Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan
menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh
metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun
eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau
gejala kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk
yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai
disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi
pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu
kehidupan manusia.
1. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis adalah berbagai
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki keterkaitan
yang luas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
secara menyeluruh, atau berpotensi memberikan dukungan yang
besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa,
keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarian
fungsi lingkungan hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa,
serta peningkatan kehidupan kemanusiaan.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, _atau menghasilkan teknologi baru.
1. Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum
ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat
dipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbarui ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada.
1. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,
dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke
dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
---
PRESIDEN
1. Perekayasaan…
1. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk
menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan
mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau
konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan
praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara
baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
1. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil
inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau
pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna
potensinya.
1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga,
badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan
sebaliknya.
1. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut
lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
penelitian dan/atau pengembangan.
1. Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu
cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau
suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk
mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam
masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah
hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan
intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri.
1. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
