Langsung ke konten

KESEHATAN JIWA

UU No. 18 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu
dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan
sosial sehingga individu tersebut menyadari
kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat
bekerja secara produktif, dan mampu memberikan
kontribusi untuk komunitasnya.

1. Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya
disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai
masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan
perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga
memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

1. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya
disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami
gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang
termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala
dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta
dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam
menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

1. Upaya . . .

---

1. Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk
mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi
setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Upaya Kesehatan Jiwa berasaskan:

  • keadilan;
  • perikemanusiaan;
  • manfaat;
  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • komprehensif;
  • pelindungan; dan
  • nondiskriminasi.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Upaya Kesehatan Jiwa bertujuan:

- menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup
yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat,
bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang
dapat mengganggu Kesehatan Jiwa;
- menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai
potensi kecerdasan;
- memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan
Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan
hak asasi manusia;
- memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi,
komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK
dan ODGJ;
- menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber
daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
- meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
- memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ
untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara
Indonesia.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan:

  • promotif . . .

---

  • promotif;
  • preventif;
  • kuratif; dan
  • rehabilitatif.

(2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 5

(1) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif,

dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan
manusia.

(2) Dalam rangka menjamin pelaksanaan Upaya Kesehatan

Jiwa yang terintegrasi, komprehensif, dan
berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilakukan secara terkoordinasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Kedua

Upaya Promotif

Pasal 6

Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a merupakan suatu kegiatan dan/atau rangkaian

kegiatan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa yang
bersifat promosi Kesehatan Jiwa.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:

- mempertahankan dan meningkatkan derajat
Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;

- menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran
hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;

- meningkatkan pemahaman dan peran serta
masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan

- meningkatkan penerimaan dan peran serta
masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.

(2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan
berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan
lain.

Pasal 8

(1) Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan:

  • keluarga;
  • lembaga pendidikan;
  • tempat kerja;
  • masyarakat;
  • fasilitas pelayanan kesehatan;
  • media massa;
  • lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan
  • lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

(2) Upaya promotif di lingkungan keluarga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam
bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga
yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa
yang sehat.

(3) Upaya . . .

---

(3) Upaya promotif di lingkungan lembaga pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dalam bentuk:

- menciptakan suasana belajar-mengajar yang
kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
dan

- keterampilan hidup terkait Kesehatan Jiwa bagi
peserta didik sesuai dengan tahap
perkembangannya.

(4) Upaya promotif di lingkungan tempat kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam
bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai
Kesehatan Jiwa, serta menciptakan tempat kerja yang
kondusif untuk perkembangan jiwa yang sehat agar
tercapai kinerja yang optimal.

(5) Upaya promotif di lingkungan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam
bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai
Kesehatan Jiwa, serta menciptakan lingkungan
masyarakat yang kondusif untuk pertumbuhan dan
perkembangan jiwa yang sehat.

(6) Upaya promotif di lingkungan fasilitas pelayanan

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan
edukasi mengenai Kesehatan Jiwa dengan sasaran
kelompok pasien, kelompok keluarga, atau masyarakat
di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

(7) Upaya promotif di media massa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam bentuk:

- penyebarluasan informasi bagi masyarakat
mengenai Kesehatan Jiwa, pencegahan, dan
penanganan gangguan jiwa di masyarakat dan
fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;

  • pemahaman . . .

---

- pemahaman yang positif mengenai gangguan jiwa
dan ODGJ dengan tidak membuat program
pemberitaan, penyiaran, artikel, dan/atau materi
yang mengarah pada stigmatisasi dan diskriminasi
terhadap ODGJ; dan

- pemberitaan, penyiaran, program, artikel, dan/atau
materi yang kondusif bagi pertumbuhan dan
perkembangan Kesehatan Jiwa.

(8) Upaya promotif di lingkungan lembaga keagamaan dan

tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dilaksanakan dalam bentuk komunikasi,
informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa yang
diintegrasikan dalam kegiatan keagamaan.

(9) Upaya promotif di lingkungan lembaga pemasyarakatan

dan rumah tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h dilaksanakan dalam bentuk:

- peningkatan pengetahuan dan pemahaman warga
binaan pemasyarakatan tentang Kesehatan Jiwa;

- pelatihan kemampuan adaptasi dalam masyarakat;
dan

- menciptakan suasana kehidupan yang kondusif
untuk Kesehatan Jiwa warga binaan
pemasyarakatan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga

Upaya Preventif

Pasal 10

Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf b merupakan suatu kegiatan untuk mencegah

terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa.

