungsi agama yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam meningkatlan kualitas kehidupan dan kerukunan hidup beragama, termasuk namun tidak terbatas pada urusan penyelenggaraan ibadah haji, serta pemahaman dan pengamalan ajaran agama; 10, fungsi pendidikan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di berbagai aspek yang berakhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ll.fungsi perlindungan sosial yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial, serta perlindungan sosial lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) DBH dan/ atau DAU melalui mekanisme interept, dapat digunakan untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari koperasi kelurahan merah putih dalam hal dari hasil usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kembali pinjamannya.

Dana Desa melalui mekanisme interept, dapat digunakan untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari koperasi desa merah putih dalam hal dari hasil usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kembali pinjamannya.

Pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut diberikan oleh lembaga keuangan bank milik negara yang dapat memperoleh penempatan dana dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan penrndang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 10

(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aYat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp58. 5 I 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima puluh delapan triliun lima ratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri atas:

a. DBH Pajak;

b. DBH sumber daYa alam;

c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan

d. kurang bayar DBH. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pajak penghasilan;

b. pajak bumi dan bangunan; dan

c. cukai hasil tembakau.

(3)DBH . , .

17t

(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kehutanan;

b. mineral dan batubara;

c. minyak bumi dan gas bumi;

d. panas bumi; dan

(4)

e. perikanan.

DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggar an 2025 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.

Dalam rangka penyelesaian kurang bayar DBH' Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2025 dan/ atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.

DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:

a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;

b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;

c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;

d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;

e. operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan;

f. pengendaliaa kebakaran hutan dan lahan;

g. perlindungan . . '

(s)

(6)

(8)

h.

i.

j. PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

-L7- perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan perbenihan tanaman hutan; penyuluhan kehutanan; dan/ atau kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:

a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagran provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan; b, Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk provinsi Papua Barat, provinsi Papua Barat Daya, dan provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten/kota, yang disalurkan sebelum tahun 2Ol7 yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:

1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;

2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;

3. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;

(e)

4. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;

5. pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;

6. penYuluhan lingkungan hiduP;

7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnYa;

8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau 9, kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2026, Pemetintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(11) Tata cara penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan '

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan/atau rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayar l2l huruf b, direncanakan sebesar Rp4O0.019.370.460.00O,00 (empat ratus triliun sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh ribu ruPiah).

Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan DAU, terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian. t2l

(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau kewajiban yang timbul bagi Daerah.

(4) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.

(5) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

(6) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua.

(1) t2t a,

b.

c.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'kebdakan afirmatif" adalah kebijakan yang diarahkan untuk mempercepat dan memperkuat pembangunan dan perekonomian daerah.

Ayat (4) DAK fi sik digunakan untuk mendukung pembangunan/ pengadaan sarana dan prasarana layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain ketahanan pangan, dan infrastruktur daerah.

Ayat (5) DAK nonfisik antara lain:

1. dana bantuan operasional satuan pendidikan terdiri atas dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan.

2. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah terdiri atas dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara daerah, dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah, dan dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara daerah di daerah khusus.

3. dana bantuan operasional kesehatan meliputi dana bantuan operasional kesehatan dinas, dana bantuan operasional kesehatan puskesmas, bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan serta tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi sub spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

4. dana bantuan operasional keluarga berencana.

5. dana bantuan operasional museum dan taman budaya.

6. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

7. dana bantuan pengembangan program perpustakaan daerah.

Ayat (6)

Cukup jelas. -t4-

Pasal 13

Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp14.OOO.629.540.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri atas:

a. Atokasi Dana Otonomi Khusus untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.0O0.435.835.00O,0O (sembilan triliun empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu ruPiah);

b. Alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi Aceh sebesar Rp4.000.193.705.000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rrpiah); dan

c. DTI untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat DaYa sebesar Rp 1. 0OO.OO0.0OO.0OO,0O (satu triliun rupiah).

(2) Dalam . . ' 12\

(3)

(4)

(s)

(6) (71 Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagran alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah PaPua.

DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.

Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi.

Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Otonomi Khusus dapat melibatkan Kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rpl.O0O.OO0.O00.0O0,O0 (satu triliun rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b Kebijakan Pemerintah Pusat antara lain berupa burden s?nring pendanaan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b Yang dimaksud dengan "penduduk miskin" adalah penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem atau berada pada kelompok desil miskin terendah sesuai kriteria produsen data kemiskinan.

