Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu
dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan
sosial sehingga individu tersebut menyadari
kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat
bekerja secara produktif, dan mampu memberikan
kontribusi untuk komunitasnya.
1. Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya
disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai
masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan
perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga
memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
1. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya
disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami
gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang
termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala
dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta
dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam
menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
1. Upaya . . .
---
1. Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk
mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi
setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
