Langsung ke konten

SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,

UU No. 18 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan
menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh
metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun
eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau
gejala kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk
yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai
disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi
pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu
kehidupan manusia.
1. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis adalah berbagai
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki keterkaitan
yang luas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
secara menyeluruh, atau berpotensi memberikan dukungan yang
besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa,
keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarian
fungsi lingkungan hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa,
serta peningkatan kehidupan kemanusiaan.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, _atau menghasilkan teknologi baru.
1. Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum
ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat
dipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbarui ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada.
1. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,
dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke
dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.

---

PRESIDEN

1. Perekayasaan…
1. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk
menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan
mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau
konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan
praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara
baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
1. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil
inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau
pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna
potensinya.
1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga,
badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan
sebaliknya.
1. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut
lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
penelitian dan/atau pengembangan.
1. Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu
cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau
suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk
mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam
masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah
hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan
intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri.
1. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

Pengertian peristilahan dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi tidak dimaksudkan untuk membatasi
kebebasan berpikir, kebebasan akademis, dan tanggung jawab
akademis.

---

PRESIDEN

## BAB II…

Pasal 3

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan berdasarkan asas iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, asas tanggung jawab negara,
asas kesisteman dan percepatan, asas kebenaran ilmiah, asas
kebebasan berpikir, asas kebebasan akademis, serta asas tanggung
jawab akademis.

Pasal 4

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi bertujuan memperkuat daya dukung ilmu
pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian
tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam
memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional.

Bagian Pertama
Fungsi

Pasal 5

(1) Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk pola hubungan
yang saling memperkuat antara unsur penguasaan, pemanfaatan,
dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam satu
keseluruhan yang utuh untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur

kelembagaan, unsur sumber daya, dan unsur jaringan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 6

(1) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsur

perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga
penunjang.

---

PRESIDEN

(2) Kelembagaan...

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi :

- mengorganisasikan pembentukan sumber daya manusia,
penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi
teknologi;
- membentuk iklim dan memberikan dukungan yang diperlukan
bagi penyelenggaraan penguasaan, pemanfaatan, dan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 7

(1) Perguruan tinggi sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan
kemampuan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengembangan, serta pengabdian pada masyarakat sesuai
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 8

(1) Lembaga litbang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berfungsi menumbuhkan kemampuan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), lembaga litbang bertanggung jawab mencari berbagai
invensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggali
potensi pendayagunaannya.

(3) Lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri,

atau bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah,
perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penunjang, dan
organisasi masyarakat.

Pasal 9

(1) Badan usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam Sistem

Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berfungsi menumbuhkan kemampuan
perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi untuk menghasilkan
barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), badan usaha bertanggung jawab mengusahakan
pendayagunaan manfaat keluaran yang dihasilkan oleh perguruan
tinggi dan lembaga litbang.

---

PRESIDEN

### Pasal 10…

Pasal 10

(1) Lembaga penunjang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berfungsi memberikan dukungan dan
membentuk iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), lembaga penunjang bertanggung jawab mengatasi
permasalahan atau kesenjangan yang menghambat sinergi dan
pertumbuhan perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan
usaha.

Bagian Ketiga
Sumber Daya

Pasal 11

(1) Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas

keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan
pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta
sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi

bertanggung jawab meningkatkan secara terus menerus daya
guna dan nilai guna sumber daya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

Pasal 12

(1) Dalam meningkatkan keahlian, kepakaran, serta kompetensi

manusia dan pengorganisasiannya, setiap unsur kelembagaan
ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab
mengembangkan struktur dan strata keahlian, jenjang karier
sumber daya manusia, serta menerapkan sistem penghargaan
dan sanksi yang adil di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan
dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Untuk menjamin tanggung jawab dan akuntabilitas

profesionalisme, organisasi profesi wajib menentukan standar,
persyaratan, dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi.

Pasal 13

(1) Pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur

kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pengembangan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan
teknologi.

---

PRESIDEN

(2) Perguruan...

(2) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan

penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama
tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan
intelektual.

(3) Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual,

perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan
pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan
kemampuannya.

(4) Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian,

pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai
pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan
dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan tinggi, lembaga
litbang, dan badan usaha yang melaksanakannya.

Pasal 14

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha dapat
membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana
ilmu pengetahuan dan teknologi lain untuk memfasilitasi sinergi dan
pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya
ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan masyarakat.

Bagian Keempat
Jaringan

Pasal 15

(1) Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan

Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi
membentuk jalinan hubungan interaktif yang memadukan
unsur-unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar dari
keseluruhan yang dapat dihasilkan oleh masing-masing unsur
kelembagaan secara sendiri-sendiri.

(2) Untuk mengembangkan jaringan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan
lembaga penunjang, wajib mengusahakan kemitraan dalam
hubungan yang saling mengisi, melengkapi, memperkuat, dan
menghindarkan terjadinya tumpang tindih yang merupakan
pemborosan.

---

PRESIDEN

### Pasal 16...

Pasal 16

(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih

teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan, yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian
oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan
usaha, pemerintah, atau masyarakat, sejauh tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila sebagian biaya kegiatan penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai oleh pihak lain,
selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, pengalihan
teknologi dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur
sebelumnya dengan pihak lain tersebut.

