Langsung ke konten

PERKEBUNAN

UU No. 18 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman

tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam

ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa

hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan

teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan

kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

1. Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman

tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan

sebagai tanaman perkebunan.

1. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang

dan/atau jasa perkebunan.

1. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan

perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.

1. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang

melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai

skala tertentu.

1. Perusahaan ...

---

1. Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga

negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut

hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola

usaha perkebunan dengan skala tertentu.

1. Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan

pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja,

modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin

usaha.

1. Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan

penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil

tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah

yang lebih tinggi.

1. Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari

perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan,

produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.

1. Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang

bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem

pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

1. Provinsi adalah pemerintah provinsi.

1. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.

1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di

bidang perkebunan.

Bagian Kedua

Asas, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 2

Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan

berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta

berkeadilan.

### Pasal 3 ....

---

Pasal 3

Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:

  • meningkatkan pendapatan masyarakat;
  • meningkatkan penerimaan negara;
  • meningkatkan penerimaan devisa negara;
  • menyediakan lapangan kerja;
  • meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
  • memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam

negeri; dan

  • mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara

berkelanjutan.

Pasal 4

Perkebunan mempunyai fungsi:

  • ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan

rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional;

  • ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap

karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan

  • sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 5

Ruang lingkup pengaturan perkebunan meliputi:

  • perencanaan;
  • penggunaan tanah;
  • pemberdayaan dan pengelolaan usaha;
  • pengolahan dan pemasaran hasil;
  • penelitian ...

---

  • penelitian dan pengembangan;
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pembiayaan; dan
  • pembinaan dan pengawasan.

Pasal 6

(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah,

pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan

perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Perencanaan perkebunan terdiri dari perencanaan nasional,

perencanaan provinsi, dan perencanaan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dengan

memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pasal 7

(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

dilakukan berdasarkan:

  • rencana pembangunan nasional;
  • rencana tata ruang wilayah;
  • kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan tanah untuk

usaha perkebunan;

  • kinerja pembangunan perkebunan;
  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • sosial budaya;
  • lingkungan hidup;
  • kepentingan masyarakat;
  • pasar ...

---

  • pasar; dan
  • aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan

bangsa dan negara.

(2) Perencanaan perkebunan mencakup:

  • wilayah;
  • tanaman perkebunan;
  • sumber daya manusia;
  • kelembagaan;
  • keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
  • sarana dan prasarana; dan
  • pembiayaan.

Pasal 8

Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan

### Pasal 7 harus terukur, dapat dilaksanakan, realistis, dan bermanfaat

serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel.

Pasal 9

(1) Dalam rangka penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada pelaku

usaha perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan

hak atas tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan berupa

hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak

pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat

masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada,

mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan

masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga

pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh

kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya.

Pasal 10

(1) Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum dan

luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian

hak atas tanah ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang

pertanahan.

(2) Dalam menetapkan luas maksimum dan luas minimum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berpedoman pada

jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesuai secara agroklimat,

modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola

pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan

teknologi.

(3) Dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang

mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas

minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

dinyatakan tidak sah dan tidak dapat didaftarkan.

Pasal 11

(1) Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan

jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) Jangka ...

---

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas

permohonan pemegang hak diberikan perpanjangan jangka waktu

paling lama 25 (dua puluh lima) tahun oleh instansi yang

berwenang di bidang pertanahan, jika pelaku usaha perkebunan

yang bersangkutan menurut penilaian Menteri, memenuhi seluruh

kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan

ketentuan teknis yang ditetapkan.

(3) Setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) berakhir, atas permohonan bekas pemegang hak diberikan

hak guna usaha baru, dengan jangka waktu sebagaimana yang

ditentukan dalam ayat (1) dan persyaratan yang ditentukan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 12

Menteri dapat mengusulkan kepada instansi yang berwenang di bidang

pertanahan untuk menghapus hak guna usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1), apabila menurut penilaian Menteri hak guna

usaha yang bersangkutan tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana

yang dipersyaratkan dan ditelantarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-

turut sejak diberikannya hak guna usaha yang bersangkutan.