Pasal 11

Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
- mencegah terjadinya masalah kejiwaan;

- mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan
jiwa;

- mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada
masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau

  • mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.

Pasal 12

Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di
lingkungan:

  • keluarga;
  • lembaga; dan
  • masyarakat.

Pasal 13

Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam
bentuk:

  • pengembangan . . .

---

- pengembangan pola asuh yang mendukung
pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
- komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga;
dan
- kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Pasal 14

Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam
bentuk:
- menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi
perkembangan Kesehatan Jiwa;
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi
mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
- menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa
di lingkungan lembaga.

Pasal 15

Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan dalam
bentuk:
- menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif;
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi
mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
- menyediakan konseling bagi masyarakat yang
membutuhkan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat

Upaya Kuratif

Pasal 17

Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pelayanan

kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis
dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat
berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga,
lembaga, dan masyarakat.

Pasal 18

Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
- penyembuhan atau pemulihan;

  • pengurangan penderitaan;
  • pengendalian disabilitas; dan
  • pengendalian gejala penyakit.

Pasal 19

(1) Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga

ODGJ dilakukan untuk menentukan:

  • kondisi kejiwaan; dan
  • tindak lanjut penatalaksanaan.

(2) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh:

  • dokter umum;
  • psikolog; atau
  • dokter spesialis kedokteran jiwa.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ

dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa.

(2) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ

dilaksanakan melalui sistem rujukan.

(3) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat

dilakukan dengan cara:

  • rawat jalan; atau
  • rawat inap.

Pasal 21

(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan ODGJ yang

dilakukan secara rawat inap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan atas hasil
pemeriksaan psikiatrik oleh dokter spesialis kedokteran
jiwa dan/atau dokter yang berwenang dengan
persetujuan tindakan medis secara tertulis.

(2) Persetujuan tindakan medis secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ODGJ yang
bersangkutan.

(3) Dalam hal ODGJ dianggap tidak cakap dalam membuat

keputusan, persetujuan tindakan medis dapat
diberikan oleh:

  • suami/istri;

- orang tua, anak, atau saudara sekandung yang
paling sedikit berusia 17 (tujuh belas) tahun;

  • wali atau pengampu; atau

- pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Penentuan . . .

---

(4) Penentuan kecakapan ODGJ untuk mengambil

keputusan dalam memberikan persetujuan tindakan
medis dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa
atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.

Pasal 22

Dalam hal ODGJ menunjukkan pikiran dan/atau perilaku
yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau
sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat
melakukan tindakan medis atau pemberian obat
psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan
Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan
perilaku berbahaya.

Pasal 23

(1) Penatalaksanaan terhadap ODGJ dengan cara lain di

luar ilmu kedokteran hanya dapat dilakukan apabila
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma
agama.

(2) Penatalaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan

manfaat dan keamanannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup penggunaan produk, modalitas
terapi, dan kompetensi pemberi pelayanan yang sesuai
dengan produk dan modalitas terapi.

(3) Penatalaksanaan ODGJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah agar manfaat dan keamanannya
dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Upaya Rehabilitatif

Pasal 25

Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa
yang ditujukan untuk:

  • mencegah atau mengendalikan disabilitas;
  • memulihkan fungsi sosial;
  • memulihkan fungsi okupasional; dan

- mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar
mandiri di masyarakat.

Pasal 26

(1) Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi:

  • rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan
  • rehabilitasi sosial.

(2) Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan

rehabilitasi sosial ODGJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan
satu sama lain dan berkesinambungan.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Upaya rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a
dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan
Kesehatan Jiwa terhadap ODGJ.

Pasal 28

(1) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara

persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun panti sosial.

(2) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk:

  • motivasi dan diagnosis psikososial;
  • perawatan dan pengasuhan;

- pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;

  • bimbingan mental spiritual;
  • bimbingan fisik;
  • bimbingan sosial dan konseling psikososial;
  • pelayanan aksesibilitas;
  • bantuan sosial dan asistensi sosial;
  • bimbingan resosialisasi;
  • bimbingan lanjut; dan/atau
  • rujukan.

Pasal 29

Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf b dilaksanakan di panti sosial milik:

  • Pemerintah . . .

---

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah; atau
  • swasta.

Pasal 30

(1) Pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik atau

psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) huruf a merupakan tanggung jawab Menteri.

(2) Pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 31

(1) ODGJ yang mendapatkan rehabilitasi sosial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b
tetap berhak mendapatkan rehabilitasi psikiatrik
dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai
akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai
kebutuhan.