(3) Perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak

menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih
teknologi dan/atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk mengembangkan diri.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur

kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan alih teknologi dari negara-negara lain serta
meningkatkan partisipasi dalam kehidupan masyarakat ilmiah
internasional.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus

dilaksanakan atas dasar persamaan kedudukan yang saling
menguntungkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional,
serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemerintah bertanggung jawab memberikan dukungan bagi

perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam rangka kerja sama
internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha

asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang
akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di
Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi
pemerintah yang berwenang.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

## BAB IV…

Bagian Pertama
Fungsi Pemerintah

Pasal 18

(1) Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi,

memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang
kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
di Indonesia.

(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama,
dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis
pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 19

(1) Menteri wajib mengoordinasikan perumusan kebijakan strategis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan
mempertimbangkan segala masukan dan pandangan yang
diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(2) Untuk mendukung Menteri dalam merumuskan arah, prioritas

utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pemerintah membentuk Dewan Riset Nasional yang
beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(3) Dalam menetapkan prioritas utama dan mengembangkan

berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri wajib
memperhatikan pentingnya upaya :
- penguatan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan dan
teknologi yang strategis, dan peningkatan kapasitas penelitian
dan pengembangan yang merupakan tulang punggung
perkembangan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta penguatan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya yang
mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi untuk
meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi
teknologi serta memperkuat tarikan pasar bagi hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan;

---

PRESIDEN

- Penguat...
- penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan
dengan penguatan Standar Nasional Indonesia untuk
melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri
dalam negeri.

Pasal 20

(1) Pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi,

memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang
kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan,
sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di
wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta
kerangka kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi di daerahnya.

(3) Dalam merumuskan kebijakan strategis yang dimaksud dalam

ayat (2), pemerintah daerah harus mempertimbangkan masukan
dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(4) Untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek

kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pemerintah daerah membentuk
Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya.

Bagian Kedua
Peran Pemerintah

Pasal 21

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan

instrumen kebijakan untuk melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1).

(2) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat
mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.

(3) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) dapat berbentuk dukungan sumber daya, dukungan
dana, pemberian insentif, penyelenggaraan program ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan pembentukan lembaga.

---

PRESIDEN

(4) Lembaga...

(4) Lembaga yang dimaksud dalam ayat (3) dapat meliputi lembaga

litbang dan lembaga penunjang, baik yang berdiri sendiri sebagai
Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun sebagai unit
kerja departemen atau pemerintah daerah tertentu.

(5) Pelaksanaan instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) diselenggarakan secara adil, demokratis, transparan,
dan akuntabel.

Pasal 22

(1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan

negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya
dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang
berlaku secara internasional.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki oleh

perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pemerintah menjamin perlindungan bagi pengetahuan dan

kearifan lokal, nilai budaya asli masyarakat, serta kekayaan
hayati dan non hayati di Indonesia.

(3) Pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai

konsumen, terhadap penggunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan

serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan,
dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap warga negara yang melakukan penelitian, pengembangan,

dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai hak
memperoleh penghargaan yang layak dari pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan kinerja

---

PRESIDEN

yang dihasilkan.

(3) Setiap...

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk menggunakan dan

mengendalikan kekayaan intelektual yang dimiliki sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh

informasi secara mudah dengan biaya murah tentang HKI yang
sedang didaftarkan dan telah dipublikasikan secara resmi oleh
pihak yang berwenang atau yang telah memperoleh perlindungan
hukum di Indonesia.

Pasal 25

(1) Masyarakat wajib memberikan dukungan serta turut membentuk

iklim yang dapat mendorong perkembangan Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.

(2) Masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab

untuk berperan serta mengembangkan profesionalisme dan etika
profesi melalui organisasi profesi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap organisasi profesi wajib membentuk dewan kehormatan

kode etik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2).

PEMBIAYAAN

Pasal 26

Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan
pemerintah.

Pasal 27

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan

anggaran sebesar jumlah tertentu yang cukup memadai untuk
memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk

membiayai pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1).

---

PRESIDEN

(3) Perguruan...

(3) Perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, lembaga

penunjang, organisasi masyarakat dan inventor mandiri berhak
atas dukungan dana dari anggaran pemerintah dan pemerintah
daerah untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Badan usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk

meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi
teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing
barang dan jasa yang dihasilkan.

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan

dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk
membentuk jalinan kemitraan dengan unsur kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama
Sanksi Administratif

Pasal 29

Pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran,
peringatan, pemberhentian sementara kegiatan, sampai dengan
pembatalan atau pencabutan izin oleh instansi pemberi izin.

Bagian Kedua
Sanksi Pidana

Pasal 30

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin
diancam pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan/atau penjara paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (2) yang mengakibatkan bahaya bagi
keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi
lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan
bangsa, dan merugikan negara, dijatuhi sanksi pidana penjara
dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

## BAB VIII...

Pasal 31

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak sesuai dengan undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002

ttd.

---

PRESIDEN