MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
**(1) Atas permintaan Pengurus sesuatu rumah-sakit, maka Menteri Kesehatan dapat**
menunjuk suatu rumah-sakit atau sebagian dari sebuah rumah-sakit jang diusahakan atau
didirikan oleh badanhukum bukan badan-hukum publik, dan menurut tujuannya bukan
mencari keuntungan sebagai rumah-sakit jang menyelenggarakan perawatan untuk
orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Jang dimaksud dengan rumah-sakit dalam ayat 1, ialah tempat pengobatan dan perawatan**
orang sakit jang ada dalam pengawasan seorang dokter jang mendapat izin untuk
menjalankan praktek.
Pasal 2
**(1) Kepada rumah-sakit-rumah-sakit jang dimaksudkan dalam Pasal 1 diberikan penggantian**
biaya untuk. perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
**(2) Penggantian ini diberikan tiap setengah tahun dan dibayarkan lebih dahulu, dengan**
perhitungan kemudian berdasarkan atas penerimaan dan pengeluaran uang dalam tahun
jang baru berakhir dan anggaran belanja tahun jang bersangkutan daripada perawatan itu.
Pasal 3
Penetapan dan pertanggungan penggantian biaya jang dimaksud dalam Pasal 2, pengawasan
perawatan dan pemakaian uang penggantian biaya
itu, perubahan surat keputusan-penunjukan, demikian pula pencabutannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
**(1) Menteri Kesehatan dapat memberikan sokongan untuk memperluas sebuah rumah-sakit**
menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya.
**(2) Menteri Kesehatan dapat memberikan pinjaman untuk sebahagian daripada ongkos-**
ongkos mendirikan rumah-sakit baru menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan
pegawainya. Hal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
**(3) Sokongan dan pinjaman jang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mengenai hal-hal untuk**
keperluan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
Pasal 5
Rumah-sakit-rumah-sakit, jang pada saat berlakunya undang-undang ini diberi subsidi atas
dasar peraturan ordonansi dalam Staatsblad 1928 No. 540, jang penghabisan diubah dengan
Staatsblad 1949 No. 213, tetap memegang status jang berhubungan dengan pemberian subsidi
itu sampai akhir tahun 1953.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang- ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 3 Juni 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
J.LEIMENA
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