Bagian Kesatu

Pelaku Usaha Perkebunan

Pasal 13

(1) Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia

oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan

perkebunan.

(2) Badan ...

---

(2) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang

melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku

usaha perkebunan dengan membentuk badan hukum Indonesia.

(3) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dikenakan sanksi berupa larangan membuka usaha perkebunan.

Pasal 14

(1) Pengalihan kepemilikan badan hukum pelaku usaha perkebunan

yang belum terbuka dan/atau mengalami kepailitan kepada badan

hukum asing, terlebih dahulu harus mendapat saran dan

pertimbangan dari Menteri.

(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

didasarkan pada kepentingan nasional.

Bagian Kedua

Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan

Pasal 15

(1) Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya tanaman

perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil

perkebunan.

(2) Usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam,

penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.

(3) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang

bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai

tambah.

(4) Industri ...

---

(4) Industri pengolahan hasil perkebunan merupakan pengolahan

hasil perkebunan yang bahan bakunya karena menurut sifat dan

karekteristiknya tidak dapat dipisahkan dengan usaha budi daya

tanaman perkebunan terdiri dari gula pasir dari tebu, teh hitam

dan teh hijau serta ekstraksi kelapa sawit.

(5) Penambahan atau pengurangan jenis usaha industri pengolahan

hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Jenis tanaman perkebunan pada usaha budi daya tanaman perkebunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 17

(1) Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan

tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil

perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin

usaha perkebunan.

(2) Kewajiban memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi pekebun.

(3) Luasan tanah tertentu untuk usaha budi daya tanaman perkebunan

dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha industri pengolahan

hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis tanaman, teknologi,

tenaga kerja, dan modal.

(4) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dapat

menjamin ketersediaan bahan bakunya dengan mengusahakan

budi daya tanaman perkebunan sendiri, melakukan kemitraan

dengan pekebun, perusahaan perkebunan, dan/atau bahan baku

dari sumber lainnya.

(5) Izin ...

---

(5) Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan

Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.

(6) Pelaku usaha perkebunan yang telah mendapat izin usaha

perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan

usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali

kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian

izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) serta laporan perkembangan usaha sebagaimana

dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Pemberdayaan Usaha Perkebunan

Pasal 18

(1) Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah,

provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan

serta lembaga terkait lainnya.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  • memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
  • menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan

peraturan perundang-undangan;

  • memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil perkebunan;
  • mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk

memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;

  • mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan;

dan/atau

  • memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta

informasi.

### Pasal 19 ...

---

Pasal 19

(1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota mendorong dan

memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun,

koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis

tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha

agribisnis perkebunan.

(2) Untuk membangun sinergi antarpelaku usaha agribisnis

perkebunan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi

terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah

untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi

seluruh pemangku kepentingan perkebunan.

Pasal 20

Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan

dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan

masyarakat di sekitarnya.

Pasal 21

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada

kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan

tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan

terganggunya usaha perkebunan.

Bagian Keempat

Kemitraan Usaha Perkebunan

Pasal 22

(1) Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling

menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab,

saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun,

karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.

(2) Kemitraan ...

---

(2) Kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), polanya dapat berupa kerja sama penyediaan sarana produksi,

kerja sama produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi,

kerja sama operasional, kepemilikan saham, dan jasa pendukung

lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan usaha

perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan

oleh Menteri.

Bagian Kelima

Kawasan Pengembangan Perkebunan

Pasal 23

(1) Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam

agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan

pengembangan perkebunan.

(2) Dalam kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), pelaku usaha perkebunan dapat

melakukan diversifikasi usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan

perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil

Produk Perkebunan Spesifik Lokasi

Pasal 24

(1) Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang

bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi

geografis.

(2) Wilayah ...

---

(2) Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi

kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan.