(2) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak

memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan dan
obat psikofarmaka terhadap ODGJ dikenai sanksi
administratif berupa:
- teguran lisan;

  • teguran tertulis;
  • pembekuan kegiatan;
  • pencabutan izin; atau
  • penutupan.

(3) Fasilitas . . .

---

(3) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak

melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan standar
profesi dan standar pelayanan Kesehatan Jiwa
dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;

  • teguran tertulis;
  • pembekuan kegiatan;
  • pencabutan izin; atau
  • penutupan.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa,

Pemerintah membangun sistem pelayanan Kesehatan
Jiwa yang berjenjang dan komprehensif.

(2) Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelayanan Kesehatan Jiwa dasar; dan
  • pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

Pelayanan Kesehatan Jiwa dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan
Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan terintegrasi dalam
pelayanan kesehatan umum di Puskesmas dan jejaring,
klinik pratama, praktik dokter dengan kompetensi
pelayanan Kesehatan Jiwa, rumah perawatan, serta fasilitas
pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas rehabilitasi
berbasis masyarakat.

Pasal 35

Pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas pelayanan
Kesehatan Jiwa di rumah sakit jiwa, pelayanan Kesehatan
Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di
rumah sakit, klinik utama, dan praktik dokter spesialis
kedokteran jiwa.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 36

Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa terdiri atas:

  • sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa;
  • fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
  • perbekalan Kesehatan Jiwa;
  • teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan
  • pendanaan . . .

---

  • pendanaan Kesehatan Jiwa.

Bagian Kedua

Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa

Pasal 37

(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa terdiri

atas:

- tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang
Kesehatan Jiwa;

  • tenaga profesional lainnya; dan
  • tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa.

(2) Tenaga profesional lainnya dan tenaga lain yang terlatih

di bidang Kesehatan Jiwa berperan sebagai mitra tenaga
kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa
dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Jiwa.

Pasal 38

Pemerintah menyusun perencanaan, pengadaan dan
peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta
pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan
Jiwa, dalam rangka penyelenggaraan program Kesehatan
Jiwa yang berkesinambungan.

Pasal 39

Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan
Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan:

- jenis upaya penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang
dibutuhkan oleh masyarakat;

  • jumlah . . .

---

- jumlah fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
dan
- jumlah tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang
Kesehatan Jiwa yang sesuai dengan kebutuhan
pelayanan Kesehatan Jiwa.

Pasal 40

(1) Pengadaan dan peningkatan mutu sumber daya

manusia di bidang Kesehatan Jiwa diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

(2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal ketersediaan sumber daya manusia di bidang

Kesehatan Jiwa secara nasional tidak mencukupi,
Pemerintah menyusun dan melaksanakan upaya
percepatan pengadaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa.

Pasal 41

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengatur dan

menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Jiwa.

(2) Penempatan dan pendayagunaan sumber daya manusia

di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan dengan tetap
memperhatikan hak sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa dan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa yang merata.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan

pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa.

(2) Pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang

Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dalam

menjalankan tugasnya dilarang melakukan kekerasan
dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan
kekerasan atau tindakan lainnya yang tidak sesuai
standar pelayanan dan standar profesi terhadap ODMK
dan ODGJ.

(2) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang

melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai
sanksi administratif berupa:

  • peringatan lisan;
  • peringatan tertulis; dan/atau
  • pencabutan izin praktik atau izin kerja.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan
dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan,
serta pembinaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga

Fasilitas Pelayanan di Bidang Kesehatan Jiwa

Paragraf 1

Umum

Pasal 45

Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
- fasilitas pelayanan kesehatan; dan

- fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat.

Pasal 46

Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 menyelenggarakan pelayanan
kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 47

Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 didirikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

Paragraf 2

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 48

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a meliputi:

  • Puskesmas . . .

---

- Puskesmas dan jejaring, klinik pratama, dan praktik
dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa;

  • rumah sakit umum;
  • rumah sakit jiwa; dan
  • rumah perawatan.

Pasal 49

(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 48 wajib menyelenggarakan pelayanan
Kesehatan Jiwa.

(2) Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
dilakukan di klinik Kesehatan Jiwa atau sebutan
lainnya.

Pasal 50

Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki sumber daya
manusia di bidang Kesehatan Jiwa, perbekalan Kesehatan
Jiwa, serta mengikuti perkembangan teknologi dan produk
teknologi Kesehatan Jiwa yang berbasis bukti.

