Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)

UU No. 18 Tahun 1959 berlaku

Pasal 2

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SARTONO.
Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM.
Menteri Kesehatan, ttd A. SALEH.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 62

Pasal 9

Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dari
1. apoteker;
2. pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie" (Staatsblad 1957 No. 278);
3. pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;
4. pemegang izin lain;
5. orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 10.
Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
Pasal 11.
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menyerahkannya.
Pasal 12.
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius.
Pasal 13 ...

Pasal 13

Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 14

Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin.
Pasal 15.
(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum :
a. pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5 ayat (2);
b. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal 6;
c. pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada yang ditetapkan baginya dalam pasal 9;
d. pemegang ...

d. pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik;
e. pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius;
f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13 dilarang di-buat olehnya;
g. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap sebagai pelanggaran.

Pasal 16

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya.