Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1952 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA UNI BIRMA
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Uni Birma tertanggal tiga puluh satu (31) Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian Persahabatan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Rangoon.
Pasal 3
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952.
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, MOHAMMAD HATTA.
Menteri luar Negeri, MUKARTO NOTOWIDIGDO.
Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952, Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 70 http://www.bphn.go.id/
