Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Mahkamah . . .
---
1. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di
bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha negara, serta pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
1. Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
1. Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
adalah panduan dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas
profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di
luar kedinasan.
1. Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang
dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