(3) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berupa

wajib membatal-alihkan fungsi yang bersangkutan dan wajib

mengembalikan wilayah geografis kepada fungsi semula.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah geografis sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi jenis tanaman

perkebunan dan hubungannya dengan cita rasa spesifik hasil

tanaman tersebut serta tata cara penetapan batas wilayah

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

Pasal 25

(1) Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian

fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.

(2) Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh izin usaha

perkebunan perusahaan perkebunan wajib:

  • membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau

upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan

lingkungan hidup;

  • memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang

menggunakan hasil rekayasa genetik;

  • membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana,

prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk

menanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan

dan/atau pengolahan lahan.

(3) Untuk ...

---

(3) Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan

mencegah dan menanggulangi kerusakannya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), setelah memperoleh izin usaha

perkebunan, perusahaan perkebunan wajib menerapkan analisis

mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan

lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup

dan/atau analisis dan manajemen risiko lingkungan hidup serta

memantau penerapannya.

(4) Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin

usahanya.

(5) Setiap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha

perkebunan tetapi tidak menerapkan analisis mengenai dampak

lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan

upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3) dicabut izin usahanya.

Pasal 26

Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah

lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran

dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Bagian Kesatu

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

Pasal 27

(1) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk

memperoleh nilai tambah melalui penerapan sistem dan usaha

agribisnis perkebunan.

(2) Pemerintah ...

---

(2) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan

dalam rangka pengembangan usaha industri pengolahan hasil

perkebunan untuk memberikan nilai tambah yang maksimal.

(3) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan di

dalam atau di luar kawasan pengembangan perkebunan, dan

dilakukan secara terpadu dengan usaha budi daya tanaman

perkebunan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan keterpaduan

usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi

daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

(1) Untuk mencapai hasil usaha industri pengolahan perkebunan yang

berdaya saing, Pemerintah menetapkan sistem mutu produk

olahan hasil perkebunan dan pedoman industri pengolahan hasil

perkebunan yang baik dan benar sesuai dengan perkembangan

ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Ketentuan tentang penerapan, pembinaan, dan pengawasan sistem

mutu produk olahan hasil perkebunan serta pedoman industri

pengolahan hasil perkebunan ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 29

Industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan

perundang-undangan di bidang perindustrian, kecuali untuk hal-hal

yang diatur dalam undang-undang ini.

Bagian ...

---

Bagian Kedua

Pemasaran Hasil Perkebunan

Pasal 30

(1) Pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas,

kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat bekerja sama

menyelenggarakan informasi pasar, promosi dan

menumbuhkembangkan pusat pemasaran baik di dalam maupun

di luar negeri.

(2) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi kerja

sama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran,

asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 31

Setiap pelaku usaha perkebunan dalam melakukan pengolahan,

peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dilarang:

  • memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
  • menggunakan bahan penolong untuk pengolahan; dan/atau
  • mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;

yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,

merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan

usaha tidak sehat.

Pasal 32

Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha

perkebunan yang menyesatkan konsumen.

Pasal 33

Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang menadah hasil usaha

perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.

### Pasal 34 ...

---

Pasal 34

Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan

perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 35

Penelitian dan pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk

menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam

pengembangan usaha perkebunan agar berdaya saing tinggi dan ramah

lingkungan dengan menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal.

Pasal 36

(1) Penelitian dan pengembangan perkebunan dapat dilaksanakan

oleh perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan

pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga

penelitian dan pengembangan lainnya.

(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan

pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga

penelitian dan pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:

  • sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
  • pelaku usaha perkebunan;
  • asosiasi komoditas perkebunan;
  • organisasi profesi terkait; dan/atau
  • lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.

(3) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan/atau pelaku usaha

perkebunan dalam hal tertentu menyediakan fasilitas untuk

mendukung peningkatan kemampuan pelaksana penelitian dan

pengembangan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu

pengetahuan dan teknologi perkebunan.

(4) Pemerintah ...

---

(4) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota mendorong agar pelaku

usaha perkebunan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama membentuk unit penelitian dan pengembangan perkebunan

atau melakukan kemitraan antara pelaku usaha, pelaksana

penelitian dan pengembangan, dan perguruan tinggi.

(5) Perorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan

pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan

pengembangan perkebunan wajib mendapatkan izin terlebih

dahulu dari instansi Pemerintah yang berwenang sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota melalui instrumen

kebijakannya memotivasi pelaku usaha perkebunan asing untuk

melakukan alih teknologi.

Pasal 37

(1) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi pelaksana

penelitian dan pengembangan, pelaku usaha perkebunan dan

masyarakat dalam mempublikasikan dan mengembangkan sistem

pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan

perkebunan, dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual

atas hasil invensi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang

perkebunan.

(3) Pelaksana penelitian dan pengembangan melaksanakan

pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan hasil penelitian

perkebunan.

## BAB VII ...

---

Pasal 38

(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanakan

melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan,

penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya untuk

meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan

meningkatkan dedikasi.

(2) Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur dan seluruh

pelaku usaha perkebunan baik perorangan maupun kelompok.

Pasal 39

Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta pelaku usaha

perkebunan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta

membina sumber daya manusia perkebunan baik sendiri-sendiri

maupun bekerjasama.

Pasal 40

Penyuluhan perkebunan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan pelaku

usaha perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.

Pasal 41

Pedoman dan standar pembinaan pendidikan dan pelatihan,

penyuluhan, dan metode pengembangan lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

## BAB VIII ...

---

Pasal 42

(1) Pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari pelaku usaha

perkebunan, masyarakat, lembaga pendanaan dalam dan luar

negeri, Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota.

(2) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga

keuangan perkebunan yang sesuai dengan kebutuhan dan

karakteristik usaha perkebunan.

(3) Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah, provinsi, dan

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diutamakan untuk pekebun.

Pasal 43

(1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha

perkebunan menghimpun dana untuk pengembangan sumber

daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta promosi

perkebunan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan

dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(2) ketentuan ...

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan

usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

PENYIDIKAN

Pasal 45

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia,

pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan

tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang

khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana,

untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) berwenang untuk:

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau

keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang

perkebunan;

  • melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar

dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak

pidana di bidang perkebunan;

  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum

yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan;

  • memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam

kawasan pengembangan perkebunan;

  • melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak

pidana di bidang perkebunan;

  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan

hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang

perkebunan;

  • membuat ...

---

  • membuat dan menanda tangani berita acara; dan
  • menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti

tentang adanya tindak pidana di bidang perkebunan.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil

penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

Pasal 46

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya

tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau

usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas

tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya

tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau

usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas

tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara

paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 47 ...

---

Pasal 47

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan

tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset

lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau

tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha

perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam

dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda

paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang

berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya,

penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan

lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana

penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda

paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta

rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah

lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya

pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam

dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan

denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar

rupiah).

### Pasal 49 ....

---

Pasal 49

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau

mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat

terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam

dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda

paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Pasal 50

(1) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau

pemasaran hasil perkebunan dengan sengaja melanggar

larangan:

  • memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
  • menggunakan bahan penolong untuk usaha industri

pengolahan hasil perkebunan; dan atau

  • mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;

yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,

merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan

persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar

rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau

pemasaran hasil perkebunan karena kelalaiannya melanggar

larangan:

  • memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
  • menggunakan ...

---

  • menggunakan bahan penolong untuk usaha industri

pengolahan hasil perkebunan; dan/atau

  • mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;

yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,

merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan

persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan

denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 51

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan

mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan

konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar larangan

mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan

konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 52

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan menadah hasil

usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana penjara

paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

### Pasal 53 ...

---

Pasal 53

Semua benda sebagai hasil tindak pidana dan/atau alat-alat termasuk

alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,

### Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 dapat dirampas dan/atau dimusnahkan

oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di

bidang perkebunan yang telah ada, pada tanggal berlakunya Undang-

undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau

belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-

undang ini.

Pasal 55

Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan

perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak

sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, diberi waktu 3 (tiga)

tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-undang ini

diberlakukan.

Pasal 56

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 11 Agustus 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Agustus 2004

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN