Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau
sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren
adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan
didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi
masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta
memegang . . .
SK No 006345 A
---
PRESIDEN
memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin
yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran,
keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa
Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah
Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2 Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di
lingkungan Pesantren dengan mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren
dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah
dengan pola pendidikan muallimin.
3 Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa
Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang
menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di
Pesantren
4 Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam
yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
5 Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren
yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal
dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning
atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan
muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
6 Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan
Pesantren yang diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal sesuai dengan kekhasan
Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara
berjenjang dan terstruktur.
1. Mahad
SK No 006346 A
---
PRESTDEN
jenjang 7. Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren
dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai
dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab
Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
1. Santri adalah peserta didik yang menempuh
pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di
Pesantren.
1. Kiai, Trran Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh,
Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang
selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik
yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang
berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh
Pesantren
1. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk
oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem
penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
1 1. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan
independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh
dalam merumuskan dan menetapkan sistem
penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonomi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
SK No 006347 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