Yang dimaksud dengan "desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan/ atau bencana' adalah desa dengan risiko perubahan iklim dan bencana tinggi yang dihitung berdasarkan dimensi sensitivitas, kapasitas adaptasi, keterpaparan, dan bahaya.

Huruf c Yang dimaksud dengan udesa dengan kinerja terbailC adalah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik di masing- masing kabupaten/kota. Penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja antara lain:

1. pengelolaan keuangan desa;

2. pengelolaan Dana Desa;

3. capaian keluaran loutptttl Dana Desa; dan

4. capaian hasil (outcome) pembangunan desa.

Hurufd Data jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Kementerian terkait dan/atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau data tidak memadai, penghitungan Dana Desa dilakukan berdasarkan:

1. data yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnYa;

2. data yang dibagi secara proporsional antara desa peme\aran dan desa induk dan/ atau menggunakan data desa induk;

3. rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada;

4. data hasil pembahasan dengan Kementerian/lembaga penyedia data; dan/ atau

5. data hasil penyesuaian atas data dengan menggunakan data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman Kementerian/Lembaga penyedia data terkait.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Hurufb

Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan "penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa" antara lain revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular.

Hurufd Yang dimaksud dengan "lembaga ekonomi desa lainnya" antara lain badan usaha milik desa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di desa.

Huruf e Pinjaman kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih diberikan setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota.

Pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih diberikan setelah mendapat persetujuan dari kepala desa.

Huruf f Yang dimaksud dengan "pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa' adalah kegiatan pembangunan desa yang dilakukan oleh penduduk desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, antara lain akses air bersih, sanitasi, dan revitalisasi rumah tidak layak huni.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h Yang dimaksud dengan "program sektor prioritas lainnya di desa' adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah desa.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan memuat antara lain penetapan rincian Dana Desa setiap desa, pengalokasian Dana Desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa.

Penetapan rincian Dana Desa setiap desa dimaksud merupakan dasar penetapan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 15

(l) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.80O.OOO.OO0.00O,0O (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).

(2) Dana . . ' (21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.

(3) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan per daerahnya pada tahun anggaran berjalan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:

a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;

b. bagi Daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;

c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan

d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/ atau penghentian, dalam hal Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) Program Pengelolaan Subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "asumsi dasar ekonomi makro" adalah harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Yang dimaksud dengan "paramete/ adalah semua variabel yang memengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, harga indeks minyak dan gas bersubsidi, volume penjualan listrik bersubsidi, dan volume pupuk bersubsidi.

Dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi (jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya) yang lebih tepat sasaran, Pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawaszrn implementasinya. Pelaksanaan penyaluran subsidi dengan berbasis data pengguna akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, dan/atau daya beli masyarakat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 18

Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau i<ompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi inergi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan.

(1) (2t

Pasal 19

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:

a. indikator kinerja anggaran; dan

b. Pengelolaan . . .

Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I'NIItrNI=trIA

b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang merupakan penggunaan PNBP melebihi target yang telah ditetapkan, dilakukan analisis kebutuhan riil Kementerian/ Lembaga oleh Kementerian Keuangan dengan memperhatikan fleksibilitas instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam hal realisasi PNBP yang melampaui target penerimaan dalam APBN, dapat digunakan untuk belanja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. digunakan untuk belanja Kementerian/ Lembaga tertentu paling tinggi sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN; atau

2. digunakan untuk belanja Kementerian/ Lembaga tertentu lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan tersebut di atas dikecualikan untuk PNBP yang diperoleh dari: l,.J,FITEIiN

a. layanan yang membutuhkan biaya untuk pelaksanaan layanan berkenaan, sehingga dapat diberikan sesuai kebutuhan, antara lain: untuk penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penelitian, pengujian laboratorium, pengujian dalam rangka sertifikasi, advis teknis, penilaian, pelatihan, dan diklat kepemimpinan;

b. penggunaan dan pemanfaatan BMN;

c. pengelolaan dana;

d. satker dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;

e. putusan pro justitia yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

f. dana misi pemeliharaan perdamaian (MPP).

Realisasi penggunaan PNBP dilaporkan kepada Badan Anggaran secara triwulanan.

Hurrf b

Cukup jelas.

