Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
1. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang
secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang
menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang
memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan
sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya
lokal.
1. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan
bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam
dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan
kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat
perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya
alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara
bermartabat.
1. Ketahanan . . .
---
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
1. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses
menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau
mengubah bentuk Pangan.
1. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan
dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan
Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak
dapat memenuhi kebutuhan.
1. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi
masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan
harga, serta keadaan darurat.
1. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah
provinsi.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
pemerintah kabupaten/kota.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
1. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat
pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
1. Penyelengaraan . . .
---
1. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan,
keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi,
serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
1. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan
sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan
potensi sumber daya dan kearifan lokal.
1. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
1. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan
lokal.
1. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami
pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau
yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil
proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau
tanpa bahan tambahan.
1. Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan
maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani
di bidang Pangan.
1. Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik
perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
1. Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik
perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata
pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau
memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya
serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol.
1. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau
pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual
Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan
pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
1. Ekspor . . .
---
1. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan
dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.
1. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke
dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.
1. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan
kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
1. Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan
Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam
mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan,
meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin
dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama
internasional.
1. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan,
dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah
tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan
Keamanan Pangan.
1. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang
disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan,
dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan,
dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
1. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan
mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis
yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan
benda lain.
1. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan
kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi
Pangan.
1. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik
dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator
untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan,
membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta
mencegah pertumbuhan tunas.
1. Rekayasa . . .
---
1. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang
melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu
jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama
untuk mendapatkan jenis baru yang mampu
menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
1. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang
diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan
tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan
dari proses rekayasa genetik.
1. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang
bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
1. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar
kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
1. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat
bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak
pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu
penyedia masukan produksi, proses produksi,
pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
## BAB II . . .
---
