Langsung ke konten

PENGELOLAAN SAMPAH

UU No. 18 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses
alam yang berbentuk padat.

1. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

1. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

1. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam
yang menghasilkan timbulan sampah.

1. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh,
dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.

1. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.

1. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

1. Tempat . . .

---

PRESIDEN

1. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi
manusia dan lingkungan.

1. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan
sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

1. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan
hukum.

1. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan
dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang
tidak benar.

1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan
lain yang terkait.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 2

( 1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
- sampah rumah tangga;
- sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
- sampah spesifik.

(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk
tinja dan sampah spesifik.

(3) Sampah . . .

---

PRESIDEN

(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau
fasilitas lainnya.

(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi:

  • sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  • sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  • sampah yang timbul akibat bencana;
  • puing bongkaran bangunan;
  • sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  • sampah yang timbul secara tidak periodik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 3

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung
jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas
kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan
asas nilai ekonomi.

Pasal 4

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai
sumber daya.

## BAB III . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 5

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan
lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 6

Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 terdiri atas:

- menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengelolaan sampah;

- melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan,
dan penanganan sampah;

- memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya
pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

- melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan
prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

- mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil
pengolahan sampah;

- memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang
berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi
dan menangani sampah; dan

- melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat,
dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai
kewenangan:

  • menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan
sampah;

- memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah,
kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan
kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

- menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah
dalam pengelolaan sampah.

Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan
provinsi mempunyai kewenangan:

- menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai
dengan kebijakan Pemerintah;

- memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi,
kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan
kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

- memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah
antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan

kabupaten/kota mempunyai kewenangan:

- menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah
berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

- menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah;

- melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan
sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

- menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir
sampah;

- melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan
akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah
ditutup; dan

- menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat
pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat

pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap

darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan
peraturan menteri.

Bagian Kelima . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pembagian Kewenangan

Pasal 10

Pembagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan
sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 11

(1) Setiap orang berhak:

- mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik
dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;

- berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan,
penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan
sampah;

- memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu
mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;

- mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak
negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan

- memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan
sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 12

(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah

sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani
sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban

pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan daerah.

Pasal 13

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Pasal 14

Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang
berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada
kemasan dan/atau produknya.

Pasal 15

Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya
yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas
pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara
pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan
kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur
dengan peraturan pemerintah.

## BAB V . . .

---

PRESIDEN

PERIZINAN

Pasal 17

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan

sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan

ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18

(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus

diumumkan kepada masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan

sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
daerah.

Bagian Kesatu Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga

Pasal 19

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga terdiri atas:

  • pengurangan sampah; dan
  • penanganan sampah.

Paragraf Kesatu . . .

---

PRESIDEN

Paragraf Kesatu
Pengurangan Sampah

Pasal 20

(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf

a meliputi kegiatan:

  • pembatasan timbulan sampah;
  • pendauran ulang sampah; dan/atau
  • pemanfaatan kembali sampah.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

- menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap
dalam jangka waktu tertentu;

  • memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
  • memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

- memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur
ulang; dan

  • memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang
menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang,
dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan
yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh
proses alam.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
peraturan pemerintah.

### Pasal 21 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Pemerintah memberikan:

- insentif kepada setiap orang yang melakukan
pengurangan sampah; dan

- disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan
sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara

pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Paragraf Kedua
Penanganan Sampah

Pasal 22

(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

huruf b meliputi:

- pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan
sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

- pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan
sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan
sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

- pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber
dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau
dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat
pemrosesan akhir;
- pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan
jumlah sampah; dan/atau

- pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian
sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke
media lingkungan secara aman.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pengelolaan Sampah Spesifik

Pasal 23

(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.

Bagian Kesatu
Pembiayaan

Pasal 24

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai

penyelenggaraan pengelolaan sampah.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber

dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Bagian Kedua
Kompensasi

Pasal 25

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri- sendiri atau

bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang
sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

(2) Kompensasi . . .

---

PRESIDEN

( 2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • relokasi;
  • pemulihan lingkungan;
  • biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
  • kompensasi dalam bentuk lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi

oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Bagian Kesatu Kerja
Sama Antardaerah

Pasal 26

(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah

daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan

dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama
pengelolaan sampah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk

usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Kemitraan

Pasal 27

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri- sendiri atau

bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan
sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan

dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah
kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.

(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang

diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

melalui:

- pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah;

- perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
- pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa
persampahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

## BAB X . . .

---

PRESIDEN

LARANGAN

Pasal 29

(1) Setiap orang dilarang:

- memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- mengimpor sampah;
- mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
- mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan;
- membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan
dan disediakan;
- melakukan penanganan sampah dengan pembuangan
terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
- membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan
teknis pengelolaan sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan
pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur
dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda
terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, huruf f, dan huruf g.

PENGAWASAN

Pasal 30

(1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh

pemerintah daerah dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pengawasan . . .

---

PRESIDEN

(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat

kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

Pasal 31

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang

dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah
daerah, baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.

(2) Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur,
dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan

sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
daerah.

Pasal 32

(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif

kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan
yang ditetapkan dalam perizinan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

  • paksaan pemerintahan;
  • uang paksa; dan/atau
  • pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33

( 1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
- sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
- sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.

(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui
pengadilan.

(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan

Pasal 34

(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan

mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang
bersengketa.

(2) Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para
pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.

Bagian Ketiga Penyelesaian
Sengketa di Dalam Pengadilan

Pasal 35

(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan

dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

(2) Gugatan . . .

---

PRESIDEN

(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-
unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara
perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau
tindakan tertentu.

Bagian Keempat Gugatan
Perwakilan Kelompok

Pasal 36

Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di
bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan
kelompok.

Bagian Kelima Hak Gugat
Organisasi Persampahan

Pasal 37

(1) Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk

kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan
masyarakat dan lingkungan.

(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali
biaya atau pengeluaran riil.

(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  • berbentuk badan hukum;
  • mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan

- telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun
sesuai dengan anggaran dasarnya.

## BAB XIV . . .

---

PRESIDEN

PENYIDIKAN

Pasal 38

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat

pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;

- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;

- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan
sampah;

- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan
dan barang hasil
kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan

- meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.

(3) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.

(4) Penyidik . . .

---

PRESIDEN

(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 39

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau

mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah
rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau

mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan

sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak
memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan
keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan
diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Jika . . .

---

PRESIDEN

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 41

(1) Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan

pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan
norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat,
gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan
lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 42

(1) Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi

apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai
tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang
mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili
korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki
kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi
tersebut.

( 2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang,

baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan
lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana
dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak
sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat
apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau
bersama-sama.

(3) Jika . . .

---

PRESIDEN

(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk

menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada
pengurus pada alamat korporasi atau di tempat pengurus
melakukan pekerjaan yang tetap.

(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan

diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan
pengurus agar menghadap sendiri ke pengadilan.

Pasal 43

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal
41, dan Pasal 42 adalah kejahatan.

Pasal 44

(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan

tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem
pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
berlakunya Undang- Undang ini.

(2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah

yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5
(lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 45

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang
belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya
Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas
pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

## BAB XVII . . .

---

PRESIDEN

Pasal 46

Khusus untuk daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),

### Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32

merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Pasal 47

(1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan

Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini

diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 48

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008

,

ttd.

---

PRESIDEN