Huruf c Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman karena:

a. perubahan kurs;

b. sebab lain sepanjang perubahan tersebut tidak mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/lrembaga;

c. untuk penanggulangan bencana, merupakan kewenangan Pemerintah.

Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/ Lembaga selain huruf a dan huruf c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan harus mendapat persetujuan dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat yang khusus menangani urusan Kementerian/ Lembaga dimaksud.

Persetujuan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani urusan Kementerian / Lembaga dimaksud. -2t - Apabila karena satu dan lain hal persetqiuan belum dapat diberikan dalam jangka waktu dimaksud, Pemerintah melaksanakan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/Lembaga tersebut serta melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f Perubahan anggaran dimaksud dapat bersumber dari: rupiah murni; pinjaman; hibah; sisa klaim asuransi BMN; . dana bersama penanggulangan bencana dan/ atau hasil pengembangannya; dan/ atau

6. penerimaan lain yang sah.

Huruf g Perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program belanja dilakukan berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kewajiban kompensasi tahun-tahun sebelumnya.

Hurufh Pemanfaatan belanja bendahara umum negara Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggr:.langan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban Pemerintah (subsidi dan/ atau kompensasi).

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj cukuP ielas'

Huruf k. . . 1 2 3 4

Huruf k

Cukup jelas.

Hurufl Yang dimaksud dengan "ineligible expenditurd adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pinjaman dan/ atau hibah luar negeri.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Ayat (2) Yang disebut dengan upinjaman baru" adalah pinjaman yang dilakukan Pemerintah setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2O26 diundangkan.

Pinjaman baru setelah penetapan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dapat berupa pinjaman luar negeri kegiatan dan pinjaman dalam negeri termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pemberian Pinjaman' adatah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya tanjutan Pemberian Pinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/ atau penambahan pagu Pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/ Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/ atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/atau lribal: lnotie of dishtrsement-NODl. Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman banr yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran2026.

Yang dimaksud dengan " closirry datd adalalr tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Ayat (4) Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan surat perintah pembukuan/pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/ atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/ atau hibah (notioe of disbursemenf-NOD).

Ayat (5) Yang dimaksud dengan "uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri" adalah alokasi rupiah murni yang wajib disediakan Pemerintah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga pengguna pinjaman luar negeri, untuk membayar sejumlah tertentu kepada penyedia barang danlatau jasa sebagai salah satu persyaratan pengefektifan kontrak' Tanpa pembayaran uang muka, pinjaman luar negeri yang perjanjian pinjamannya telah ditandatangani tidak dapat dicairkan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7) Yang dimaksud dengan rekomendasi adalah pertimbangan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah termasuk apabila diperlukan pendalaman oleh komisi terkait. Perubahan anggaran Kementerian/l,embaga akumulasi penggunaannya dimintakan rekomendasi per triwulanan.

Yang dimaksud perubahan anggaran tertentu adalah program prioritas/direktif Presiden, kekurangan belanja pegawai, bansos dan/ atau kewajiban Pemerintah.

Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat diberikan dalam jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permohonan persetqjuan disampaikan Pemerintah.

Apabila diperlukan pembahasan antara Pemerintah dan alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran, Pemerintah dapat diwakili oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam hal jangka waktu pemberian rekomendasi tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwakilan Ralryat belum memberikan rekomendasi, Pemerintah dapat menyelesaikan proses sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan, serta melaporkan perubahan tersebut dalam Laporan Semester dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026.

Ayat (8) cukuP ielas'

INOONESIA

Pasal 21

Ayat (1) Pemberian hibah kepada pemerintah asing/ lembaga asing dilakukan dalam bentuk uang tunai dan/ atau uang untuk membiayai kegiatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup je1as.

Ayat (4) Pemberian hibah kepada pemerintah daerah antara lain dalam rangka penanggulangan bencana.

Anggaran pemberian hibah dapat bersumber dari realokasi anggaran kegiatan Kementerian/ kmbaga yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pasal 22

Ayat (l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s) Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergtrzi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Ayat (4) Pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan antara lain untuk:

a. dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi Pesantren;

b. dana abadi penelitian;

c. dana abadi kebudayaan; dan

d. dana abadi perguruan tinggi.

Dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dan dana abadi perguruan tinggi dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan sebagai endowment fund.

Dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun- tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan.

Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Bentuk, skema, dan cakupan bidang pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana abadi penelitian merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana abadi kebudayaan merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

Bentuk, skema, dan cakupan bidang kebudayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana abadi perguruan tinggi merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

Bentuk, skema, dan cakupan bidang pengembangan perguruan tinggr dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

  • Rincian yang terkait dengan Anggaran Pendidikan juga mencakup Kementerian/Lembaga yang menjalankan program' nonKementeri an I l*mbaga, dan Investasi Pemerintah.

Pasal 23

Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 tetdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah), terdiri atas:

a. pembiayaan utang sebesar Rp832.208.898.829.000,0O (delapan ratus tiga puluh dua triliun dua ratus delapan miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp2O3. 056.843.566.000,00 (dua ratus tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu ruPiah);

c. Pemberian Pinjaman sebesar negatif Rp4O4. I 52.655.000,00 (empat ratus empat miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu ruPiah); dan

d. pembiayaan lainnYa sebesar Rp6O.4O0.OOO.00O.O0O,O0 (enam puluh triliun empat ratus miliar ruPiah).

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4)

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 24

Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.

(2)

(3) t4l

(1) (21

(3) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.

Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penirbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggu.naan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tamUatran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25

Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

Rincian atas program Kementerian/ kmbaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 darr penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran2026.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian/ t embaga dan/ atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan' Pasal 26. . '

(1) (21

(3)

Pasal 26

Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O26.

Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026.

Ketenhran lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian f l*mbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnYa.

Persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan rapat kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.

Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026.

(4) Ketentuan . . .

(1) t2t

(3)

(4)

(t) (2t

(3)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengal Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28

Ayat (1)

Huruf a Penggunaan tambahan anggaran yang berasal dari dana SAL termasuk untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan/ atau prioritas yang timbul pada tahun anggaran berjalan antara lain untuk menurunkan pembiayaan utang, cadangan belanja ibu kota nusantara/sentra pertumbuhan ekonomi baru, cadangan kompensasi, cadangan kurang bayar DBH, cadangan kurang bayar subsidi, dan/atau menambah pagu pembiayaan investasi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d Khusus untuk pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum dilakukan dengan mempertimbangkan operasional dan manajemen kas Badan LaYanan Umum.

Huruf eYang dimaksud dengan "penyesuaian Belanja Negara" termasuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran, penajaman anggaran Belanja Negara, dan/ atau penyesuaian Pagu.

Yang dimaksud dengan rekomendasi adalah pertimbangan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah termasuk apabila diperlukan pendalaman oleh komisi terkait.

Dalam pelaksanaan anggaran, jika Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Belanja KlLyang merupakan program baru, maka Pemerintah menyampaikan kepada DPR melalui AKD yang menangani UU APBN untuk mendapatkan rekomendasi.

Pemerintah dalam hal ini adalah K/L terkait.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan opersetujuan Dewan Perwakilan Ra1ryat" adalah kesepakatan Pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan RakYat.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan dalam jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat)jam setelah pemberitahuan disampaikan Pemerintah.

Dalam hal jangka waktu persetujuan tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwakilan Rat<yat belum memberikan persetujuan, Pemerintah dapat melaksanakan penggunaan dana SAL dan penerbitan SBN tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

  • Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan pinjaman dalam negeri, danlatau penarikan pinjaman luar negeri' Penarikan pinjaman luar negeri meliputi penarikan pinjaman tunai dan pinjaman Kegiatan' Dalam hal pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal'

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (l) Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan termasuk kondisi geopolitik yang berdampak terhadap perekonomian global dan domestik.

Termasuk langkah kebijakan yang dapat ditempuh untuk menghadapi ancaman perekonomian dan/ atau stabilitas sistem keuangan tersebut antara lain melakukan penyesuaian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 30

Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2026, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2O25.

Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026'

(1) (21

(3)

(4)

(1)

Pasal 31

Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban Pemerintah lainnya bulan Januai 2026 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) pada akhir Tahun 2025.

Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing.

Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/ pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayar (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32

Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasiond yang akan dilakukan dan/ atau telah tercatat pada laporan keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/badan usaha intemasional tersebut. (2t

(3)

(1) (2t

(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2026 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 da.nlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat lahun2026.

Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 33

Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum rrega.i dapat menjadi tambahan investasi pada sub bagian anggaran bendahara umum negara investasi Pemerintah (999.03).

