Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 18 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-07-13

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara
bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan
luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan intemasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak
bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,
cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya
alam, bagian pemerintah atas lata badan usaha milik negara
serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga
swasta dan pemerintah luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan
untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke
daerah.
1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua
pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan
dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan
keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan
fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau
barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat,
pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang
bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan
untuk membiayai pembelian bararig dan jasa yang habis pakai

---

untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan
maupun yang tidak dipasarkan.
1. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan
dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan
dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk
fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok
utang (principal outstanding, baik utang dalam negeri maupun
utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor,
atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup
orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat
dijangkau oleh masyarakat.
1. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk
transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara
lain atau kepada organisasi internasional.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk
transfer uangjbarang yang diberikan kepada masyarakat melalui
kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai
risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai
dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
1. Belanja ke daerah adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan
penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri
atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi
khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pe1aksanaan desentralisasi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai

---

dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2091 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan
penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU
lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam
APBN.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi
hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka
program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan
infrastruktur.
1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara.
1. Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam
bentuk kompensasi finansial danjatau kompensasi dalam bentuk
lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha
melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek
kerjasama penyediaan infrastruktur.
1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua, pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang
terdiri dari pinjaman program dan pinjatnan proyek, dikurangi
dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
1. Tahun Anggaran 2007 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember 2007.

Pasal 2

(1)Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007

diperoleh dari sumber-sumber:
a.Penerimaan perpajakan;
b.Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.Penerimaan hibah.

(2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a direncanakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus

---

sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah).

(3)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00

(dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam
miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah).

(4)Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp2.668.965.000.000,OO (dua triliun enam
ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh
lima juta rupiah).

(5)Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2007

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus
dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus
dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
rupiah).

Pasal 3

(1)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) terdiri dari:

a.Pajak dalam negeri; dan
b.Pajak perdagangan internasional.

(2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00

(empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan
puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).

(3)Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus
tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).

(4)Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

(1)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (3) terdiri dari:
a.Penerimaan sumber daya alam;
b.Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c.Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

(2)Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp146.256.914.000.000,00
(seratus empat puluh enam triliun dua ratus lima puluh enam
miliar sembilan ratus empat belas juta rupiah).

(3)Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp19.100.000.000.000,00 (sembilan belas triliun
seratus miliar rupiah).

(4)Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00
(empat puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat
pu,luh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga vibu rupiah).

---

(5)Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2007

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5

(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri dari:

a.Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b.Anggaran belanja ke daerah.

(2)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh
ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(3)Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp258.794.599.050.000,00 (dua
ratus lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh
empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima
puluh ribu rupiah).

(4)Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun
lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh
sembilan juta delapan belas ribu rupiah).

Pasal 6

(1)Anggaran belanja pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2)Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh
ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(3)Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh
ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(4)Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh
ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(5)Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat

menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/
kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.

Pasal 7

---

(1)Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri
dari:
a.Belanja pegawai;
b.Belanja barang;
c.Belanja modal;
d.Pembayaran bunga utang;
e.Subsidi;
f.Belanja hibah;
g.Bantuan sosial; dan
h.Belanja lain-lain.

(2)Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2007

menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 6 ayat

(2), menurut fungsi sebagwmana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan

Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30
November 2006.

Pasal 8

(1)Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemenntah

pusat berupa:
a.pergeseran anggaran belanja:
(i)antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii)antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
dan/atau
(iii)antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c.perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu
provinsijkabupatenjkota untuk kegiatan yang dilaksanakan
dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

(3)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota
untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit
organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya
di daerah.

(4)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3)

dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan dan
dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 9

(1)Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) huruf b terdiri dari:

---

a.Dana perimbangan; dan
b.Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima
puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus
lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).

(3)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp8.451.848.000.000,00
(delapan triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan
ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 10

(1)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

hurufa terdiri dari:
a.Dana bagi hasil;
b.Dana alokasi umum; dan
c.Dana alokasi khusus.

(2)Dana bagi basil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh
delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus
lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).

(3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam
puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar
empat ratus juta rupiah).

(4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas
triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah)

(5)Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.

(6)Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 11

(1)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dan:

a.Dana otonomi khusus; dan
b.Dana penyesuaian.

(2)Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun
empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta
rupiah).

(3)Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,OO (empat triliun
empat ratus enam miliar seratus juta rupiah).

Pasal 12

(1)Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007

---

sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga
triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua
juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah
Anggaran Belanja Negara sebesar Rp763.570.799.018.000,00
(tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh
miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas
ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4),
sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 terdapat Defisit Anggaran
sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima
ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta
dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang akan dibiayai
dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2)Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a.Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55.068.296.235.000,00
(lima puluh lima triliun enam puluh delapan miliar dua
ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima
ribu rupiah);
b.Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif
Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun lima ratus
lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta
rupiah).

(3)Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 13

(1)Pada pertengahan Tahun Anggaran 2007, Pemerintah menyusun

Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 Semester Pertama mengenai:
a.Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b.Realisasi belanja negara; dan
c.Realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2)Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah

menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada
akhir bulan Juli 2007, untuk dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

Pasal 14

Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan/atau disampaikan dalam
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007.

Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran
2007, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan

---

dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 16

(1)Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2007 dengan perkembangan danl atau perubahan keadaan
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, apabila
terjadi:
a.Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2007;
b.Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau
antarjenis belanja;
d.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya barns digunakan untuk pembiayaan
anggaran Tahun Anggaran 2007.

(2)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan

atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2007 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
Tahun Anggaran 2007 berakhir.

Pasal 17

(1)Setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir, Pemerintah menyusun

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat.

(2)Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.

(3)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, setelah Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006

INDONESIA,

---

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006

,

ttd