Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

UU No. 18 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan
Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist
Republic of Vietnam Concerning the Delimitation of the Continental
Shelf Boundary, 2003), yang telah ditandatangani di Hanoi,
Vietnam, pada 26 Juni 2003, yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007

,

---