Ketentuan mengenai penambahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

mengalokasikan pembiayaan investasi Pemerintah kepada:

a. Badan Layanan Umum lembaga manajemen aset negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam rangka pengadaaa tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnYa;

b. Badan Layanan Umum badan pengelola dana lingkungan hidup dengan tujuan pembentukan dana abadi, dana jangka panjang, dan/ atau dana cadangan dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana; dan

c. operator . . '

c. operator Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.

Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal.

(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetaPkan dan dicatat sebagai kegiatan Kementerian/ Lembaga dengan mekanisme pembiayaan. (41 Dalam hal pengesahan belanja atau mekanisme dilaksanakan anggaran oleh t2l

(s)

(6) 17) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian belanja negara.

Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

Penerimaan kembali dari pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badan Layanan Umum, badan usaha, dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi Pemerintah kepada operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tingkat imbat hasil investasi lebih rendah dari tingkat bunga. yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. pengesahan belanja Yang Kementerian/Lembaga

(1) 12t

(3)

(4)

(s)

Pasal 35

BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disirtat<an menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada badan, usaha miiik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut.

Ketentuan mengenai tatz- cara penetaPan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN' Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang negara pada badan usaha milik negara llembaga lbadan hukum lainnya.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara dan badan hukum lainnya, Pemerintah melakukan Penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi frskal, Menteri Keuangan dapat mengusulkan PMN pada badan usaha milik - negara tertentu yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat fiskal (.liscal tools) atau kendaraan misi khusus (special mi;ssion uehiclel kepada Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatlan Persetujuan.

PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ylng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 36. . '

(6)

(1) l2t

(3)

(1) l2t Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.

Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan mengu.asai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada badan usaha milik negara dilakukan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas dan badan usaha milik negara;

b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan

c. Pemerintahmelakukanpengawasanpenyelesaian piutang pada badan usaha milik negara tersebut.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara' Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara' Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 38

Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pemberian dukungan yang dapat berupa:

a. dukungan penjaminan dalam rangka penyediaan infrastruktur nasional;

(1) l2t

b. dukungan penjaminan kesinambungan program nasional;

c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada badan usaha milik negara;

d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka cadangan pangan Pemerintah; dalam pemulihan rangka ekonomi dan/ atau

e. dukungan terhadap pembayaran kewajiban pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang telah melewati masa jatuh tempo.

Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;

b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastnrktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; c, pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; dan/ atau

d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum. -4t-

(3)

(4)

(s)

(6) {7t Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional; dan/ atau

b. Penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumutasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia dan/ atau bank milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya.

Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (21, dan ayat (3).

Dalam hal terjadi tagihan pembayaran Kewajiban Penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan Kewajiban Penjaminan untuk dukungan penjaminan program pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99). (S) Pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.

(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastmktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.

(11) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 39

Ayat (1)

  • Penyesuaian pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, antara lain dapat disebabkan oleh:

1. kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN perubahan dan/ atau laporan realisasi pelalsanaan APBN semester pertama Tahun Anggaran 2026;

2. dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang;

3. dampak dari percepatan penarikan pinjaman;

4. dampak dari transaksi lindung nilai atas pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang; dan/ atau

5. dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang.

Ayat (2) PelaksanaantransaksilindungnilaidilaporkanPemerintahdalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2O26'

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

  • iewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai bukan meruiakan terugian keuangan negara karena ditqiukan untuk melindungi p.mbaya.art bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat blrle": behin itu, tLnsaksi lindung nilai tidak ditqiukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Pasal 40

Pemerintah menyusun laporan:

a. pelaksanaan APBN semester pertama Tahun Anggaran 2026; dan

b. pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Ayat (1)

  • Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu yang membuluhkan penanganan secara cepat" adalah keadaan memburuknya kondisi ekonomi makro dan/ atau keuangan yang menyebabkan fungsi danperanAPBNtidakdapatberjalansecaraefektifdanefisien, antara lain:

a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi isumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan;

b. proyeksi. . ' 35-

b. proyeksi penurunan pendapatan negara dan/ atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; dan/ atau

c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

  • Yang dimaksud dengan "karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan" adalah apabila badan anggaran belum {apat melakukan rapat kerja dan/ atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu 2x24 ldua kali dua puluh empat) jam selelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.

