(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah
sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 (tiga puluh sembilan trilyun
delapan ratus tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh
lima juta seratus lima puluh tiga ribu seratus enam tujuh
puluh enam per seratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar
Rp 39.729.056.128.384,55 (tiga puluh sembilan trilyun tujuh
ratus dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta seratus
dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat lima
puluh lima per seratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 105.409.024.722,21
(seratus lima milyar empat ratus sembilan juta dua puluh empat
ribu tujuh ratus dua puluh dua dua puluh satu per seratus
rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3)
adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
---
PRESIDEN