Pasal 51

(1) Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki izin dan

memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan,
kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan pedoman
yang berlaku dalam pemberian pelayanan terhadap
ODMK dan ODGJ.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan

persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 52

(1) Pemerintah wajib mendirikan rumah sakit jiwa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c sebagai
pusat rujukan.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling

sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.

(3) Pemerintah dapat membantu Pemerintah Daerah

Provinsi dalam mendirikan rumah sakit jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 53

Setiap rumah sakit jiwa milik Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan rumah sakit jiwa
milik Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) wajib memiliki paling sedikit 1
(satu) ruang perawatan dengan tingkat keamanan yang
memenuhi standar.

Pasal 54

(1) Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruang

untuk pasien narkotika, psikotropika dan zat adiktif
dengan jumlah tempat tidur paling sedikit 10% (sepuluh
per seratus) dari jumlah tempat tidur yang ada.

(2) Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruangan

khusus untuk anak, wanita, dan lanjut usia.

(3) Setiap . . .

---

(3) Setiap rumah sakit jiwa wajib melakukan pemisahan

ruangan untuk pasien sesuai dengan jenis kelamin.

Paragraf 3

Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan
dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat

Pasal 55

Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf b meliputi:

  • praktik psikolog;
  • praktik pekerja sosial;
  • panti sosial;
  • pusat kesejahteraan sosial;
  • pusat rehabilitasi sosial;
  • rumah pelindungan sosial;
  • pesantren/institusi berbasis keagamaan;
  • rumah singgah; dan
  • lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 56

Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 dalam menyelenggarakan pelayanan kuratif
harus bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 yang ada di
wilayahnya.

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan

fasilitas pelayanan berbasis masyarakat harus memiliki
izin dan memenuhi persyaratan keamanan,
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai
dengan pedoman yang berlaku dalam pemberian
pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan

persyaratan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan
dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 58

(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan

fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 didirikan di setiap
kabupaten/kota.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mendirikan
fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Pemerintah dapat membantu Pemerintah Daerah

Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan
dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

### Pasal 59 . . .

---

Pasal 59

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan

pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor
kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap

fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 60

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat

mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan
dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b untuk
ODGJ yang membutuhkan pelayanan berkelanjutan di
setiap kabupaten/kota.

(2) Pelayanan di fasilitas pelayanan di luar sektor

kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

- pelayanan residensial/inap jangka panjang;
dan/atau

  • pelayanan perawatan harian.

(3) Pelayanan untuk ODGJ di fasilitas pelayanan di luar

sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan diagnosis dokter umum,
psikolog, atau dokter spesialis kedokteran jiwa.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Perbekalan Kesehatan Jiwa

Pasal 61

(1) Perbekalan Kesehatan Jiwa terdiri atas:

  • obat psikofarmaka;
  • alat kesehatan; dan
  • alat nonkesehatan.

(2) Selain perbekalan Kesehatan Jiwa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan
juga harus menyediakan perbekalan kesehatan lain.

Pasal 62

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin

ketersediaan obat psikofarmaka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a secara merata dan
terjangkau oleh masyarakat.

(2) Pemerintah menjamin agar obat psikofarmaka

disertakan dalam layanan manfaat program Sistem
Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 63

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin

ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b di fasilitas pelayanan di
bidang Kesehatan Jiwa.

(2) Penjaminan ketersediaan alat kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemajuan
teknologi berbasis bukti dengan memperhatikan
manfaat.

(3) Kemajuan . . .

---

(3) Kemajuan teknologi berbasis bukti sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh tim penilaian
teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).

Pasal 64

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan
alat nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1) huruf c di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa.

Bagian Kelima
Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan Jiwa

Pasal 65

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

melakukan penelitian, pengembangan, pengadaan, dan
pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam
Upaya Kesehatan Jiwa.

(2) Teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala
metode dan alat yang digunakan untuk mendeteksi,
mencegah terjadinya, meringankan penderitaan akibat,
menyembuhkan, dan memulihkan diri dari gangguan
jiwa.

(3) Menteri menetapkan institusi/lembaga yang

melaksanakan fungsi sebagai pusat penelitian,
pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk
teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam
Pendanaan Kesehatan Jiwa

Pasal 66

Pendanaan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin
Upaya Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan.

Pasal 67

(1) Sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Selain sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat
memberikan dukungan dana dalam Upaya Kesehatan
Jiwa.

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan

Pasal 68

ODMK berhak:
- mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan
Jiwa;

- mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas
pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;

- mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan
standar pelayanan Kesehatan Jiwa;

  • mendapatkan . . .