Yang dimaksud dengan "langkah antisipasi" adalah langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan tertentu yang membutuhkan Penanganan secara cepat'

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 42

(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2026 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2026, jika terjadi:

a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2026:'

b. perubahan pokok-pokok kebiiakan fiskal;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/ atau antarprogram; dan/ atau

d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. (21 Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit l Oolo (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;

b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau

c. penurunan Penerimaan Perpajakan paling sedikit I Oolo (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.

(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungiawaban pelaksanaan atas APBN.

(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2026 ber al<hir.

Pasal 43

Ayat (1)

  • Vurrg dimaksud dengan "lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan likuiditas" adalah dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya keuangan lembaga penjamin simoanan tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus dipenuhi oleh lembaga penjamin simPanan.

Ayat (2)

  • Penambahan utang antara lain bersumber dari penerbitan SBN'

Ayat (3)

Cukup jelas. dan melakukan persiapan, pembangunan, dan/ atau pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara' fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN' Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan ibu kota nusantara, "Pemerintah memberikan dukungan pendanaan melalui APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ibu kota negara dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pasal 44

Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/ atau pemindahan ibu kota negara dilakukan oleh otorita ibu kota nusantara dan dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN.

Pasal 45

Pengaturan ini dimaksudkan agar pemberian layanan dasar kepada maslarakat tidak terganggu dengan adanya pemindahan ibu -kota .,egara, sementara otorita ibu kota nusantara belum sepenuhnya dapat me-iaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemedntah daerah khusus ibu kota nusantara khususnya dalam melakukan pengambilalihan tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Pelaksanaan persiapan, pelaksanaan pembangunan ibu kota nusantara, dan/ atau ibu kota negara tersebut juga daPat dilakukan oleh Kementerian lI*mbaga sesuai dengan tugas dan Yang dimaksud dengan urusarl pemerintahan -36- daerah" adalah pemberian layanan dasar kepada penduduk ibu kota nusantara antara lain pemberian layanan di bidang kependudukan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan/atau bidang lainnYa di luar kewenangan khusus dari otorita ibu kota nusantara' Sebagai konsekuensinya, pemungutan pajak daerah dan retribusi daera=h sampai dengan akhir tahun 2026 masih menjadi kewenangan dari pemerintah daeiah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan term-asuk peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dan pemerintahan daerah'

Pasal 46

Postur APBN Tahun Anggaran 2026 yarry memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defrsit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 47

Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2O26 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2025.

(1) (2t Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (outputi, keluaran (orttputl, rincian jenis belanja, serta kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) untuk belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap dan/ atau instabilitas sistem keuangan.

(3) Menteri keuangan menetapkan standardisasi keluaran (outpu| dan hasil (outamel dari Belanja Negara serta kriteria yang jelas terkait output/ outome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.

Pasal 48

(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola dana bersama penanggulangan bencana.

Dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.

Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga.

Dalam rangka pengelolaan secara khusus dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam dana bersama penanggulangan bencana pada tahun- tahun berikutnya. l2l

(3)

(4)

Pasal 49

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2026 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:

I'NT'trNtrEIA

a. gross national iname per kapita sebesar USD 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh dolar Amerika Serikat);

b. penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 37,14o/o (tiga puluh tujuh koma satu empat persen);

c. indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,67 (tujuh puluh enam koma enam tujuh);

d. penurunan kemiskinan menjadi 6,50/o - 7,5o/o lenam koma lima persen sampai dengan tqiuh koma lima persen);

e. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,44o/o - 4,960/o (empat koma empat empat persen sampai dengan empat koma sembilan enam persen);

f. penurun an gini ratio menjadi 0,377 - 0,380 (nol koma tiga tujuh tujuh sampai dengan nol koma tiga delapan nol);

g. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi O% - O,5% (nol persen sampai dengan nol koma lima persen);

h. peningkatan indeks modal manusia menjadi O,57 (nol koma lima tujuh);

i. indeks kesejahteraan petani 0,7731 (nol koma tujuh tujuh tiga satu); dan

j. proporsi penciptaan lapangan kerja formal sebesar 37,95o/o (tiga puluh tujuh koma sembilan lima persen).

Pasal 50

Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/ atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi corona uirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi corona uirus diseose 2Ol9 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5Vo (dua koma lima persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 52

(1) Dalam hal terdapat penyesuaian €rnggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan, Pemerintah melakukan pemutakhiran dan/ atau perubahan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Penyesuaian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 53

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dan Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 54

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Agar -50

Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam ltmbaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 179

Salinan sesuai dengan aslinYa

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan strasi Huku'm ttd E ut, vanna Djaman tK *

PENJELASAN

ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026

I. UMUM

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diberikan mandat untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakJrat. untuk itu, peran penting Anggaran pendapatan dan Belanja Negara diperlukan untuk menopang sendi-sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan' Mandat konstitusi tersebut menjadi pedoman dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2Oa5-2O45 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025--2029 untuk menyusun sasaran pembaigunan dan arah kebijakan yang selaras dengan visi-misi Presiden (Asta Cita):

1. memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;

2. memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan' energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;

3. melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang birkuatitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;

4. memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, liesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan Peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilitas;

5. melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan daya alam untuk meningkatkan nilai tambah industri berbasis sumber di dalam negeri;

6. membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;

7. memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta

8. memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Sejalan dengan hal tersebut, sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 diarahkan untuk: (i) meningkatlan pertumbuhan ekonomi dan gross national income (GNI) per kapita' (ii) perbaikan indeks modal manusia, dan (iii) menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, dan tingkat kemiskinan ekstrem, dan (iv) menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca dan perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup.

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 selaras dengan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2026 khususnya terkait akselerasi pertumbuhan ekonomi, kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif.

Untuk mendukung kebijakan fiskal tahun 2O26, Pemeintah berkomitmen memperkuat kemandirian ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan untuk mendukung agenda prioritas pembangunan melalui 8 (delapan) strategi untuk program prioritas / unggulan Pemerintah, yaitu (i) ketahanan pangan; (ii) ketahanan energi; (iii) makan bergizi gratis (MBG); (iv) program pendidikan; (v) program kesehatan; (vi) pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; (vii) pertahanan semesta; serta (viii) akselerasi investasi dan perdagangan global.

Terjadinya perang tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya, menimbulkan respons yang bervariasi dari berbagai negara, dan membuka peluang negosiasi bilateral hingga retaliasi tarif. Peran lembaga multilateral yang dibentuk untuk memberikan solusi bagi penyelesaian sengketa dagang Juga tidak berjalan secara efektif. Dinamika ini mencerminkan global yang terus berlanjut akibat persaingan ekonomi, perdagangan, keuangan, hingga potensi konflik militer antarnegara.

Memburuknya perang dagang dan arah kebijakan ekonomi global semakin menekan perekonomian dunia yang sudah rapuh sejak awal tahun. Perang tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia ini tidak hanya memengaruhi perdagangan bilateral mereka, tetapi juga memberikan efek rambatan (spillouer effects) ke seluruh dunia.

Gejolak perekonomian global yang bergerak sangat dinamis berdampak pada kinerja perlambatan domestik yang dapat dilihat dari adanya kinerja ekspor-impor, terganggunya investasi, tekanan terhadap nilai tukar dan suku bunga, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Indonesia saat ini juga masih menghadapi tantangan struktural yang membutuhkan respons secara tepat, terukur dan konsisten antara lain: (i) Bonus demografi yang semakin terbatas; (ii) Pergeseran aktivitas ekonomi ke ekonomi digital (seperti penggunaan arlificial intelligencel AI) dan perkembangan teknologi yang sangat cepat; (iii) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih perlu ditingkatkan; serta (iv) Perubahan iklim yang semakin ekstrem sehingga perlu diantisipasi dan dimitigasi.

Untuk itu, Indonesia perlu mengambil peluang di tengah kondisi ketidakpastian dengan membuka akses pasar ekspor baru antara lain dengan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi untuk relokasi industri, dan menjadikan momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengakselerasi reformasi struktural, seperti peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri, deregulasi, dan transformasi digital.

Guna menghadapi meningkatnya tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal, APBN terus bekerja keras secara mandiri dan tangguh melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan mandat kesejahteraan ralryat yang sekurang-kurangnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penyediaan layanan dasar termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, Perlindungan sosial, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pertahanan semesta.

Dalam rangka kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan program prioritas/unggulan Pemerintah denga.n mempertimbangkan tantangan dan kondisi global dan domestik, menargetkan asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2026 sebagai berikut:

Pertumbuhan ekonomi tahr:n 2O26 diperkirakan mencapai 5,47o (lima koma empat persen). Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, serta upaya kebijakan dan program, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik dari sisi pengeluaran maupun sisi produksi, termasuk dukungan melalui program pembangunan daerah. Faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi adalah kuatnya konsumsi domestik dengan berbagai program Pemerintah untuk menjaga beti masyarakat, meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif. Kebijakan investasi diarahkan untuk mengakselerasi investasi di sektor-sektor prioritas. Pemerintah mendorong akselerasi investasi berorientasi ekspor, mendiversifikasi produk dalam negeri untuk dapat menciptakan produk ekspor baru bernilai tambah tinggi, memperluas pasar ekspor yang diikuti peningkatan daya saing produk dari industri nasional, serta memperluas program hilirisasi. Sementara itu, impor ditqiukan untuk mendukung aktivitas produksi di dalam negeri dan menciptakan nilai tambah.

Tingkat inflasi terus diupayakan berada pada sasaran inflasi yang diperkirakan mencapai 2,5o/o (dua koma lima persen) di tahun 2O26' Perkiraan tersebut mencerminkan stabilitas harga dan ruang insentif bagi dunia usaha. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengendalikan inflasi melalui strategi menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, dan menjaga kelancaran distribusi. Strategi kebijakan pengendalian inflasi nasional terus diupayakan melalui koordinasi kebijakan pus"t dan daerah melalui sinergi tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian inflasi daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/ kota). Nilai lukar Rupiah diperkirakan masih akan diwarnai volatilitas dari pergerakan faktor global terutama ketidakpastian kebijakan moneter negara maju, masih tingginya tensi geopolitik, serta keberlanjutan dari perang dageng.

Namun, perbaikan kondisi perekonomian domestik diperkirakan dapat meredam tekanan pada nilai tukar sehingga nilai tukar rupiah pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp16.5OO,0O (enam belas ribu lima ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat.

Suku bunga Surat Berharga Negara 1O tahun di tahun 2026 diperkirakan sebesar 6,9o/o (enamkoma sembilan persen), meskipun masih akan diwarnai ketidakpastian global khususnya dari perkembangan suku bunga acuan negara maju. Perbaikan kondisi domestik melalui berbagai kebijakan pro- growth dapat menarik minat investor untuk berinvestasi pada instrumen surat berharga Pemerintah.

Harga minyak mentah dunia di tah:.lr:, 2026 diproyeksikan mencapai USD 70 (tqiuh puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia adalah geopolitik serta dinamiki pirang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok' Capaian lifiing migas pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar 610'000 (enam ratus sepuluh ribu) barel per hari untuk minyak dan 984'OO0 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu) barel setara minyak per hari untuk gas. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, Pemerintah terus mengupayakan pencapaian ffiing rl;rinyak dan gas tersebut.

Sejalan dengan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang ttomo. 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara, dalam Undang-Undang APBN Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran belanja negara yang mencakup belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta pembiayaan investasi untuk mendukung program prioritas / unggulan Pemerintah dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Program prioritaJ/unggulan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian/ . .

Kementerian/Lembaga dengan pendanaan dari anggaran belanja negara dimaksudkan juga untuk memenuhi kebutuhan dan layanan dasar masyarakat serta pemberdayaan perekonomian daerah.

Harmonisasi dan sinergi kebdakan pusat-daerah juga menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan belanja yang semakin elisien dan produktif, layanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan rakyat yang semakin merata dan berkeadilan.

Pemerintah terus berkomitmen menjaga APBN agar tetap sehat, tangguh dan mandiri sebagai instrumen utama dalam memberikan stimulus perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan optimalisasi pendapatan untuk meningkatkan ruang fiskal, mindorong agar belanja semakin efisien dan produktif untuk mendukung program prioritas/ unggulan Pemerintah, serta terus mendorong inovasi pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan.

Dari aspek prosedur, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 olelr, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rat<yat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor S/DPD F.llll2O25-2O26 tanggal 8 September 2O25, dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- XI I 20 13 tanggal 22 Mei 2014.

Dalam rangka mewujudkan agenda pembangunan secara optimal dan berkesinambungan, kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 diupayakan untuk tetap ekspansif, terarah, dan terukur dengan pengelolaan defisit yang dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas serta keberlanjutan

APBN.

II. PASAL DEMI PASAL