---

- mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang
data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah
maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan
dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;

- mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi
perkembangan jiwa; dan

- menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.

Pasal 69

ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan
cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat,
dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan
lingkungan sosial.

Bagian Kedua

Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa

Pasal 70

(1) ODGJ berhak:

- mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas
pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;

- mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai
dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;

- mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat
psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya;

- memberikan persetujuan atas tindakan medis yang
dilakukan terhadapnya;

  • mendapatkan . . .

---

- mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap
tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan
dan pengobatan yang telah maupun yang akan
diterimanya dari tenaga kesehatan dengan
kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;

- mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk
penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta
diskriminasi;

- mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan
tingkat gangguan jiwa; dan

- mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau
yang diserahkan kepadanya.

(2) Hak ODGJ untuk mengelola sendiri harta benda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h hanya
dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.

Bagian Kesatu

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
untuk Kepentingan Penegakan Hukum

Pasal 71

(1) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang

diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus
mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.

(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk:

  • menetukan . . .

---

- menentukan kemampuan seseorang dalam
mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah
dilakukannya; dan/atau

- menentukan kecakapan hukum seseorang untuk
menjalani proses peradilan.

Pasal 72

(1) Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga

kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan
Jiwa.

(2) Prosedur penentuan kecakapan untuk melakukan

perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72
dilakukan oleh tim.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh

dokter spesialis kedokteran jiwa dan dapat melibatkan
dokter spesialis lain, dokter umum, dan/atau psikolog
klinis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan

Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu

Pasal 74

(1) Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau

menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan
pemeriksaan Kesehatan Jiwa.

(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilakukan sebelum melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu
sesuai kebutuhan.

(3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Kesehatan Jiwa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu
atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan.

(4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • profil kecerdasan;
  • profil kepribadian;
  • potensi psikopatologi; dan/atau
  • potensi khusus lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan

Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau
jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu

Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 75

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan
tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Jiwa.

Pasal 76

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan

bertanggung jawab mengadakan komunikasi, informasi,
dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa kepada
masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengadakan

komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan
Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.

(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan

Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan dengan melibatkan peran serta
masyarakat.

Pasal 77

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan
bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.

### Pasal 78 . . .

---

Pasal 78

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan
bertanggung jawab terhadap ketersediaan dan
kesejahteraan sumber daya manusia di bidang Kesehatan
Jiwa.

Pasal 79

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur

ketersediaan obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh
ODGJ sesuai standar.

(2) Obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai

standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
tersedia secara merata di seluruh Indonesia dengan
harga terjangkau oleh masyarakat.

(3) Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat

psikofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan melibatkan peran swasta.

Pasal 80

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melakukan penatalaksanaan terhadap ODGJ yang
terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya
dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban
dan/atau keamanan umum.

Pasal 81

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan

upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar,
menggelandang, mengancam keselamatan dirinya
dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban
dan/atau keamanan umum.

(2) ODGJ . . .

---

(2) ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam

keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau
mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ODGJ:

  • tidak mampu;

- tidak mempunyai keluarga, wali atau pengampu;
dan/atau

  • tidak diketahui keluarganya.

Pasal 82

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
penampungan di fasilitas pelayanan di luar sektor
kesehatan bagi ODGJ yang telah sembuh atau terkendali
gejalanya yang tidak memiliki keluarga dan/atau terlantar.

Bagian Kedua

Wewenang

Pasal 83

(1) Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
Pemerintah berwenang:

  • menyusun program;

- mengintegrasikan Upaya Kesehatan Jiwa ke dalam
sistem pelayanan kesehatan;

- mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya
dalam Upaya Kesehatan Jiwa; dan

- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Jiwa.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
Pemerintah Daerah berwenang:

- mengadakan dan mendayagunakan sumber daya
manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang akan
bekerja di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa; dan

- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Jiwa dan sumber daya dalam
Upaya Kesehatan Jiwa.

Pasal 84

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Upaya

Kesehatan Jiwa.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau
berkelompok.

Pasal 85

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
- memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta
sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Jiwa;

- melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan
pertolongan;

- melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang
dilakukan ODGJ;

  • menciptakan . . .

---

  • menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;

- memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada
ODGJ;
- memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ;
dan
- mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa.

Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan,
penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain
untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau
kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan
lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang terkait Kesehatan
Jiwa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

Setiap fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa yang
sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 89

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendirikan
fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 90

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 91

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2014

,

ttd.

---